• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 167 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 154 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 212 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 168 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup

Indragirione

Rabu, 07 Agustus 2019 05:04:00 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidana bagi anggota ormas adalah konstitusional.

Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya menyatakan:

(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut MK, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Seseorang meskipun menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas maka orang yang bersangkutan bukanlah subjek yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas," demikian putus MK sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (22/5/2019).


Menurut MK, seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas adalah jika ia melakukan perbuatan yang dilarang itu dengan sengaja baik kesengajaan dengan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn), kesengajaan dengan maksud/tujuan (opzet als oogmerk), ataupun kesengajaan dengan kepastian (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) - dan dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

"Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang didasarkan pada proposisi bahwa seseorang diancam pidana karena orang itu menjadi anggota atau pengurus Ormas padahal yang melakukan pelanggaran adalah Ormasnya adalah tidak benar," ujar MK.


Berikut larangan yang diatur UU Ormas yang digugat:

1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
4. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaa terhadap agama yang dianut di Indonesia
5. Menggunakan nama, lambang, bendera dkk gerakan separatis atau organisasi terlarang.
6. Melakukan kegiatan separatis.
7. Menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Khusus point 3, 4,5,6 dan 7 dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.




Berita Lainnya

  • +

Bupati Kuansing H Mursini Hadiri Kegiatan Ramah Tamah Bersama Pangdam Bukit Barisan Di Pekanbaru

Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Resmi Tersangka

Apel Kasatwil Tahun 2020, Kapolri Berikan Arahan Tegas Pada Jajaran

Bantuan Kapolsek Singingi Ke Ibu Isra untuk menjaga jemuran padinya saat Ibu Isra hendak di vaksinasi

UPT Puskesmas Tembilahan Hulu Laksanakan Penyuluhan Metode Isi Piringku

Rapat Koordinasi Penutupan TMMD Ke 106 Dipimpin Langsung Dandim 0819/Pasuruan

Lomba Cipta Menu Ikan Menampilkan Potensi Perikanan Inhil

Bupati Inhil Hadiri Sosialisasi Pengamanan Anggaran Dana Desa Tahun 2019

3 Pejabat Selingkuhan Jaksa Cantik

Ditemukan Titik Api di Desa Belaras Mandah, Danramil 08/Mandah Pelda Suriadi Berjibaku Padamkan Api

Kapolres Bengkalis Hadiri Penandatanganan Fakta Integritas, Penyerahan DIPA dan Penyusunan RPD 2023

Koramil 09/Kemuning, Mendapatkan Penambahan Pasukan Untuk Padamkan Kalhutla







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 203 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 212 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 223 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 464 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media