• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 292 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 269 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 247 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 180 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 221 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Empat Kurir Sabu 40 Kg Dihukum Seumur Hidup

Indragirione

Senin, 06 Juli 2026 14:24:48 WIB
Cetak
Dari kiri: Jufrizal, Nanda, Yandi dan Tia Septiani. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Empat terdakwa perkara sabu 40 kg, Jufrizal alias Jupri, Nanda, Yandi dan Tia Septiani alias Tia, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto didampingi dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia, Kamis (2/7/2026) pekan lalu.

Sidang putusan digelar secara daring, dimana terdakwa berada di Lapas Selatpanjang. Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa, Susi Susanti SH serta Witasumarni SH, dari Kantor Hukum Integritas berada di Selatpanjang, sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan para terdakwa, karena secara sadar dan mengetahui bahwa yang diantar tersebut adalah narkotika. 

Ditegaskan majelis sebelumnya, pada 18 Agustus 2025 para terdakwa dan kelompoknya telah mengantarkan 50 kg sabu dari pantai Sungai Pisang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, ke Meredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura, dengan upah masing-masing Rp 50 juta yang mereka terima dari bandar bernama Uncle (DPO).

Jaringan peredaran narkotika Malaysia-Indonesia ini diduga diotaki oleh gembong narkotika dengan panggilan Uncle yang diduga tinggal di Malaysia, dan Tia alias Septiani binti alm Darso yang tinggal di Serang Provinsi Banten. Dalam hal ini, Tia berperan mengatur kurir laut dan darat.

Dimana pada Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Tia dihubungi Uncle (DPO) agar mencarikan orang untuk jaringan darat (kurir darat) mengambil 40 kg sabu yang akan dimasukkan ke Indonesia. Tia kemudian memerintahkan Doni warga Meranti selaku kurir laut untuk menjemput di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. 

Sedangkan untuk kurir darat Tia mempercayakan kepada terdakwa Nanda Bandul di Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dia ditugaskan mencari orang untuk mengambil dari Doni dan kemudian dibawa ke Maredan diberikan kepada seseorang yang sudah menunggu di sana.

Untuk itu, Tia mentransfer uang Rp9 juta kepada Nanda untuk dibagi dua dengan Doni. Tia kemudian memerintahkan Doni berangkat menjemput narkotika di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. 

Esoknya, Minggu 28 September sekira pukul 11.30 WIB, Doni mengabari Tia, bahwa dia sudah berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Dan pukul 19.00 WIB, dia mengabari Tia, bahwa sabu 40 kg sudah diambil dan tengah dalam perjalanan menuju tempat pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Pulau Merbau, lokasi yang sudah disepakati dengan kurir darat. 

Sementara Nanda sudah menyiapkan kurir darat, yang terdiri dari Devi (DPO), Rohaidi (DPO), Masri, dan Juprizal. Pada pukul 22.30 WIB, mereka bergerak menuju tempat pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang.

Jupri dan Rohaidi berboncengan dengan sepeda motor NMAX membawa satu karung goni. Sementara Devi dan Masri berboncengan membawa satu karung goni dan satu buah plastik ukuran besar. Mereka kemudian beriringan menuju Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura.

Pada pukul 02.00 WIB, Nanda menghubungi Tia via WhatsApp memberitahu bahwa mereka (kurir darat) telah bergerak menuju lokasi estafet. Namun, apes. Ketika sampai daerah Kurau di depan Pos PT Imbang Tata Alam, mereka dicegat.

Saat ditangkap dan diinterogasi Nanda mengaku merekrut 4 orang pelaku yang melarikan diri di TKP malam tadi. Nanda menjelaskan, pengangkutan narkotika tersebut atas perintah Tia. Berdasarkan keterangan tersebut pihak kepolisian mengamankan mereka dan dibawa ke Polsek Merbau untuk dilakukan pengembangan. 

Sekitar pukul 12.00 WIB, Juprizal yang sempat melarikan diri, akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian lalu diamankan. Selanjutnya tim gabungan dengan didampingi Security PT ITA melakukan pengecekan terhadap isi 1 buah karung goni warna putih dan 1 buah tas ransel.

Isinya antara lain 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan merk Chinese of tea wama hijau, lalu 6 buah plastik warna bening berisi 742 Cartridge bergambar Popeye, 1 buah plastik berwarna orange berisi plastik kemasan merk Lamborghini berjumlah 497 buah, serta 3 buah plastik warna bening berisi cartridge warna pink 92 buah, hijau 96 buah, dan ungu 96 buah. 

Bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa dan saksi, selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan pengembangan ke daerah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan menangkap saksi Tia di rumahnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

11 Tabung Gas Hilang, Polsek Kempas Tangkap Dua Pemuda

Polsek Enok Ungkap Kasus Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor, Digadaikan Pelaku

Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H

Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Mengungkap Pencurian Sepeda Motor Milik Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil

Kapolda Riau Sisir Lokasi Pembalakan, Ratusan Rakit Kayu Diamankan

Kapolsek Hulu Kuantan Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Pelaku PETI

Cegah peredaran narkoba, Satnarkoba Polres Inhil laksanakan razia di tempat hiburan malam

Pelaku Pembacokan Rapius Berhasil Diamankan Polres Kuansing

Disembunyikan dalam Kemasan Mie Instan, Penyelundupan Sabu Digagalkan Rutan Pekanbaru

Polres Inhil Tangkap Seorang Residivis Kasus Pencurian di Tembilahan Hulu

Dukun di Keritang Ini Bunuh dan Jual Perhiasan Seorang IRT

Kalapas Enemawira Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Komisi XIII: Copot dan Proses Secara Hukum







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Kodim 0814/Jombang Gelar Sidak Administrasi dan Kelengkapan Kendaraan Operasional
06 Juli 2026
Empat Kurir Sabu 40 Kg Dihukum Seumur Hidup
06 Juli 2026
Dibalik Pengembalian KTA, Ferdy Mengaku Hanya Tamatan MTs
06 Juli 2026
Babinsa Koramil Jombang Hadiri Pelantikan Pamong Desa Sumberejo
05 Juli 2026
Serka Maslur Gencar Lakukan Komsos
05 Juli 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Tambar
05 Juli 2026
Sertu Prayitno Bantu Warga Perbaiki Jalan Desa Sumberingin
05 Juli 2026
Serka Sulis Bantu Warga Pembuatan Tandon Air Sumur Bor di Desa Betek
05 Juli 2026
Kodim 0814/Jombang Gelar Nobar Piala Dunia 2026
05 Juli 2026
Haul Tuan Guru KH Abdurrahman Bin H. Bakri Ke - 52, PEMDES Tanah Merah Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Ulama
05 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Ketahanan Pangan di Lapas Bengkalis
Dibaca : 206 Kali
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
Dibaca : 205 Kali
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
Dibaca : 200 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 292 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 269 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media