• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 101 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 239 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 298 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

MK Tolak Seluruh Gugatan, Prabowo Subianto Masih Gak Terima

Indragirione

Kamis, 27 Juni 2019 15:50:00 WIB
Cetak

Foto
Indragirione.com – Prabowo Subianto memang menyatakan ikhlas dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi.


Demikian disampaikan Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga didampingi Sandiaga Uno dan sedereta elite dan pimpinan parpol koalisi dan anak buahnya.

“Walaupun keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita,” katanya.

Ketua Umum Partai Gerindra itu juga memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK.

“Maka dengan ini, kami menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” lanjutnya.

Kendati demikian, Prabowo melontarkan sinyal bisa saja pihaknya menempuh langkah hukum dan konstitusional selanjutnya.

Akan tetapi, dirinya akan lebih dulu berkonsultasi dengan tim hukum Prabowo-Sandi.

“Tentu setelah ini, kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat,” katanya.



“Apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” lanjut dia.

Selain itu, Prabowo juga menegaskan keinginan pihaknya mewujudkan cita-cita besar para pendiri bangsa.

Yakni kemerdekaan hakiki baik secara politik, ekonomi maupun budaya.

“Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki sendiri, dan tidak menjadi embel-embel bangsa asing,” tutur Prabowo.

Eks Danjen Kopassus itu menyebut dirinya juga akan segera berkonsolidasi dengan seluruh partai koalisi yang selama ini memberikan dukung.

Terakhir, Prabowo juga menyampaikan terimakasih kepada relawan dan pendukung yang telah memilih dirinya dan Sandiaga Uno dalam Pilpres 17 April lalu.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan hakiki pada Allah SWT,” pungkas Prabowo.



Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan akhirnya resmi menolak semua gugatan Prabowo-Sandi terkait gugatan sengketa Pilpres 20019.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

“Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan,” ucap Usman Anwar membacakan amar kesimpulan putusan.

“Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.

MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

“Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

Begini Cerita Mahasiswi Cantik Jual Perawan seharga Rp8 Juta

MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup

H Syamsudin Uti Hadiri Peringatan Maulid Nabi Yang Ditaja Oleh IPHI Inhil

Tekan Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja, Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasi

Dansatgas TMMD Kodim Trenggalek Pantau Pengerjaan Gorong-Gorong

Pemkab Kampar Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lakukan Pelatihan Peningkatan Produktivitas Angkatan III

Anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Riau Bagikan Lebih kurang 500 Masker Bagi Pedagang dan Pembeli Di Pasar Lubuk Jambi

Penyidik Kembali Panggil Joko Driyono

Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Inhil Periode 2019-2024

Dompet Dhuafa Inhu dan BMT Indragiri Bantu Korban Pasca Asap Lewat ALS

Pj Bupati Firdaus Gelar Rapat Evaluasi Bersama Kepala OPD dan Camat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 341 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 578 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 209 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 222 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media