• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 74 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 127 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 255 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 214 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 328 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Karimun

Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.

Chaniago

Selasa, 30 Juni 2026 13:21:54 WIB
Cetak

Karimun, Indragirione,com,  Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik. Kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian handphone (cubis), dengan total lima orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Dalam pengungkapan tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dua tersangka berinisial RN dan RO diamankan setelah petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat netto 775,1 gram, ditambah dua paket sabu seberat 5,27 gram, berikut alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia melalui jalur pelabuhan internasional dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum akan diedarkan di wilayah Karimun.

Di bidang kriminal umum, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Wiko Star Club. Seorang tersangka berinisial HP berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan pencurian saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Selain itu, Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka HS, seorang residivis, dengan cara masuk ke rumah korban melalui plafon dan mengambil dua unit handphone. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian beserta barang bukti berupa dua unit handphone Realme C55, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta alat yang digunakan untuk merusak gembok rumah korban.

Keberhasilan lainnya adalah pengungkapan kasus pencurian handphone (cubis) yang dilakukan tersangka FS alias Camat. Pelaku yang merupakan residivis memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil satu unit iPhone 14 yang diletakkan di dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral. Berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama bersama barang bukti handphone milik korban.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas," tegas AKBP Yunita Stevani.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati khusus bagi pelaku tindak pidana narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif, preentif, dan penegakan hukum sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta apabila menemukan atau mengalami suatu tindak kejahatan silahkan hubungi layanan Polisi 110 yang siap membantu 24 jam secara gratis.


 


Halaman :
  • <
  • 1
  • 2



Sumber : Link /  Editor : Chaniago

Berita Lainnya

  • +

Video Perampokan Siang Hari Viral, Pelaku Diburu Polisi

Petugas Gagalkan Transaksi Shabu dalam Lapas Kelas IIA Tembilahan

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Atur Suplai Narkotika dari Lapas, Uncle Jay Kembali Dituntut Mati

Kasus Suap Bupati Aidil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Dipidana 3 Tahun Penjara

Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pemerkosaan oleh OTK

Akibat Jual Togel, Warga Tembilahan Ini Diamankan Resmob Polres Inhil

Sempat DPO, Bombeng Akhirnya Menyerahkan Diri

Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi, hingga Maki Polisi

Seorang Pelaku Hipnotis Diamankan Polsek Reteh

Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Desa Petalongan Kecamatan Keritang

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 6,5 Hektare di Perbatasan Tembilahan Hulu dan Enok







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026
Sisa Lahan Kosong Disulap Produktif, Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Tanam Jagung Pipil
30 Juni 2026
Kawal Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Rawa Sekip
30 Juni 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kuala Cenaku Turun ke Lahan Jagung di Tanjung Sari
30 Juni 2026
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
30 Juni 2026
Kopka Bagus Suyono Jalin Sinergitas Melalui Komsos
30 Juni 2026
Sertu Muhaji Komsos dengan Perangkat Desa Wringinpitu
30 Juni 2026
Serda Dani Prayogo Perkuat Silaturahmi
30 Juni 2026
Serda Mahmud Hadiri Musyawarah RKPDes di Balai Desa Pucangro
30 Juni 2026
Sertu Halim Dampingi Pelayanan Kesehatan Gratis
30 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 228 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 236 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 261 Kali
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 223 Kali
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Dibaca : 311 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media