• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 173 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 160 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 215 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran, Hanya Tujuh Lembaga Resmi Organisasi Pers Yang Sah

Indragirione

Rabu, 28 Agustus 2019 05:00:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, – Setelah memberikan pernyataan agar pemerintah daerah berhati-hati dan jangan sembarangan membelanjakan anggaran APBD kepada media yang masih belum jelas dasar hukumnya.


Yakni Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Ketua Dewan Pers M Nuh, mengatakan surat edaran resmi ini terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga negara.

“Kalau tidak diatur setiap orang bisa mendirikan organisasi pers seenaknya,” kata M Nuh, ketika dikonfirmasi, Minggu(25/08/2019).

Sebelumnya Dewan Pers mengeluarkan Surat edaran resmi itu bernomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Surat edaran Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, Para Pimpinan Perusahaan Di Jakarta atau Indonesia.

Surat edaran ini ditembuskan ke 7 organisasi Pers yakni Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Disebutkan dalam isi surat edaran itu, tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI.

Dalam surat edaran tersebut Dewan Pers berharap program uji kompetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang selama ini berada di Indonesia.

Sejauh ini, Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/siber yakni 43.300 media online.

Sementara media yang memenuhi syarat sebagai perusahan pers sebanyak 2.200, dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional.

Di Indonesia, orang mudah mendirikan media bukan dengan tujuan jurnalistik yaitu, memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi, media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan melakukan pemerasan kepada orang, pejabat, pemerintah daerah maupun perusahaan,"(***)

Sumber : wartalika




Berita Lainnya

  • +

Usai Shalat Ied Adha, Bupati Inhil Gelar Open House Di Kediaman Dinas

PBNU Protes Kemdikbud Soal Buku Pelajaran SD yang Sebut NU `Organisasi Radikal`

Bupati Inhil Ziarahi Makam Syech Mohammad Arsyad Albanjari Dan Datuk Landak

Sambut Hari Ibu Kecamatan Batang Tuaka Gelar Lomba Gerak Jalan

Raih Juara di Malaysia Culinary World Cup 2023, Deswita Kamsol: Menu Kampar Menarik Perhatian Dunia

Bupati Inhil Hadiri Kegiatan IKGTKI PGRI Peringati Hari Kartini

Dandim 0314 Lakukan Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Inhil

Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun warga di Pekanbaru

Sosok Letkol yang Menjadi Kebanggaan Warga Desa Gunung Malang Jember

Minibus Jenis CRV Terjun ke Sungai Kampar di Desa Merangin

Satgas TMMDke 106 Kodim 0314/Inhil Terus Kejar Target Untuk Targetkan Persentasi Bertambah

Sikapi Isu Bersih-Bersih Pejabat di Pemprov Riau, Plt Kadiskominfotik: Itu Tidak Benar!







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 208 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 215 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 226 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 465 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media