• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pak Guru SDIT Garap 9 Siswinya, Pengen Nikah tapi Tak Punya Pacar Pula

Indragirione

Jumat, 01 Maret 2019 00:48:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com – Kelakuan oknum guru cabul Didik Aziz Purba (28) terbilang bejat. Guru honorer SDIT Nurul Hikmah di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur itu, tega melakukan pelecehan seksual terhadap para siswinya.

Dengan iming-iming menawarkan menonton film kartun melalui layar ponselnya, pelaku menggerayangi tubuh korbannya. Bahkan aksi tak senonoh itu dilakukan saat proses belajar mengajar tengah berlangsung.

Informasi tersebut diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan seorang orangtua siswi yaang keberatan atas dugaan asusila yang dilakukan pelaku.

Pelapor menerima pengaduan dari anaknya. Sang anak mengaku telah digerayangi pelaku. Korban merasakan sakit pada bagian vitalnya.

“Laporannya masuk ke kami pada Minggu (24/2) malam,” kata Kapolres PPU AKBP Sabil Umar saat jumpa pers di Halaman Mapolres PPU, Rabu (27/2).

Setelah menerima laporan, anggota Unit Jatanras Polres PPU lantas melacak keberadaan oknum guru cabul tersebut.

Pelaku akhirnya diamankan di Jalan Propinsi, Kilometer 9, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, di sekitar Kantor DPRD PPU pada Senin (25/2) sekira pukul 01.00 Wita.

Menurut pengakuan pelaku, tindakan asusilanya hanya dilakukan saat mengajar di SDIT Nurul Hikmah.

“Tempat lain belum ada. Ini dilakukan karena kesempatannya menjadi pengajar. Sehingga bisa memperdaya anak-anak,” ungkap kapolres seperti dilansir Pojoksatu.id.

Pria berpangkat melati dua di pundaknya ini menuturkan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Long Ikis, Paser, itu diduga mengidap pedofilia.

Dia digua memiliki kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek berahi. Sebab itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan.

“Untuk menentukan ada kelainan atau tidak, kami akan meminta keterangan dari ahli,” kata Sabil.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Didik. Menurut perkiraan, jumlah korban mencapai sembilan orang.

“Diperkirakan sudah dilakukan sejak Oktober–November 2018,” terang dia.

Kapolres mengimbau orangtua yang merasa anaknya menjadi korban oknum guru cabul tersebut agar melapor ke polisi.

“Sebab, saat ini kami masih melakukan pengembangan, untuk memastikan apakah ada korban lainnya atau tidak,” jelas Sabil.

Barang bukti yang diamankan adalah hasil visum korban, baju, dan celana panjang milik korban, serta sebuah ponsel Xiaomi berwarna emas.

Pihaknya pun telah mengecek isi ponsel pelaku. Dan tidak ditemukan hal-hal yang berbau pornografi. “Tidak ada gambar atau film porno di HP-nya,” tutur dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara Didik, yang masih bujangan itu mengaku memiliki niat untuk menikah. Namun, belum ada calon istri. Sehingga membuatnya melakukan tindakan kurang terpuji tersebut.

“Sudah ada niat mau nikah, tapi belum ada pacar,” kata dia sembari terisak.

Oknum guru cabul itu membeberkan alasannya melakukan tindakan asusila kepada siswinya sendiiri karena ada dorongan berahi.

“Ada yang bisikan di pikiran saya. Jadi saya melakukan itu,” aku Didik. riausky.




Berita Lainnya

  • +

Imigrasi Bengkalis Deportasi Dua Warga Negara Malaysia melalui Pelabuhan Selatbaru

Uji Coba Timnas U-22 Melawan Bhayangkara FC Berakhir Imbang

Bhabinkamtibmas Desa Pulau Palas Silaturahmi Dengan Security PT Coconako

Anggota Satgas TMMD Semangat Merenovasi Rumah Tidak Layak Huni

Marlis Syarif, Polres Inhil Beri Kejutan Kodim 0314/Inhil di HUT TNI ke 74

Beri Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas Saat Kunjungan ke Rohil, Kapolda Riau : Inilah Konsep Polri Presisi

Capaian Vaksinasi Pekanbaru Tertinggi di Riau, Buah Kerja Tim yang Padu

Penyuluhan P4GN MA Nurul Huda, Kapolsek Batang Tuaka IPTU Andi Aceh Sebagai Pemateri

Gebyar Vaksin Gembira Covid19, Kapolsek Hulu Kuantan  Serahkan Hadiah Sepeda

Hasil Nyata TMMD 106 Kodim 0819/Pasuruan Tuntaskan Jembatan

Dandim 0314/Inhil: Semua Profesi Penggali Kubur Adalah Mulia

APBD Tahun Anggaran 2020 Diperkirakan Mengalami Defisit Rp : 245.014.167.855,51,-







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media