• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kajari Karimun Selalu Mengedepankan Penegakan Hukum Humanis Melalui Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif.
Dibaca : 46 Kali
Ketua DPD BAPAN Kepri Laporkan PT PLN ( Persero )Cabang Karimun Ke Kajari.
Dibaca : 154 Kali
Buka MTQ Ke XVIII Kecamatan Karimun 2026, Bupati Karimun Dorong Karakter Generasi Qur'ani.
Dibaca : 131 Kali
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 188 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 395 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Karimun

Kajari Karimun Selalu Mengedepankan Penegakan Hukum Humanis Melalui Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif.

Chaniago

Jumat, 24 Juli 2026 19:11:24 WIB
Cetak


Karimun, Indragirione,com, Kejaksaan Negeri Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan keadilan bagi para pihak.

Komitmen tersebut terlihat dalam keputusan penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan Zulfikar (30), warga Kecamatan Meral. Penghentian penuntutan dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) setelah proses perdamaian antara korban dan tersangka terpenuhi.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor B-2013/L.10.12/Eku.2/07/2026 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.

Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mempertimbangkan kepentingan korban, tersangka, keluarga, serta kondisi sosial yang melingkupi perkara.

Berdasarkan berkas perkara, peristiwa penganiayaan terjadi pada 30 April 2026. Dalam kejadian tersebut, Zulfikar menggunakan sebilah pisau yang menyebabkan korban, Norasyikin Als Sikin Binti Jang, mengalami luka pada bagian tubuhnya.

Perkara tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, setelah melalui tahapan dan pertimbangan yang matang, kejaksaan mempertimbangkan bahwa tersangka merupakan pelaku yang belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Selain itu, perdamaian antara korban dan tersangka menjadi salah satu dasar penting dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif. Proses tersebut dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan pimpinan kejaksaan melalui mekanisme Eksplorasi Virtual.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., Kejari Karimun menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan pendekatan kemanusiaan.

Keadilan restoratif sendiri tidak berarti mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, mekanisme ini merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang menempatkan penyelesaian perkara secara adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sebagai salah satu pertimbangan penting.

Dalam perkara tersebut, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka menjadi bagian dari proses penyelesaian. Barang bukti berupa baju robek milik tersangka juga telah ditetapkan untuk disita dan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Keputusan Kejari Karimun ini sekaligus memperlihatkan peran kejaksaan dalam menerapkan hukum secara selektif dan terukur. Penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang berujung pada hukuman penjara, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa wajah penegakan hukum dapat tetap tegas, namun juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan penyelesaian yang berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Ridwan, S.H. M. H, menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan melalui proses dan pertimbangan yang matang serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ridwan, S.H., penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan peristiwa pidana yang terjadi. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan penyelesaian perkara secara berimbang, dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta kondisi sosial yang menyertai perkara.

“Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif dilakukan setelah seluruh persyaratan dan tahapan terpenuhi. Prosesnya tidak serta-merta, tetapi melalui penelitian dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan, S.H.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tetap harus memperhatikan posisi dan kepentingan korban. Perdamaian yang dicapai antara korban dan tersangka menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut.

“Yang paling utama adalah bagaimana penyelesaian perkara ini dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak. Keadilan restoratif bukan berarti menghapus fakta bahwa suatu peristiwa pidana telah terjadi, tetapi merupakan mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam sistem penegakan hukum,” jelasnya.

Ridwan menambahkan, Kejaksaan Negeri Karimun akan terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis, dan tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penegakan hukum harus memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan secara seimbang,” Fungkas ya.


Halaman :
  • 1
  • 2
  • >



Sumber : Sumber /  Editor : Chaniago

Berita Lainnya

  • +

Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung

Kapolres Inhil: Pelaku Pembakar Lahan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar

Curi Sarang Burung Walet, Dua Pria di Inhil Diamankan Kepolisian

Pelaku Pembunuhan di Gaung Berhasil Diamankan

Polres Bengkalis Amankan Bandar Sabu, Pengendali Diduga Napi Lapas

Tangkap 2 Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi Peredaran Narkoba

Iwan Sakai dan Istrinya Digugat Wanprestasi oleh Adira

Seorang Pemuda di Kateman Kedapatan Bawa Sabu

Satu Kilo Lebih Ganja Dimusnahkan Polres Inhil

Terduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan Jual Beli Arang Diamankan Polres Inhil

Buron 7 Bulan, Pencuri Kabel Milik PUTR Inhil Akhirnya Tertangkap

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pemkab Inhu dan Pemko Pekanbaru Jalin Kerjasama Strategis Sektor Pertanian dan Peternakan
24 Juli 2026
Lebih dari Mengamankan, Polres Inhu Gencar Dorong Ketahanan Pangan Lewat Lahan Pekarangan
24 Juli 2026
Kajari Karimun Selalu Mengedepankan Penegakan Hukum Humanis Melalui Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif.
24 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Bakau Aceh Data Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan di Mandah
24 Juli 2026
Danrem Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat di Lokasi TMMD
24 Juli 2026
Danrem 083/Baladhika Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
24 Juli 2026
Peltu Deni Laksanakan Komsos Bersama Aparat Desa Mojowarno
24 Juli 2026
Babinsa Kawal Revitalisasi SMK Plus Umar Zaid
24 Juli 2026
Kopka Dheny Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi di Desa Bendungan
24 Juli 2026
Babinsa Koramil Ploso Bersama Warga Perbaiki Jalan Rusak di Desa Blole
24 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Pemuda Asal Inhil Akan Tampil di Tim Orkestra HUT RI Istana Negara, Kurang Apresiasi dari Pemkab
Dibaca : 248 Kali
Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Baru Polres Inhu Ungkap Tiga Kasus Sekaligus
Dibaca : 231 Kali
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
Dibaca : 315 Kali
Fiskal Ketat, Pemkab Inhu Belum Cairkan Gaji ke-13 ASN
Dibaca : 207 Kali
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
Dibaca : 248 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media