TEMBILAHAN - PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tembilahan menegaskan bahwa tiang dan jaringan listrik milik perusahaan merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan jaringan telekomunikasi tanpa izin resmi.
Penegasan itu disampaikan Manajer PT PLN ULP Tembilahan, Sabur Januardi, kepada JMSI Inhil, Selasa (22/9/2026).
Menurut Sabur, seluruh infrastruktur jaringan milik PLN dirancang khusus untuk mendukung penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan, bukan untuk kepentingan bisnis telekomunikasi pihak ketiga.
Oleh karena itu, pemasangan kabel fiber optik maupun jaringan internet oleh provider tanpa persetujuan resmi tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan dan aspek keselamatan ketenagalistrikan.
"Setelah saya konfirmasi ke pihak Icon Plus memang benar kabel-kabel provider yang melekat pada tiang PLN tidak memiliki izin sama sekali. Sebab Icon Plus merupakan anak perusahaan PLN yang ditugaskan mengurus tiang-tiang itu ialah urusan Icon Plus," Jelasnya.
Manajer ULP PLN Tembilahan ini juga menyebutkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemkab Inhil sebelumnya telah memberikan tenggat waktu dua bulan bagi para provider untuk menata dan memperbaiki jaringannya.
Ia berharap para penyelenggara layanan internet segera mengurus perizinan sesuai mekanisme yang berlaku, demi menjaga keselamatan bersama dan ketertiban ruang publik. (*)