• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sukses Kendalikan Harga, Karimun Catat Inflasi Terendah Se-Kepri Tahun 2026
Dibaca : 117 Kali
Targetkan Pendapatan Rp 1, 4 Triliun, Bupati Iskandarsyah Fokus Ekonomi Dan SDM.
Dibaca : 112 Kali
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 166 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 159 Kali
Kajari Karimun Dan KSOP Perkuat Sinergi, Bahas Kabolarasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Gugatan BRI: Penggugat Hadirkan 4 Saksi, Tergugat Tidak

Indragirione

Rabu, 05 Agustus 2026 16:06:49 WIB
Cetak
Penggugat Erniwati (dua dari kanan), didampingi saksi dan tim kuasa hukum. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang gugatan Erniwati Boru Tarigan (52) terhadap PT BRI Kantor cabang Duri, Rabu (5/8/2026), dengan agenda keterangan saksi dari penggugat.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum penggugat Chalik S Pandia SH, Nashril Haq Lubis SH, serta Abdul Rahman Batubara menghadirkan empat orang saksi, yakni Dumaria Br Pasaribu, Fandi Irmansyah, Nixon Tarigan, dan Herman Sembiring. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait, para saksi yang dihadirkan sekaligus menjelaskan dengan gamblang apa yang mereka ketahui, lihat dan dengar. 

Dumaria Br Pasaribu yang merupakan saksi sepadan penggugat menjelaskan, bahwa saksi sering bersama penggugat ke kebun memanen sawit masing-masing. Sepengetahuan saksi belum ada seorang pun menanya tentang batas-batas kebun milik penggugat. Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa harga kebun sawit di kawasan tersebut Rp250-300 juta per hektar.

“Disana (lokasi penggugat dan saksi) harganya Rp250-300 juta per hektar,” kata Dumaria. 

Sementara saksi Nixon Tarigan, tetangga Ernawati yang juga memiliki kebun di daerah tersebut, mengungkapkan setiap panen menjual sawitnya kepada Reymond Ginting, suami Ernawati yang sudah lama dikenalnya. Bahkan, ketika suami Erniwati, Reymond Ginting meninggal pada 12 September 2021, saksi menjadi juru bicara keluarga saat penerima jenazah dari RS Eka Hospital.

“Selain memiliki kebun, Reymond juga toke sawit. Setiap panen saya jual sawit sama dia (Reymond),” kata Nixon.

Selaku tetangga, sepeninggal suaminya, Erniwati pernah cerita tentang pinjaman di BRI. Erniwati juga bercerita dari Rp1,5 miliar utang almarhum Reymond Ginting di BRI, sudah dicicil Rp500 juta pada tahun 2024. Selain itu, saksi menjelaskan penggugat juga berusaha mencari pinjaman ke pihak lain untuk melunasi pinjaman di BRI karena tidak boleh lagi dicicil. 

Namun, di tengah penggugat berusaha untuk melunasi sekaligus, agunan tersebut diam-diam dilelang oleh BRI melalui KPKNL Dumai. “Setelah dicicil, Erniwati bercerita bahwa objek yang dijadikan agunan sudah dilelang oleh BRI,” ujarnya. 

Nixon yang rumahnya berjarak dua rumah dari rumah Ernawati menegaskan, tidak pernah ada orang mengantarkan surat pemberitahuan objek agunan pinjaman atas nama Reymond Ginting dilelang pada akhir Desember 2025.

“Setahu saya utangnya Rp1,5 miliar atas nama Reymond Ginting sudah dicicil Rp500 juta. Sisanya Rp 1 miliar rencananya mau dilunasi sekaligus karena pihak BRI tak mau dicicil,” ujarnya lagi.

Saksi juga menjelaskan, bahwa penggugat pernah berdiskusi terkait tahapan lelang objek agunan oleh BRI yang dinilai saksi diduga ada kesalahan prosedur.

Sedangkan saksi Herman tetangga dan satu suku dengan Erniwati memaparkan bahwa penggugat pernah bercerita tentang kebunnya yang sudah dilelang oleh bank. Untuk itu, saksi menemani penggugat mendatangi kantor BRI Pasar Minggu, Kandis, Kabupaten Siak Sri Indrapura. Namun, komplain penggugat tidak direspon oleh pihak bank.

Selain ke BRI Pasar Minggu, penggugat dan saksi juga mendatangi kantor ekspedisi pengiriman KGP di Jalan Jawa Nomor 3 Duri, yang disebut sebagai perusahaan tempat pihak bank mengirim surat pemberitahuan lelang kepada Reymond Ginting. Ternyata keterangan Ketua RT setempat kantor ekspedisi tersebut sudah lama tutup.

“Saya juga menemani penggugat ke kantor pengiriman KGP di Jalan Jawa Nomor 3 Duri, kata pak RT disana kantor tersebut sudah lama tutup,” pungkas Herman.

Sedangkan saksi Fandi yang juga pekerja kebun penggugat mengaku kaget saat mengetahui ada orang lain memanen di kebun milik penggugat. Saksi kemudian menelpon Erniwati karena ada orang lain yang memanen. Selain itu, saksi tidak pernah melihat ada plang peringatan beralih kepemilikan.

Sementara Berni Sitorus selaku pihak yang turut tergugat menerangkan bahwa pihaknya selaku pemenang lelang sudah memasang plang nama kepemilikan atas lahan tersebut. Menurutnya, dia mau membeli karena lokasi kebun dekat dengan rumahnya.

“Kalau usia sawitnya sudah 25 tahun, karena dekat dengan rumah saya makanya saya beli untuk anak saya yang kerja di Freeport,” kata Berni Sitorus.

Namun, klaim Berni Sitorus tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum penggugat Chalik S Pandia SH, Nashril Haq Lubis SH, dan Abdul Rahman Batubara. Kuasa hukum meyakini kalau lahan tersebut dibelinya karena dijual murah oleh KPKNL.

“Seluruh saksi mengatakan tidak ada menerima surat pemberitahuan lelang. Harga pasar lahan sawit di lokasi Rp250-300 juta, sementara BRI hanya melelang Rp100 juta per hektar. Karena murah makanya dibeli turut tergugat (Berni Sitorus),” tegas Nashril Haq Lubis.

Usai keterangan saksi penggugat, majelis hakim menanyakan tentang saksi tergugat dan turut tergugat. Namun, mereka kompak tidak menghadirkan saksi. 

“Kami tidak ada saksi majelis,” kata kuasa tergugat dan turut tergugat kompak.

Usai mendengarkan keterangan saksi penggugat, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu (12/8/2026) depan dengan agenda saksi dari tergugat dan turut tergugat, serta tambahan bukti surat.

“Saya memberi kesempatan kepada tergugat dan turut tergugat untuk menghadirkan saksi. Selain itu, juga tambahan bukti surat,” tegas Muhamad Chozin Abu Zait. 

Seperti diketahui, Erniwati Boru Tarigan (52) warga Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, menggugat BRI cabang Duri. Gugatan ini dilayangkan karena pihak bank diduga melelang secara sepihak 6 dari 9 objek agunan berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting (almarhum) dan Erniwati Boru Tarigan. Lahan tersebut terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Terkait hal ini, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH, menggugat PT BRI Kantor cabang Duri, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau cq selaku tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II. Selain itu turut tergugat I Berni Sitorus dan turut tergugat II Kelly Erita. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Tangkap 2 Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi Peredaran Narkoba

Iwan Sakai dan Istrinya Digugat Wanprestasi oleh Adira

Tim Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan 'Dipaksakan'

Polsek Kemuning Masif Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polsek Tembilahan Kembali Amankan Terduga Pelaku Narkotika

Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Ditangkap

Diawal Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning, 31 Paket Sabu, Alat Bong dan 10 Pelaku Diamankan

Polsek Tembilahan Patroli, Sasar Wisma dan Tongkrongan Tuak

Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Polres Inhil Amankan 3 Pengedar Narkoba

Sidang Perkara Karhutla, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Salah Alamat Objek

Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Segmen Lain-lain PT Astra International Tbk Tumbuh 31 Persen, Ditopang Agribisnis dan Properti
05 Agustus 2026
Satpolairud Polres Inhil Hadir di Seberang Tembilahan, Nelayan Terima Bantuan dan Bibit Mangrove dalam Ekspedisi Merah Putih Presisi
05 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Umumkan 12 Pemenang Inovasi Digital Astranauts 2026
05 Agustus 2026
Peserta Jambore Nasional XII Tahun 2026 dari Kecamatan Tanah Merah Resmi Dilepas, PT Pulau Sambu Kuala Enok Berikan Dukungan
05 Agustus 2026
Sidang Gugatan BRI: Penggugat Hadirkan 4 Saksi, Tergugat Tidak
05 Agustus 2026
Tingkatkan Kesiapan Fisik dan Mental Prajurit, Kodim 0814/Jombang Gelar Latihan Penilaian Siap Jasmani Militer
05 Agustus 2026
Koramil Plandaan Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Bersama Puskesmas
05 Agustus 2026
Serka Nursai Gotong-Royong Bangun Jembatan
05 Agustus 2026
Babinsa Koramil Kota Jombang Pantau Wilayah Teritorial
05 Agustus 2026
Sertu Gandung Turun Tangan Dampingi Petani Tanam Jagung
05 Agustus 2026

Trending

  • +Indeks
Proyek Rehab Jembatan Parit Tuanbrack Lambat, Masyarakat Keritang Tuntut Keseriusan Pemprov Riau
Dibaca : 783 Kali
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Pengrusakan Jembatan PT Meskom
Dibaca : 240 Kali
Babinsa Serda Agus Latih Paskibraka
Dibaca : 211 Kali
Jika Tidak Ada Tindakan Penstabilan Harga, Petani Kelapa se-Inhil Ancam Gelar Aksi
Dibaca : 584 Kali
Harga Kelapa Terjun Bebas, Masyarakat Minta Bupati Inhil Bertindak
Dibaca : 477 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media