Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 800 Kali
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dibaca : 1569 Kali
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dibaca : 5076 Kali
Bawaslu Riau Tertibkan Stiker Kampanye di Angkutan Umum
Foto : |
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pemasangan stiker kampanye dan sosialisasi partai beserta caleg, hanya boleh dipasang di mobil operasional partai dan kendaraan pribadi.
"Kami dalam waktu dekat akan melakukan penertiban stiker kampanye di angkutan umum karena melanggar aturan kampanye, sekarang sedang koordinasi dengan bawaslu di kabupaten dan kota," katanya
Selain dengan bawaslu, Rusidi mengaku juga akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, beserta pihak kepolisian.
Tujuannya agar dapat bersama-sama melakukan razia dan menertibkan angkutan umum, yang dipasangi stiker kampanye karena menyalahi aturan.
Regulasi yang mengatur hal ini, yaitu PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, menjelaskan bahwa mobil yang bisa digunakan untuk ditempel stiker kampanye atau branding, hanya boleh mobil pribadi atau pelat hitam, serta mobil operasional partai politik.
Sementara untuk mobil angkutan umum atau pelat kuning, tidak diizinkan ditempel stiker kampanye. Salah satu alasan yang dijelaskan adalah stiker kampanye dapat mengganggu jarak pandang.
Sumber : Kabar Sumatra
Tulis Komentar