Pilihan
PN Bengkalis Tangguhkan Penahanan Terdakwa Karhutla
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa Sariaman Manik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Efradot Sihombing dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (27/7/2026) kemaren.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota, Ardian Nur Rahman dan Herwindiyo Dewanto. Sementara terdakwa didampingi pengacara Anton Harianto SH dan Rifal Rafigali SH.
Dalam sidang terungkap, pasca praperadilan yang diajukan terdakwa terhadap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Desmon Freddy beberapa minggu lalu, ternyata terdakwa sudah berstatus tidak ditahan. Hal ini ditunjukkan oleh ketua majelis Manata Binsar Tua Samosir.
“Sejak tanggal 11 Juli (2026), kami sudah tidak menahan terdakwa,” kata Binsar sembari memperlihatkan surat yang menyatakan bahwa pengadilan tidak menahan terdakwa.
Mengetahui hal ini, tim pengacara terdakwa pun terkejut. Mengapa tidak. Karena mereka baru tahu bahwa kliennya ternyata sudah berstatus tidak ditahan sejak tanggal 11 Juli 2026. Sementara terdakwa tetap dalam Lapas Bengkalis, sampai dikeluarkan pada Senin 27 Juli 2026, setelah permohonan penangguhan dikabulkan majelis hakim.
“Persoalan menahan tanpa dasar ini bisa kami gugat,” ujar Rifal Rafigali.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan jaminan orang dan uang. Sebagai penjamin adalah anak terdakwa Andi Irwanto, sementara uang disetorkan ke rekening PN Bengkalis sebesar Rp 20 juta melalui bank.
Sebelum sidang ditutup, Binsar menjelaskan hak dan kewajiban terdakwa dengan status penangguhan penahanan.
“Setiap sidang harus hadir, jika tidak penangguhan kami cabut. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan setelah sidang selesai,” tegas Binsar.
Perkara yang menjerat terdakwa diungkapkan anak terdakwa, Andi Irwanto. Ia menjelaskan pada tanggal 28 Juni 2025 orangtuanya yang baru pulang dari kampungnya di Siantar, ditelpon buruh sawit bernama Rozi mengabarkan telah terjadi kebakaran di kebunnya dan kebun yang bersebelahan dengannya.
Kendati sudah diberitahu bahwa kebunnya terbakar, terdakwa tidak serta-merta pergi ke kebunnya tersebut. Karena saat itu kondisi kesehatan terdakwa kurang bagus sepulang dari Siantar. Ia baru ke ladang pada 5 Juli 2025 dan menginap.
Titik api yang diduga di kebun terdakwa terpantau di aplikasi Dashboard Lancang Kuning milik Polda Riau dan menjadi atensi Kapolres Bengkalis. Kendati demikian, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bengkalis baru turun ke tempat terpantau titik api pada 19 Juli 2025.
Terdakwa kemudian digelandang ke Pos 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis dan diinterogasi. Selain terdakwa, beberapa orang pemilik lahan yang juga terbakar, dimintai keterangan. Sementara alat buktinya berupa parang, cangkul, mancis yang ditemukan dalam pondok terdakwa, dan beberapa alat pertanian lainnya.
Selama dua hari terdakwa putus kontak dengan keluarga. Baru pada tanggal 21 Juli terdakwa dapat menelpon istrinya dengan handphone pribadi. Kepada istrinya, terdakwa mengatakan bahwa dia lagi diperiksa di kepolisian terkait kebakaran lahan. Kemudian pada 22 Juli anak terdakwa Andi Irwanto meminta pengacara mendampingi orangtuanya dalam pemeriksaan. Karena pada hari itu, orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Rudi)













Tulis Komentar