• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Bupati Iskandarsyah, Buka Secara Resmi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Industri Tenun Tradisional.
Dibaca : 97 Kali
Sukses Kendalikan Harga, Karimun Catat Inflasi Terendah Se-Kepri Tahun 2026
Dibaca : 215 Kali
Targetkan Pendapatan Rp 1, 4 Triliun, Bupati Iskandarsyah Fokus Ekonomi Dan SDM.
Dibaca : 162 Kali
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 211 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 196 Kali

  • Home
  • Hukrim

Komisi Kejaksaan Dorong Kejati NTT Percepat Penyelidikan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim

Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 10:24:00 WIB
Cetak
Komisi Kejaksaan Dorong Kejati NTT Percepat Penyelidikan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim

JAKARTA - Komisi Kejaksaan mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mempercepat penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar.

Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menyampaikan proses hukum atas perkara ini harus berjalan transparan dan profesional. Menurutnya, penyelesaian kasus penting karena proyek tersebut menyangkut kepentingan para eks pejuang Timtim selaku penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Komisi Kejaksaan berharap penyelidikan dilakukan menyeluruh dan tuntas. Penanganan perkara ini dinilai turut menjadi bagian dari komitmen mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim yang dikerjakan pada 2022-2023 dengan nilai sekitar Rp400 miliar dari APBN. Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah masalah teknis, mulai dari pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut dalam kapasitasnya saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan penyelidik sampai saat ini masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT juga belum menutup kemungkinan memeriksa kembali Diana apabila keterangannya masih dibutuhkan.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang diumumkan. Komisi Kejaksaan meminta proses hukum tidak berhenti sebelum seluruh persoalan dalam proyek rumah eks pejuang Timtim tersebut terang.




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Ungkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api

Polsek Tempuling Amankan Pelaku Penikaman di Pangkalan Tujuh

Tersandung Ilegal Logging, Wagiran dan Joko Dituntut Setahun Enam Bulan, Bos Ilog Masih Bebas

Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Concong Tertangkap

Bawa Lari Anak Gadis Orang, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pelaku di Medan

Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Seorang Remaja Kasus Pemerasan

Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil

Pemuda di Kemuning Diamankan karena Miliki 10 Paket Shabu dan Ekstasi

Sidang Perampokan yang Menewaskan Toke Karet, Warga Desa dan Orangtua Angkat Terdakwa Jadi Saksi

Tiga Pelaku Tindak Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Inhil

Sat Narkoba Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Sabu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Komisi Kejaksaan Dorong Kejati NTT Percepat Penyelidikan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim
11 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Sinergi Bersama Polresta Pekanbaru
10 Agustus 2026
Dari FABA Jadi POCADI, PLTU Tenayan Tampilkan Inovasi di GCMC Pekanbaru 2026
10 Agustus 2026
Babinsa Koramil Wonosalam Komsos dengan Guru di SDN Jarak
10 Agustus 2026
Babinsa Serka Soli Dampingi Posyandu Keluarga
10 Agustus 2026
Serka Khoirudin Bekali PBB dan Wasbang di SDN Keboan
10 Agustus 2026
Bati Wanwil Koramil Plandaan Anjangsana ke Balai Desa Purisemanding
10 Agustus 2026
Tim Wasev TMMD ke-129 Tiba di Makodim 0821/Lumajang, Dansatgas Sampaikan Laporan Pelaksanaan
10 Agustus 2026
Wasev TMMD ke-129 di Lumajang, Brigjen TNI Mukhlis Pastikan Program Berjalan Sesuai Target
10 Agustus 2026
Tim Wasev TMMD ke-129 Terima Paparan, Peltu Mamang Rohenda Sampaikan Progres Pelaksanaan di Lumajang
10 Agustus 2026

Trending

  • +Indeks
Serka Soli Kawal Pelaksanaan Pencak Silat Jombang Open 2026 di GOR Jombang
Dibaca : 206 Kali
Sidang Perkara Sabu 19 Kg di PN Bengkalis Memasuki Keterangan Saksi
Dibaca : 479 Kali
Sambut HUT ke 81 RI PLN NP UP Tenayan Kembali Gelar Pelatihan Budidaya Nila Sistem Bioflok Untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga
Dibaca : 287 Kali
Data PPATK: 3.000-an Pegawai Terindikasi Judol, Perkuat Alasan Menteri PU Dody Rombak Kementerian
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhil bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
Dibaca : 260 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media