• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

KPU Inhil Perbolehkan Caleg Bagikan 12 Benda Ini ke Warga, Apa Saja?

Indragirione

Selasa, 22 Januari 2019 11:18:00 WIB
Cetak

Nahraw
Indragirione.com - Untuk menyamakan persepsi masyarakat dalam Kampanye Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menjelaskan terkait bahan kampanye apa saja yang diperbolehkan diberikan kepada masyarakat.
Sesuai dengan PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dijelaskan bahwa ada 12 jenis bahan kampanye yang bisa dimanfaatkan oleh Calon Legislatif (Caleg), diantaranya adalah, selebaran, brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.
Untuk 5 dari 12 jenis bahan kampanye tersebut juga diatur ukurannya, seperti ukuran selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster dan stiker. 
“Tidak hanya itu, setiap bahan kampanye tersebut, apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi adalah Rp 60 ribu, termasuk juga seperti pakaian. Jadi Caleg boleh bagikan pakaian asalkan sesuai aturan,” jelas Nahrawi.
Peraturan KPU 23 Tahun 2018 itu sendiri, menurut Nahrawi, memberikan kelonggaran kepada Caleg dengan memperluas jenis bahan kampanye yang boleh digunakan, termasuk sarung hingga jenis-jenis pakaian lainya.
Dengan perluasan itu, maka tambah Nahrawi, para Caleg boleh mencetak segala jenis pakaian sebagai bahan kampanye dengan harga maksimal Rp 60.000. 
"Mau cetak batik, gamis, sarung, kerudung boleh saja, yang penting tidak melebihi dari harga Rp 60 ribu," jelas dia. 
Hal senada juga dikatakan Ketua Bawaslu Inhil M. Dong. Terkait dengan bahan kampanye yang dibagikan seperti pakaian atau penutup kepala, M. Dong menyebutkan bahan kampanye yang diberikan harus ada identitas caleg yg melekat di baju itu. 
"Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Jika memang itu ada menyalahi aturan, kami siap menerima laporan masyarakat, " ujarnya. 
Ketika ditanya apakah ada laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu hingga saat ini, M. Dong menjawab, baru ada satu laporan secara resmi yang diterima. Itu pun laporan terkait pengrusakan APK di Dapil 7 Kecamatan Tempuling dan Kempas. 
"Kalau kami terbuka siapa saja mau datang melaporkan. Kami akan tindaklanjuti dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," katanya. 
Tata cara pelaporan pelanggaran pemilu pun, menurut M. Dong, sudah dipaparkan dalam kesempatan sosialisasi yang ditaja  2018 kemarin. 
Bawaslu Inhil, dikatakannya, selalu terbuka seandainya ada masyarakat yang ingin mengetahui secara jelas tentang tata cara pelaporan pelanggaran pemilu. 
"Silahkan datang langsung ke kantor Bawaslu inhil atau mengundang kami memaparkannya dalam suatu diskusi yang dilaksanakan kelompok masyarakat, " pungkasnya.(za)




Berita Lainnya

  • +

Stand Bazar Kabupaten Inhil Jadi Primadona pada Pembukaan MTQ ke 44 Provinsi Riau

PLN Nusantara Power UP Tenayan Dukung Monitoring Tumbuh Kembang Anak melalui Program TAMASYA

Penanggulangan Malaria, Bupati Rohil dan Forkopimda Lakukan Gotong Royong di Sinaboi

Syamsuar Apresiasi Kenduri Budaya Riau 2023 oleh PMRJ, Ajang Promosi Riau di Jakarta

Buah Harus dibuat Infus Water, Kenapa tidak dimakan saja

Polisi dan TNI Disiplinkan Prokes di Pasar

Cerita Yusuf Mansur dengan Penjaga Masjid Istana: Jokowi Presiden Paling Sering ke Masjid

Waduh, Polres Inhu Amankan 5 Orang Warga Inhil Diduga Membawa Roko Ilegal

Dandim 0812/Lamongan Pimpin Kenaikan Pangkat Prajurit

Mahasiswa STIT Al-kifayah Riau Dapat Bantuan Sosial Pendidikan dari Pemprov Riau

Kemenag Riau Pastikan Visa JCH Sudah Tuntas Sebelum 30 April 2024

Pimpin Rapat Pra Musrenbang dan Penyusunan RKPD, Pj Sekda Kampar: Wujudkan Pendekatan Partisipatif







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 418 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media