• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 175 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 193 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Caleg PPP Dapil Inhu Divonis Hakim 2 Bulan Penjara

Indragirione

Kamis, 04 Juli 2019 06:33:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com  - Terbukti dan meyakinkan melakukan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019, seorang Calon Legislatif DPRD Dapil 1 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, di hukum penjara 2 bulan dan denda 8 juta subsider 1 bulan pada Selasa 2 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Rengat.
Niat duduk di menjadi anggota DPRD pupus sudah, setelah putusan hakim dibacakan kepada Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Kabupaten Inhu.
Darma Indo Damanik, SH, M.Kn selaku Ketua majelis sidang pada Doni Rinaldi, menyatakan Doni dengan menghukum dua bulan penjara dan denda 8 juta rupiah subsider 1 bulan.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1, di beberapa TPS di 13 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
Awalnya pelapor hanya melaporkan 2 orang penyelenggara saja yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2019, yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggota nya Muhammad Ridwan.
Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapati dua terduga lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada Kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019.
Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan Caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp 29 Juta (dua puluh sembilan juta rupiah) kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.
Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming 5 Juta Per bulan apabila Doni sudah dilantik menjadi dewan DPRD Kabupaten Inhu.
Lima terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta Pemilu termasuk Caleg pada Pemilu tahun 2019.
Sidang pembacaan putusan Doni, dibacakan oleh Ketua majelis disalah satu ruang sidang milik PN Kelas II Rengat di jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu. Kelima orang terdakwa itu, divonis majelis hakim dengan masing-masing hukuman 2 dan 4 bulan penjara dengan denda 8 Juta (delapan juta rupiah) subsider 1 bulan.
Adapun sidang pembacaan putusan perkara penggelembungan suara tersebut oleh majelis hakim pada 2 Juli 2019 di PN Rengat diantaranya:
A. Kasus Penggelembungan Suara PPP
1. Pukul 17.00 WIb.
 
Terdakwa : SOVIA WARMAN
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 4 Bulan
- Denda : 8 Juta
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
- Uang Rp 29.000.000 yang Disita dan jadi Bukti Persidangan : Dirampas Untuk Negara.
Jawaban Terdakwa / PH : Pikir - Pikir.
2. Pukul 17.35 WIB.
Terdakwa : RANDA RAHDINATA & MASNUR
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 2 Bulan
- Denda : 8 jt.
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
Jawaban Terdakwa : TERIMA
3. Pukul 19.00 wib.
Terdakwa : M. RIDWAN
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 2 Bulan
- Denda : 8 Juta
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
Jawaban Terdakwa : PIKIR-PIKIR
4. Pukul 19.47 wib.
Terdakwa : DONI RENALDI
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 2 Bulan
- Denda : 8 Juta
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
Jawaban Terdakwa : PIKIR - PIKIR
B. Kasus Politik Uang dihari Tenang
5. Pukul 20.12 wib.
Terdakwa : TOBRANI
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 1 Bulan
- Denda : 5 jt.
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
- Uang Rp 100.000 sebagai Bukti : Dirampas Untuk Negara.
- Kartu Nama Caleg : Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Jawaban Terdakwa : PIKIR-PIKIR
Sidang ditutup Pukul 20.40 wib dan kepada masing - masing terdakwa dan JPU diberi kesempatan 3 hari untuk lakukan tindakan lanjutan yaitu Banding atau terima hasil keputusan pengadilan.***

Source  : Bawaslu Riau 




Berita Lainnya

  • +

Rumah Bapak Kasim Dibongkar Sama Pak Tentara

Renovasi RTLH Telah Selesai Dikerjakan Satgaa TMMD Ke 106 Kodim 0819/Pasutuan

Manager PT Oscar Ulang Tahun, Kapolres Inhil Hadiahi Bibit Pohon

Mantap, Riau Nomor Urut 6 Perolehan Sementara Medali PON Papua

Ini Penampakan Kampung Sumur Usai Dihantam Ombak Tsunami Selat Sunda

Nola Yuvisha : Sanggar Seni Tiga Dara, Siap Menampung Bakat Kalangan Generasi Muda

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal dengan Nilai Rp. 4,65 Milyar

Tomas Riau: Semua Pihak Hormati Putusan MA di Kasus Gondai, Riau

Kapolres Kuansing Coffee Moorning bersama awak media, Kapolres Inginkan Terwujudnya Sinergitas yang Baik

Pemprov Riau dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik

25 Anak Anak PAUD Datangi Kodim 0714/Salatiga

Bupati Inhil Hadiri Pisah Sambut Dan Serah Terima Jabatan Gubri







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 415 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 202 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media