• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Caleg PPP Dapil Inhu Divonis Hakim 2 Bulan Penjara

Indragirione

Kamis, 04 Juli 2019 06:33:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com  - Terbukti dan meyakinkan melakukan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019, seorang Calon Legislatif DPRD Dapil 1 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, di hukum penjara 2 bulan dan denda 8 juta subsider 1 bulan pada Selasa 2 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Rengat.
Niat duduk di menjadi anggota DPRD pupus sudah, setelah putusan hakim dibacakan kepada Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Kabupaten Inhu.
Darma Indo Damanik, SH, M.Kn selaku Ketua majelis sidang pada Doni Rinaldi, menyatakan Doni dengan menghukum dua bulan penjara dan denda 8 juta rupiah subsider 1 bulan.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1, di beberapa TPS di 13 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
Awalnya pelapor hanya melaporkan 2 orang penyelenggara saja yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2019, yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggota nya Muhammad Ridwan.
Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapati dua terduga lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada Kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019.
Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan Caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp 29 Juta (dua puluh sembilan juta rupiah) kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.
Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming 5 Juta Per bulan apabila Doni sudah dilantik menjadi dewan DPRD Kabupaten Inhu.
Lima terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta Pemilu termasuk Caleg pada Pemilu tahun 2019.
Sidang pembacaan putusan Doni, dibacakan oleh Ketua majelis disalah satu ruang sidang milik PN Kelas II Rengat di jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu. Kelima orang terdakwa itu, divonis majelis hakim dengan masing-masing hukuman 2 dan 4 bulan penjara dengan denda 8 Juta (delapan juta rupiah) subsider 1 bulan.
Adapun sidang pembacaan putusan perkara penggelembungan suara tersebut oleh majelis hakim pada 2 Juli 2019 di PN Rengat diantaranya:
A. Kasus Penggelembungan Suara PPP
1. Pukul 17.00 WIb.
 
Terdakwa : SOVIA WARMAN
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 4 Bulan
- Denda : 8 Juta
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
- Uang Rp 29.000.000 yang Disita dan jadi Bukti Persidangan : Dirampas Untuk Negara.
Jawaban Terdakwa / PH : Pikir - Pikir.
2. Pukul 17.35 WIB.
Terdakwa : RANDA RAHDINATA & MASNUR
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 2 Bulan
- Denda : 8 jt.
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
Jawaban Terdakwa : TERIMA
3. Pukul 19.00 wib.
Terdakwa : M. RIDWAN
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 2 Bulan
- Denda : 8 Juta
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
Jawaban Terdakwa : PIKIR-PIKIR
4. Pukul 19.47 wib.
Terdakwa : DONI RENALDI
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 2 Bulan
- Denda : 8 Juta
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
Jawaban Terdakwa : PIKIR - PIKIR
B. Kasus Politik Uang dihari Tenang
5. Pukul 20.12 wib.
Terdakwa : TOBRANI
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 1 Bulan
- Denda : 5 jt.
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
- Uang Rp 100.000 sebagai Bukti : Dirampas Untuk Negara.
- Kartu Nama Caleg : Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Jawaban Terdakwa : PIKIR-PIKIR
Sidang ditutup Pukul 20.40 wib dan kepada masing - masing terdakwa dan JPU diberi kesempatan 3 hari untuk lakukan tindakan lanjutan yaitu Banding atau terima hasil keputusan pengadilan.***

Source  : Bawaslu Riau 




Berita Lainnya

  • +

Tandatangani MoA dengan Universitas Pahlawan, Pemda Kampar Sinergikan Pembangunan Bidang Peternakan

Laka Lantas Beruntun di Jalan M Boya Tembilahan, Becak Hancur Dihimpit Mobil

Nyabu Bareng Suami, Komedian Nunung Ditangkap Polisi

Sahabat Jokowi-Amin Riau Ikut Siap Turun ke Masyarakat

Wabup Inhil Kukuhkan Kepengurusan KBB Kecamatan Keritang

IKLAN BAPENDA

Ketua Pengadilan Negri Kelas II Tembilahan Ucapkan Trimakasih Kepada Pemkab Inhil

Pj Bupati Kampar Apresiasi Semua Anggota TNI

Puskesmas Sungai Piring Adakan Arisan Jamban

Syahrul Yasin Limpo: Saya Suka Bupati dan Gubernur yang Agresif

Tak Ada Habisnya, Dua Pria di Meranti Dibui karena Sabu

Ditengah Pandemi, Dompet Dhuafa Riau bersama Binastri Gerakkan Kebun Pangan Keluarga







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media