Pilihan
Kajari Karimun Selalu Mengedepankan Penegakan Hukum Humanis Melalui Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif.
Karimun, Indragirione,com, Kejaksaan Negeri Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan keadilan bagi para pihak.
Komitmen tersebut terlihat dalam keputusan penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan Zulfikar (30), warga Kecamatan Meral. Penghentian penuntutan dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) setelah proses perdamaian antara korban dan tersangka terpenuhi.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor B-2013/L.10.12/Eku.2/07/2026 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mempertimbangkan kepentingan korban, tersangka, keluarga, serta kondisi sosial yang melingkupi perkara.
Berdasarkan berkas perkara, peristiwa penganiayaan terjadi pada 30 April 2026. Dalam kejadian tersebut, Zulfikar menggunakan sebilah pisau yang menyebabkan korban, Norasyikin Als Sikin Binti Jang, mengalami luka pada bagian tubuhnya.
Perkara tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, setelah melalui tahapan dan pertimbangan yang matang, kejaksaan mempertimbangkan bahwa tersangka merupakan pelaku yang belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Selain itu, perdamaian antara korban dan tersangka menjadi salah satu dasar penting dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif. Proses tersebut dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan pimpinan kejaksaan melalui mekanisme Eksplorasi Virtual.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., Kejari Karimun menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan pendekatan kemanusiaan.
Keadilan restoratif sendiri tidak berarti mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, mekanisme ini merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang menempatkan penyelesaian perkara secara adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sebagai salah satu pertimbangan penting.
Dalam perkara tersebut, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka menjadi bagian dari proses penyelesaian. Barang bukti berupa baju robek milik tersangka juga telah ditetapkan untuk disita dan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Keputusan Kejari Karimun ini sekaligus memperlihatkan peran kejaksaan dalam menerapkan hukum secara selektif dan terukur. Penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang berujung pada hukuman penjara, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa wajah penegakan hukum dapat tetap tegas, namun juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan penyelesaian yang berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Ridwan, S.H. M. H, menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan melalui proses dan pertimbangan yang matang serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ridwan, S.H., penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan peristiwa pidana yang terjadi. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan penyelesaian perkara secara berimbang, dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta kondisi sosial yang menyertai perkara.
“Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif dilakukan setelah seluruh persyaratan dan tahapan terpenuhi. Prosesnya tidak serta-merta, tetapi melalui penelitian dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan, S.H.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tetap harus memperhatikan posisi dan kepentingan korban. Perdamaian yang dicapai antara korban dan tersangka menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut.
“Yang paling utama adalah bagaimana penyelesaian perkara ini dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak. Keadilan restoratif bukan berarti menghapus fakta bahwa suatu peristiwa pidana telah terjadi, tetapi merupakan mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam sistem penegakan hukum,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, Kejaksaan Negeri Karimun akan terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis, dan tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penegakan hukum harus memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan secara seimbang,” Fungkas ya.













Tulis Komentar