• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 63 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 151 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 248 Kali
Difasilitasi Kajari, Sengketa Piutang PT Pelindo Dan PT BUP Tuntas.
Dibaca : 166 Kali
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Bakti Donor Darah Dan Layanan Gratis.
Dibaca : 242 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sempat DPO, Bombeng Akhirnya Menyerahkan Diri

Indragirione

Jumat, 26 Juni 2026 13:12:44 WIB
Cetak
Bombeng (kaos merah) diapit personel Kejari Bengkalis saat dieksekusi ke Lapas Bengkalis. (foto: Humas Kejari Bengkalis)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Novrianto alias Bombeng, terpidana perkara menggarap kawasan hutan secara ilegal yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis, akhirnya menyerahkan diri, Jumat (26/6/2026).

Bombeng datang ke Kejari Bengkalis didampingi istrinya. Pihak kejaksaan kemudian mengeksekusi Bombeng ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis guna menjalani masa hukuman.

Sementara dua DPO perkara yang sama, masing-masing Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi masih bebas berkeliaran.

Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi masuk DPO karena ingkar menjalani hukuman, setelah putusan Kasasi Nomor Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, menolak permohonan Kasasinya dan Kasasi Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim mengatakan, Bombeng sah sebagai narapidana dan harus menjalani hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Ini sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau, setelah upaya hukum banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, yang pada amarnya menolak permohonan Kasasi baik dari Terdakwa maupun Penuntut Umum," kata Wahyu.

Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024 menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Cegah peredaran narkoba, Satnarkoba Polres Inhil laksanakan razia di tempat hiburan malam

Bawa Lari Anak Gadis Orang, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pelaku di Medan

Penjual Nomor Togel Wilayah Tembilahan Ditangkap Polres Inhil

Polsek Tempuling Laksanakan Blue Light Patroli, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 276 Kg Sabu, Wakapolda Riau Brigjen Rahmadi : Kita Selamatkan Jutaan Jiwa

Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.

Penjual Nomor Togel di Pulau Kijang Diamankan Polres Inhil

Curi Motor di Rengat, Warga Inhil Ditangkap

Tim Raga Polres Inhil Polda Riau Rutin Melaksanakan Patroli

Kapolsek KSKP Inhil Tangkap Pelaku Curas, 1 Pelaku Residivis, 3 Lainnya Masih Dibawah Umur

Sempat Kabur ke Semak-Semak, Pengedar Sabu di Inhil Berhasil Diamankan

Polres Kuansing Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Pembakar Alat Berat Di Bisnis PETI







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Babinsa Dampingi Pentas Seni Budaya
26 Juni 2026
Babinsa Koramil Jogoroto dan Perangkat Desa Ngumpul Gelar Karya Bakti
26 Juni 2026
Babinsa Koramil Tembelang Komsos dengan Perangkat Desa Bedahlawak
26 Juni 2026
Sertu Suta Perkuat Komsos
26 Juni 2026
Babinsa Koramil Kabuh Koptu Devy Perkuat Komsos
26 Juni 2026
Sempat DPO, Bombeng Akhirnya Menyerahkan Diri
26 Juni 2026
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
26 Juni 2026
Ketua TP PKK Inhil Lakukan Penelitian Akademik di Bappeda dan Dinas Kesehatan
26 Juni 2026
Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil
26 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Barat Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada
25 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Optimalkan laporan Stunting, PEMDES Sekecamatan Gelar Pelatihan KPM Stunting dan Admin Desa EHDW
Dibaca : 283 Kali
Pagar Dermaga Pelabuhan BLJ Hancur Ditabrak Kapal RoRo, Ini Kata Kadishub!
Dibaca : 314 Kali
1.539 Orang Warga Desa Tanah Merah Terima Bantuan Pangan
Dibaca : 241 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 248 Kali
JMSI Riau Award ke-6: Kapolda Herry Heryawan Dinilai Berjasa Lewat Green Policing
Dibaca : 242 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media