• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 258 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 274 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Sidang Suap Proyek PLTU Riau: Eni Maulani Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Indragirione

Rabu, 06 Februari 2019 07:38:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com – Jaksa mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Jaksa meyakini Eni menerima suap dalam proyek Pembangunan PLTU Riau-I.


Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019), jaksa KPK, Lie Putra Setiawan membacakan tuntutannya.

Eni diyakini menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pengusaha dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd. Kotjo sendiri menyuap Eni karena ingin mendapatkan jatah dalam proyek pembangunan PLTU Riau-I.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2).

Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia masih menjalani proses persidangan.

Sementara, tersangka lain Kotjo sudah mendapatkan vonis 2 tahun penjara. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding.

sumber : pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

Letkol Inf Imir Faishal Hadiri Rapat KoordinasiPengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan

Bupati Inhil Buka Diklat Guru Tahfidz Qur'an Se - Kabupaten Indragiri Hilir

Alumni FEB UIR Gelar Berbuka Puasa Bersama dengan Nuansa Religius

Hingga Pagi ini Korban Tenggelam di Sungai Batang Gansal Sanglar Belum Ditemukan

Pendaftaran PPPK Malah Rugikan Honorer K2? Begini Faktanya

Divisum Tidak Ada Tanda Kekerasan, Istri Nelayan Yang Mengapung di Sungai Batang Tuaka Sebut Suaminya Mempunyai Riwayat Sakit Asma

Pj Bupati Lakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kampar

Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi

Wakil Bupati Inhil Hadiri Hari Narkoba Nasional

Sekda Inhil Said Syarifuddin Audensi dengan Lembaga dan Komunitas Peduli Pendidikan Literasi

Tingkatkan Disiplin Kinerja dan Kekompakan, Kadis LH Rohil Suwandi Lakukan Kunjungan Kerja Petugas Dilapangkan

Persiapan Kompetisi Bupati Awards, Ombudsman Lakukan Penilaian Layanan Publik Terhadap OPD Pemkab Kampar







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 488 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 258 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 210 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media