• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Wabub Rocky Turun Lansung Ke Wilayah 3T, Bukti Nyata Bawa Solusi Untuk Pendidikan Dan Konektivitas Warga.
Dibaca : 202 Kali
Peringati HAN Ke 42, Pj. Sekda Karimun Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak.
Dibaca : 95 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Terima Audiensi Nelayan Karimun Terkait Sedimentasi Pasir Laut.
Dibaca : 124 Kali
DR. Firmansyah Resmi Nahkodai Ketua DPD PORDI Karimun Periode 2026 - 2030.
Dibaca : 228 Kali
Kadishub Karimun Tohap Mengklarifikasi Dan Bantahan Atas Dugaan Pemerasan Dalam Dugaan Jabatan.
Dibaca : 270 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

PN Bengkalis Tangguhkan Penahanan Terdakwa Karhutla

Indragirione

Selasa, 28 Juli 2026 12:30:28 WIB
Cetak
Terdakwa Karhutla Sariaman Manik di hadapan majelis hakim Herwindiyo Dewanto (kiri) dan Manata Binsar Tua Samosir. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa Sariaman Manik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Efradot Sihombing dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (27/7/2026) kemaren.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota, Ardian Nur Rahman dan Herwindiyo Dewanto. Sementara terdakwa didampingi pengacara Anton Harianto SH dan Rifal Rafigali SH. 

Dalam sidang terungkap, pasca praperadilan yang diajukan terdakwa terhadap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Desmon Freddy beberapa minggu lalu, ternyata terdakwa sudah berstatus tidak ditahan. Hal ini ditunjukkan oleh ketua majelis Manata Binsar Tua Samosir.

“Sejak tanggal 11 Juli (2026), kami sudah tidak menahan terdakwa,” kata Binsar sembari memperlihatkan surat yang menyatakan bahwa pengadilan tidak menahan terdakwa.

Mengetahui hal ini, tim pengacara terdakwa pun terkejut. Mengapa tidak. Karena mereka baru tahu bahwa kliennya ternyata sudah berstatus tidak ditahan sejak tanggal 11 Juli 2026. Sementara terdakwa tetap dalam Lapas Bengkalis, sampai dikeluarkan pada Senin 27 Juli 2026, setelah permohonan penangguhan dikabulkan majelis hakim.

“Persoalan menahan tanpa dasar ini bisa kami gugat,” ujar Rifal Rafigali.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan jaminan orang dan uang. Sebagai penjamin adalah anak terdakwa Andi Irwanto, sementara uang disetorkan ke rekening PN Bengkalis sebesar Rp 20 juta melalui bank.

Sebelum sidang ditutup, Binsar menjelaskan hak dan kewajiban terdakwa dengan status penangguhan penahanan.

“Setiap sidang harus hadir, jika tidak penangguhan kami cabut. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan setelah sidang selesai,” tegas Binsar.

Perkara yang menjerat terdakwa diungkapkan anak terdakwa, Andi Irwanto. Ia menjelaskan pada tanggal 28 Juni 2025 orangtuanya yang baru pulang dari kampungnya di Siantar, ditelpon buruh sawit bernama Rozi mengabarkan telah terjadi kebakaran di kebunnya dan kebun yang bersebelahan dengannya.

Kendati sudah diberitahu bahwa kebunnya terbakar, terdakwa tidak serta-merta pergi ke kebunnya tersebut. Karena saat itu kondisi kesehatan terdakwa kurang bagus sepulang dari Siantar. Ia baru ke ladang pada 5 Juli 2025 dan menginap.

Titik api yang diduga di kebun terdakwa terpantau di aplikasi Dashboard Lancang Kuning milik Polda Riau dan menjadi atensi Kapolres Bengkalis. Kendati demikian, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bengkalis baru turun ke tempat terpantau titik api pada 19 Juli 2025.

Terdakwa kemudian digelandang ke Pos 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis dan diinterogasi. Selain terdakwa, beberapa orang pemilik lahan yang juga terbakar, dimintai keterangan. Sementara alat buktinya berupa parang, cangkul, mancis yang ditemukan dalam pondok terdakwa, dan beberapa alat pertanian lainnya.

Selama dua hari terdakwa putus kontak dengan keluarga. Baru pada tanggal 21 Juli terdakwa dapat menelpon istrinya dengan handphone pribadi. Kepada istrinya, terdakwa mengatakan bahwa dia lagi diperiksa di kepolisian terkait kebakaran lahan. Kemudian pada 22 Juli anak terdakwa Andi Irwanto meminta pengacara mendampingi orangtuanya dalam pemeriksaan. Karena pada hari itu, orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Kakek 60 Tahun di Kemuning Sodomi Bocah Sesama Jenis

Seorang Pelaku Hipnotis Diamankan Polsek Reteh

Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil

Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Perkuat Implementasi P5HAM di Indragiri Hilir

Kurang 24 Jam, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Inhil

Lapas Bengkalis Ikuti Tasyakuran HBP ke-62 Secara Virtual

Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektare di Kempas

Sidang Praperadilan, Saksi Tak Melihat Lahan Parlindungan Terbakar

PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan

Wow, Tersangka Shabu di Keritang Laporkan Pencurian yang Dilakukan oleh Residivis







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Semangat Gotong Royong Warga Perkuat Percepatan Pembangunan Rabat Beton TMMD ke-129
28 Juli 2026
Pembangunan Rabat Beton TMMD ke-129 Terus Berlanjut, Percepat Akses Transportasi Warga
28 Juli 2026
Pembuatan Adonan Rabat Beton Dipercepat, Satgas TMMD ke-129 Jaga Kualitas Pembangunan Jalan
28 Juli 2026
PN Bengkalis Tangguhkan Penahanan Terdakwa Karhutla
28 Juli 2026
Wabub Rocky Turun Lansung Ke Wilayah 3T, Bukti Nyata Bawa Solusi Untuk Pendidikan Dan Konektivitas Warga.
28 Juli 2026
Pemkab Inhu Terima Pengembalian 3 Bidang Tanah Senilai Rp3,67 Miliar dari Kejari
28 Juli 2026
Sidang Karhutla, Terdakwa Sebut Asal Api dari Lahan Agi
28 Juli 2026
KPKNL Dumai Berikan Seroja Award kepada BRI Cabang Duri
27 Juli 2026
Buka Coaching Clinic Perhajian, Bupati Serukan Umat Perdalam Ilmu Fiqih tuk Menjemput Predikat Haji Mabrur
27 Juli 2026
Bunda Literasi Inhil Matangkan Perpustakaan Apung, Perluas Akses Literasi Masyarakat Pesisir
27 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Wabub Rocky Turun Lansung Ke Wilayah 3T, Bukti Nyata Bawa Solusi Untuk Pendidikan Dan Konektivitas Warga.
Dibaca : 202 Kali
Kodim 0814/Jombang Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V Tahun 2026
Dibaca : 303 Kali
DR. Firmansyah Resmi Nahkodai Ketua DPD PORDI Karimun Periode 2026 - 2030.
Dibaca : 228 Kali
Bhabinkamtibmas Bekawan Koordinasikan Pendataan Lahan Jagung untuk Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 228 Kali
Kadishub Karimun Tohap Mengklarifikasi Dan Bantahan Atas Dugaan Pemerasan Dalam Dugaan Jabatan.
Dibaca : 270 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media