• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 155 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 349 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 193 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 528 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 431 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Sidang Suap Proyek PLTU Riau: Eni Maulani Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Indragirione

Rabu, 06 Februari 2019 07:38:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com – Jaksa mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Jaksa meyakini Eni menerima suap dalam proyek Pembangunan PLTU Riau-I.


Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019), jaksa KPK, Lie Putra Setiawan membacakan tuntutannya.

Eni diyakini menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pengusaha dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd. Kotjo sendiri menyuap Eni karena ingin mendapatkan jatah dalam proyek pembangunan PLTU Riau-I.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2).

Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia masih menjalani proses persidangan.

Sementara, tersangka lain Kotjo sudah mendapatkan vonis 2 tahun penjara. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding.

sumber : pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

TMMD ke-104, Menyatukan Masyarakat Jawa Timur

Wasev TMMD Sambangi Mbah Paikem dan Beberapa Penerima RTLH

Ditemukan Meninggal, Trio Darmas Dibawa ke Puskesmas Teluk Pinang Untuk di Visum

Kirab Pemilu Digelar 7 Hari, Pj Walikota Pekanbaru Imbau Warga Gunakan Hak Pilih

Koramil 08 Himbau Masyarakat Desa Bekawan Agar Tidak Membakar Lahan dan Hutan

Terduga Pelaku Karhutla di Inhu Ditangkap Lagi

Kiprah Dompet Dhuafa Riau Sambung Akses Belajar Anak di Pedalaman

Periksa Peralatan, Dansatgas Cek Kayu Alat Angkut

Sering Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Bonie Pegawai Lapas Kelas IIA Tembilahan Terima Penghargaan

Sapaan Jokowi yang Dibalas Salam Hormat Prabowo-Sandiaga

Irjen Pol Eka Budi Sampurno Resmikan Tugu Nelayan Pulau Halang

Kadispora Buka Turnamen Futsal STAI Al-Kifayah Riau 2023







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gendong Sabu 5 Kg, Empat Warga Jambi Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
21 Juli 2026
Gandeng Pemko Pekanbaru, Plt Gubri Segera Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
21 Juli 2026
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
Dibaca : 203 Kali
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 272 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 267 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 331 Kali
Serka Endi Gembleng Pelajar Baru
Dibaca : 207 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media