• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 95 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 237 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 297 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • Riau

Kemenpan-RB Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN Saat Nataru

Indragirione com

Kamis, 25 November 2021 11:50:59 WIB
Cetak
Ikhwan Ridwan

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) guna mencegah penularan Covid-19. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Surat Edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Nataru. 

Adapun isi Surat Edaran ini yaitu pertama,  pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. 

Kedua, larang kegiatan bepergian ke luar daerah dapat dikecualilan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam suatu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor(Work From Office). 

Selanjutnya juga dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Serta ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan instansinya. 

Ketiga, bagi ASN yang dikecualikan untuk melaksanakan kegiatan ke luar daerah diimbau agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Lalu, diimbau agar peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. ASN juga diminta untuk memperhatikan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 

Serta tetap memeperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan meminta seluruh ASN mempedomani Surat Edaran yang diterbitkan Kemenpan-RB yang tujuannya untuk saling menjaga diri dari penularan Covid-19. 

"Semoga perayaan Nataru kali ini dapat berjalan lancar, demi mengantisipasi lonjakan kasus di Provinsi Riau diharapkan ASN tetap mempedomani SE Kemenpan-RB ini dan taat protokol kesehatan," harapnya. (*/mcr)




Berita Lainnya

  • +

503 Warga Binaan Lapas Tembilahan Dapat Remisi, 3 Dinyatakan Bebas

Maryan.SH Ajukan Praperadilankan Polres Rohul Melalui Polsek Tambusai Utara

Viral Pelajar Tewas Usai Demo Kemarin, Ternyata

Pastikan Kebutuhan Logistik Terpenuhi, Kapten Inf Muyanto Cek

Wakil Bupati Inhil Pantau Langsung Pemadaman Kebakaran di Seberang Tembilahan

Bupati Inhil Hadiri Rapat Program DMIJ Plus Terintegrasi

Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Di Makodim 0812/Lamongan

Ikuti Rapat Persiapan Pileg dan Pilpres, Hambali Sebut Kampar Siap Amankan Pemilu 2024

Berkas Lengkap, Satreskrim Polres Kuansing Limpahkan Tersangka beserta Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Kuansing

Yustisi Ops Tertib Ramadhan, Kapolres Kuansing Beri Teguran Langsung Pemilik Tempat Hiburan Karaoke yang Masih Buka

Jelang Penerapan New Normal, Ketua Syuro PKB Riau Minta Pemerintah Dukung Fasilitas Kesehatan di Pondok Pesantren

Baznaz Kuansing Serahkan Bantuan APD Kepada Pemerintah Kabupaten







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 340 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 577 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 206 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 221 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 263 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media