Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 914 Kali
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dibaca : 1695 Kali
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dibaca : 5202 Kali
Polisi Serahkan 334 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan
Indragirione.com,- Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lebih dari 300 tersangka yang akan diserahkan.
“Total tersangka ada 334,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, kemarin.
Dari total 334 tersangka, Argo menjelaskan kasus tersebut dijadikan ke dalam 106 berkas perkara. Dengan demikian, para tersangka tersebut akan segera menjalani proses pengadilan.
“Berkas yang sudah kita kirimkan sebanyak 106 berkas, itu sudah dinyatakan P21, lengkap secara formil maupun materiil,” kata Argo.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat telah lebih dulu melimpahkan sebanyak 75 tersangka kerusuhan dalam aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di kawasan Slipi Petamburan dan Kemanggisan, Jakarta Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis 18 Juli 2019. Dari jumlah tersebut 4 orang pelaku adalah pelaku perusakan terhadap mobil milik Brimob.
“Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7)
Dalam pemeriksaan polisi mendapati ada kandungan zat kimia berbahaya dari anak panah yang mereka pakai saat kejadian. Zat berbahaya itu adalah senyawa kimia bernama zink posfit yang sangat beracun dan berada pada ujung anak panah milik pelaku.
(pojoksatu)
“Total tersangka ada 334,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, kemarin.
Dari total 334 tersangka, Argo menjelaskan kasus tersebut dijadikan ke dalam 106 berkas perkara. Dengan demikian, para tersangka tersebut akan segera menjalani proses pengadilan.
“Berkas yang sudah kita kirimkan sebanyak 106 berkas, itu sudah dinyatakan P21, lengkap secara formil maupun materiil,” kata Argo.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat telah lebih dulu melimpahkan sebanyak 75 tersangka kerusuhan dalam aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di kawasan Slipi Petamburan dan Kemanggisan, Jakarta Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis 18 Juli 2019. Dari jumlah tersebut 4 orang pelaku adalah pelaku perusakan terhadap mobil milik Brimob.
“Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7)
Dalam pemeriksaan polisi mendapati ada kandungan zat kimia berbahaya dari anak panah yang mereka pakai saat kejadian. Zat berbahaya itu adalah senyawa kimia bernama zink posfit yang sangat beracun dan berada pada ujung anak panah milik pelaku.
(pojoksatu)
Tulis Komentar