Pilihan
Imigrasi Bengkalis Deportasi Dua Warga Negara Malaysia melalui Pelabuhan Selatbaru
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Seta Raja Selatbaru, Bengkalis, Rabu (17/6/2026) kemaren. Keduanya berinisial JA dan AR. Proses pendeportasian dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis.
Pelaksanaan pendeportasian dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Sigit Adinugroho, didampingi Analis Keimigrasian Pertama, Maulana Akbar, dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula, Parulian Sinaga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, menjelaskan bahwa kedua warga negara Malaysia tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian dan kewarganegaraan.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta Pasal 71huruf c Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratf Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran yang telah dilakukan,” ujar Agnes Pramudya.
Ia menegaskan, Imigrasi Bengkalis akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya, guna memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian.
Sebelum keberangkatan, petugas memberikan pengarahan kepada kedua warga negara Malaysia tersebut agar menggunakan dokumen perjalanan sah dan senantiasa menghormati ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya guna menjaga tegaknya hukum keimigrasian di Indonesia.
“Kami juga mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu menggunakan dokumen perjalanan secara sah dan mengikut ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tutup Agnes. (rls/rudi)
#Direktorat Jenderal Imigrasi
#Hendarsam Marantoko
#Imigrasi untuk Rakyat




Tulis Komentar