• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 124 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 308 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 182 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 508 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 417 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 6,5 Hektare di Perbatasan Tembilahan Hulu dan Enok

Indragirione com

Rabu, 30 Juli 2025 13:32:14 WIB
Cetak
Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 6,5 Hektare di Perbatasan Tembilahan Hulu dan Enok

Tembilahan, 29 Juli 2025 — Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup berupa pembakaran lahan gambut seluas 6,5 hektare yang terjadi di kawasan Parit 17 Sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu. Seorang pria berinisial (S alias J) (48), warga Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh aparat.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan titik api yang terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kebakaran bermula dari lahan milik ( S) yang sengaja dibakar pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat tidak terkendalinya api di lahan gambut dengan kedalaman sekitar dua meter, api kemudian menyebar dan melalap lahan milik dua warga lainnya, masing-masing atas nama Arbain alias Aloy dan Hamlan, yang berada di wilayah Kecamatan Enok dan Tembilahan Hulu.

TERKAIT
  • BNPB Bakal Lakukan Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Cegah Karhutla
  • Petugas Gabungan Siap Siaga di Sejumlah Pos Rawan Karhutla
  • Jelang Vonis Mantan Kapolres Ngada, Komisi XIII Dukung Pemberian Hukuman Maksimal

Kebakaran berskala besar ini memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Tim gabungan segera melakukan pengecekan lapangan dan upaya pemadaman secara manual demi mencegah meluasnya api.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 buah korek api warna ungu

3 batang pelepah kelapa bekas terbakar

1 bilah parang panjang bergagang kayu

Keterangan para saksi serta barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan keterlibatan Sahrin. Dalam gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, (S) dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran

Pelaku diancam hukuman pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Polres Inhil telah melaksanakan beberapa langkah hukum lanjutan, antara lain:

Pemeriksaan intensif terhadap tersangka

Pengumpulan dan penyitaan barang bukti

Pemeriksaan saksi-saksi

Penyusunan dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan dan hutan. Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, baik disengaja maupun karena kelalaian, merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang merusak lingkungan. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus kami gencarkan demi mencegah terjadinya bencana ekologis yang lebih besar,” tegasnya

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa membakar lahan adalah tindakan melawan hukum dan merugikan banyak pihak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi karhutla di wilayahnya.




Berita Lainnya

  • +

Dua Terdakwa Lakalaut SB Evelyn Calisca 01 Jalani Sidang Perdana

Terduga Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Mandah

Terkait Maraknya Ranjau Paku, Praktisi Hukum Inhil YP Sikumbang Angkat Bicara

Pengedar Sabu dan Ganja Kering Tertangkap di Kecamatan Keritang

Diamankan Polsek Keritang, PR Buang Barang Bukti Narkotika di Bawah Jembatan

Kerap Meresahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Polsek Tembilahan Hulu

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk

Tiga Pemuda Diringkus Polisi, Bawa Sajam di Tembilahan Hulu

Sempat Kabur ke Malaysia, Kejari Bengkalis Tangkap DPO Jual Beli Lahan HPT

Lagi, Polisi Menangkap Penjual Sabu di Keritang

Rilis Polres Inhil: Penyelundupan Ratusan Handphone hingga Laptop Ilegal Digagalkan

Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
19 Juli 2026
Serda Yoyok Optimalkan Komsos di Desa Cupak
19 Juli 2026
Serka Syaiful Amin Bersinergi Selesaikan Pembangunan Rumah Warga di Desa Jarakkulon
19 Juli 2026
Sertu Puguh Bersama Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Tahap IV di Desa Galengdowo
19 Juli 2026
Babinsa Koramil Tembelang Ciptakan Keakraban di Warung Kopi
19 Juli 2026
Babinsa Sertu Bambang Ismanu Kosmos dengan Warga Dapurkejambon
19 Juli 2026
Serma Agro Latih Kedisiplinan Pramuka SDN Plumbon 1
19 Juli 2026
Serma Bahrul Hadiri Undangan Diba' dan Tahlil Qubro di Desa Tejo
19 Juli 2026
Dedikasi Terus Membara: Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Warga Bangun Desa Kesongo
19 Juli 2026
Panen Melimpah, Warga dan Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gelar Tasyakuran
19 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 225 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 239 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 270 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 308 Kali
Jaga Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil Tembelang dan Petani Kepuhdoko Gencar Lakukan Gerdal Hama
Dibaca : 226 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media