• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sukses Kendalikan Harga, Karimun Catat Inflasi Terendah Se-Kepri Tahun 2026
Dibaca : 40 Kali
Targetkan Pendapatan Rp 1, 4 Triliun, Bupati Iskandarsyah Fokus Ekonomi Dan SDM.
Dibaca : 107 Kali
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 157 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 147 Kali
Kajari Karimun Dan KSOP Perkuat Sinergi, Bahas Kabolarasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Dibaca : 233 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Gelapkan HP Nasabah, Eks Marketing Kredit Plus Divonis 2 Tahun

Indragirione

Selasa, 04 Agustus 2026 15:52:36 WIB
Cetak
Terdakwa Nur Maya Suci saat mendengarkan amar putusan dari majelis hakim. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Nur Maya Suci alias Suci (29), eks marketing PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) divonis 2 tahun penjara, karena menggelapkan 34 unit handphone (HP) nasabah dengan total kerugian Rp 208 juta lebih. Amar putusan tersebut dibacakan hakim anggota Trema Femula Grafit dalam sidang pada Senin (3/8/2026) kemaren. 

Putusan majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto, Muhamad Chozin Abu Zait, dan Trema Femula Grafit itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D, yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, yakni Pasal 488 KUHPidana. Namun, tidak sependapat dengan lamanya hukuman. Untuk itu, majelis menghukum terdakwa 2 tahun penjara dipotong selama masa tahanan.

Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Safroni SH MH dan Rizki Yoga Pratama SH, menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa sendiri merupakan eks karyawan pada PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) dengan jabatan Custumer Relationship Officer (CRO) pada toko HP STAR 88 Kota Duri. Tugasnya, mencari nasabah yang ingin membeli handphone atau HP secara kredit serta menyerahkan HP tersebut kepada kreditur atau nasabah yang mengambil HP tersebut secara kredit.

Peristiwa ini terungkap ketika pada 11 November 2025, saat saksi Ranol mengajukan kredit HP di Kantor Kredit Plus Kota Pekanbaru (Toko Vanness). Setelah dilakukan pengecekan pada sistem perusahaan oleh pihak Pekanbaru, terungkap bahwa Nomor IMEI yang diajukan oleh saksi Ranol statusnya sudah terdaftar secara aktif dan sedang dalam proses kredit di Kantor Cabang Kredit Plus Kota Duri. Temuan ini kemudian dilaporkan Nuh (Alm) kepada saksi Rahmad Husien Nasution selaku Branch Manager (Kepala Cabang) Kantor Cabang Kota Duri.

Saksi Rahmad Husein Nasution kemudian melakukan audit kinerja terhadap cabang yang dipimpinnya. Hasilnya, ditemukan 34 unit handphone jenis iPhone dan jenis lainnya yang sudah dalam proses kredit yang diduga tidak diberikan kepada nasabah oleh Nur Maya Suci selaku marketing.

Di persidangan, beberapa orang diajukan JPU sebagai saksi. Seperti, saksi Rahmad Husien Nasution selaku Branch Manager Kredit Plus cabang Duri. Saat menjadi saksi, Rahmad mengatakan jika perusahaan mengalami kerugian Rp 208.142.998, dan telah dicicil terdakwa sebesar Rp 54 juta. 

Saksi lainnya, Ahmad Sumardi, menerangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan 1 unit handphone ke perusahaan. Sementara saksi Ari Satria Bin Zainal mengakui membeli 5 unit handphone dari terdakwa.

Atas perbuatan tersebut pihak perusahaan melakukan langkah hukum yang berujung Nur Maya Suci ditangkap dan ditahan pada Februari 2026. Proses hukum ini menjadikan Nur Maya Suci menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis dan divonis 2 tahun penjara. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Tim URC Satpol PP Inhil Tindak 2 Laporan Pekat

Satnarkoba Polres Kuansing Berhasil Amankan Pengedar Shabu Lintas Kabupaten

Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Seorang Remaja Kasus Pemerasan

Satu Keluarga di Gaung Jadi Sindikat Narkoba

Kejari Inhil Gelar Seminar Hukum Penerapan RJ

Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan

Penetapan Status Tersangka Dugaan Karhutla Dinilai Janggal, Polres Bengkalis Digugat Praperadilan

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh

Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Mafirion: Pecat Pejabat yang Terbukti Terlibat

Pelaku Pembacokan Rapius Berhasil Diamankan Polres Kuansing

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kelurahan Enok







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Koramil Mojoagung Latih Paskibraka
04 Agustus 2026
Serka Endi Perkuat Komsos di Desa Pangklungan
04 Agustus 2026
Musim Kemarau Melanda, Serka Heri Cek Tandon Air di Desa Budug
04 Agustus 2026
Serda Budiono Pererat Silaturahmi di Desa Tambar
04 Agustus 2026
Sambut HUT RI, Koramil Plandaan dan Pelajar Pasang Bendera
04 Agustus 2026
Sertu Arif Komsos dengan Perangkat Desa Banjaragung
04 Agustus 2026
Babinsa Serda Imam Dukung Ketahanan Pangan Melalui Komsos
04 Agustus 2026
Babinsa Koptu Nanang Perkuat Kemanunggalan
04 Agustus 2026
Babinsa Sertu Muhaji Jalin Sinergitas dengan Perangkat Desa Wringinpitu
04 Agustus 2026
Koramil Jombang Pasang Umbul-Umbul Merah Putih
04 Agustus 2026

Trending

  • +Indeks
Proyek Rehab Jembatan Parit Tuanbrack Lambat, Masyarakat Keritang Tuntut Keseriusan Pemprov Riau
Dibaca : 200 Kali
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Pengrusakan Jembatan PT Meskom
Dibaca : 235 Kali
Jika Tidak Ada Tindakan Penstabilan Harga, Petani Kelapa se-Inhil Ancam Gelar Aksi
Dibaca : 572 Kali
Harga Kelapa Terjun Bebas, Masyarakat Minta Bupati Inhil Bertindak
Dibaca : 469 Kali
Kajari Karimun Dan KSOP Perkuat Sinergi, Bahas Kabolarasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media