• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 220 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 175 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 228 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 348 Kali

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Pemerintah Kota Pekanbaru Resmi Terbitkan Edaran Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan, Ini Isinya!

Indragirione

Kamis, 19 Februari 2026 07:13:00 WIB
Cetak
Surat edaran tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Edaran ini mengatur terkait sejumlah aktivitas masyarakat agar menciptakan situasi kondusif selama Bulan Suci Ramadan. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa 17 Februari 2026.

SE bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru. 

"Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru," kata Wako Agung dalam SE tersebut. 

Dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada poin pertama, Wali Kota Pekanbaru mengimbau seluruh umat Islam serta pengurus masjid dan mushala untuk melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Masyarakat diminta bersyukur dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan berbagai ibadah.

Umat Islam juga diminta melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan mendirikan shalat berjamaah, shalat sunnah, qiyamul lail, shalat tarawih, serta tadarus Al-Qur’an. Selain itu, pengurus masjid dan mushala dihimbau memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, i’tikaf, serta berbagai aktivitas sosial keagamaan lainnya.

Selanjutnya, dalam poin kedua, masyarakat yang tidak beragama Islam diminta menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Mereka dihimbau berpakaian sopan, menutup aurat serta menghindari sikap dan perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam. 

"Ini bertujuan menciptakan kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," terangnya.

Pada poin ketiga, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan. Demikian juga tempat pijat kesehatan dan refleksi.

Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya, operasional hanya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar.

Usaha kuliner juga dilarang menampilkan pertunjukan live music pada malam hari selama Ramadan, dikecualikan yang ada dan menyatu pada hotel. Pemilik usaha juga diwajibkan mengajukan izin khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Bagi usaha snack dan bakery, diperbolehkan buka selama Ramadan namun tidak melayani makan di tempat. Sementara restoran dan warung yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal tetap dapat beroperasi dengan sejumlah syarat.

Pelaku usaha di mal wajib mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak”. Spanduk tersebut harus dipasang di depan tempat usaha dan mudah terlihat. Selain itu, tempat usaha wajib menutup dengan tirai penuh serta hanya melayani makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas.

Adapun restoran, rumah makan, atau warung milik non-Muslim juga diperbolehkan beroperasi selama Ramadan dengan syarat mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”. Spanduk harus dipasang jelas, usaha wajib menutup dengan tirai penuh, serta dilarang menjual minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.

Selain itu, warnet game online dan PlayStation diwajibkan tutup selama Ramadan.

Surat edaran tersebut juga mengatur perkantoran dan pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket. Pengelola diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan berbusana melayu atau muslim, serta mengumandangkan azan saat waktu salat tiba dan mendorong pelaksanaan salat berjamaah.

Pada poin berikutnya, masyarakat juga dilarang memperjualbelikan dan menggunakan petasan, mercon, maupun meriam bambu dalam berbagai ukuran dan jenis.

Wako Agung juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru melalui nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821 atau Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman 112," tegasnya.

Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib, khusyuk, dan tetap menjaga toleransi serta keharmonisan antarumat beragama di Kota Pekanbaru.

"Pemerintah Kota Pekanbaru juga berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan," pungkasnya. ***




Berita Lainnya

  • +

Disungai Batang Tuaka Anita Ditemukan Tidak Bernyawa

Sembari Bantu Panen Cengkeh, Satgas TMMD Komsos Bertemakan UKM

KSKP Tembilahan Dirikan Posko Kesehatan Dan Bagi-Bagikan Masker

Ayooo!!!Ramaikan Pacu Jalur Miniatur Desa Toar Memperebutkan Satu Ekor Sapi Dan Piala Bergilir Ardi Setiawan

Kapolda Ajak Keluarga Besar IKSS Dukung Program Riau Unggul

UPT Puskesmas Sungai Guntung Gelar Screening HIV di Tempat Hiburan Malam

Indonesia Tertarik Gunakan Teknologi Prediksi Bencana ala Rusia

Polisi Tangkap Penyelundup 50 Kilo Sabu Jaringan Kelompok Malaysia

PKB Riau Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024 dan TOT Lembaga Saksi Pemenangan Se-Provinsi Riau

Setelah Bertahun-tahun, Bantuan RLH Terwujud di Simpang Tiga, Syafii: Terima Kasih Gubernur Riau

Kapolsek Kateman Berhasil Menangkap RH dan AE Diduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Kos H. Marzuki

Bupati Rohil Resmikan UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
TP PKK Inhil Perkuat Peran Posyandu, Layanan 6 Bidang SPM Mulai Menyentuh Masyarakat Hingga Desa
20 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Cek Persiapan Lahan Jagung di PT RSA untuk Dukung Ketahanan Pangan
20 Mei 2026
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Capai 40 Persen
20 Mei 2026
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 215 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 561 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 209 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 207 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 435 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media