• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 279 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 166 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 460 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 402 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 440 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Maryan, SH : Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Ngawur dan Tidak Profesional

Indragirione

Rabu, 11 September 2019 11:16:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Persidangan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan Rabu (11/09/2019) di Pengadilan Negeri Kelas II Pasir Pengaraian dengan Terdakwa An. MW pada Pukul 14.00 Wib dalam hal agenda tanggapan Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa, Maryan.SH Penasihat Hukum terdakwa Menilai tanggapan Jaksa ngawur dan tidak Profesional,"Tegas Maryan.SH."


Ironisnya, dalam Tanggapan Atas Eksepsi JPU menguraikan Proses Penuntutan dalam Dakwaannya Dan Proses Penyidikan secara garis besar Salah Pengetikan . Ngawurrr mengada-ngada Proses Peradilan atau Hukum harus nya JPU cermat, teliti, jelas, dan Lengkap sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP Cetus Maryan.SH

Fakta-Fakta Yuridis maupun Akurat Kesalahan Tahap Penyidikan dan Penuntutan.

1. Terhadap Dakwaan JPU tahap II dari Proses Penyidikan ke Penuntutan Tertanggal 08 Agustus 2019, sedangkan Dakwaan JPU tertanggal 07 Agustus 2019, dalam artian Duluan Dakwaan selesai dari Pada Tahap II nya.

2. Terhadap Identitas umur terdakwa dalam Dakwaan JPU tertulis 26 tahun sedangkan faktanya 23 Tahun, dapat dikatakan terhadap Identitas terdakwa merupakan salah satu Syarat Formill sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP

3. Bahwa JPU menilai Proses Penyidikan juga sama Halnya Dengan Penuntutan salah Pengetikan.

4 Proses Penyidikan Mulai dari Pada Proses BAP, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan semua bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang ada Baik dari KUHAP maupun Per UU lainnya. Ucap Maryan.SH

Maka untuk itu Sebagai Kuasa Hukum terdakwa Maryan.SH akan Mengikuti irama Perkara yang sedang ia tangani ini apabila nanti nya keputusan itu bertentangan sebagaimana Dalam sila Ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, Maryan.SH akan menempuh jalur -jalur yang ada dan membuat suatu Efek jera bagi Oknum Penegak Hukum yang Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang ada Di Indonesia" tegas Maryan.SH.


Dalam artian ini pengalaman bagi seluruh Penegak Hukum untuk benar-benar dalam Proses Penegakan Hukumnya dikarenakan Nasib seseorang Tersangka/terdakwa tergantung ditangan mereka, bahwasanya ciptakanlah Keadilan dan Supremasi Hukum di Negara yang Kita cintai ini. Tutur Maryan.SH.


Maka atas Sidang yang diselenggarakan Kuasa Hukum Tetap Optimis Terhadap Putusan Sela terhadap Kliennya. Dalam persidangan Atas tanggapan JPU tersebut Kuasa Hukum Tetap Pada Pendiriannya sebagaimana yang telah diuraikan dalam Eksepsi tertanggal 04 September 2019, dan dalam Persidangan Maryan.SH secara lisan meminta kepada Ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Putusan Sela, lalu majelis Hakim pun Mengakhiri Persidangan dilanjutkan minggu depan pada tanggal (18/9/2019). Tutup Maryan.SH.




Berita Lainnya

  • +

Nama Baik, Wabup Rohil Dicemar kan Oleh Tuduhan Salah Satu Media, WabupTempuh Jalur Hukum

Dinas Kesehatan Inhil Sampaikan 5 Himbauan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H

FajRi Lolos, Indonesia Amankan Satu Tiket Semifinal Korea Open 2019

Polda Jabar Kirimkan Berkas Penyidikan Habib Bahar ke Kejaksaan: Ini Pasal Berlapis Habib

Serka Abdillah : Penggunaan Seragam Lengkap Sebagai Indentitas Satlinmas Wajib Hukumnya

Hasnah Hampir Tewas Diterkam Buaya Sungai Raya, Naas Buayapun Mati Ditangan Warga

Gugatan Ditolak MK, BPN Prabowo-Sandi Setuju Rekonsiliasi

Rosidi (33) : Jalan Diperbaiki Satgas TMMD, Anak - Anak Makin Semangat Bersekolah

Caleg Gerindra Gantung Diri Karena Kurang Biaya Nyaleg

Alumni FEB UIR Gelar Berbuka Puasa Bersama dengan Nuansa Religius

Bersama Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi IMO Indonesia Bangun Sinergitas Awasi WNA Masuk ke Rohil

UIN Suska Riau dan UIN Malang Bahas Strategi Penganggaran Fakultas Kedokteran







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Polres Inhu Dampingi Warga Kembangkan Pekarangan Produktif di Seberida dan Pasir Penyu
17 Juli 2026
Medan Naik Turun Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
17 Juli 2026
Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga, Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang
17 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Belaras Ajak Warga Dukung Program Ketahanan Pangan
17 Juli 2026
Ciptakan Lingkungan Belajar yang Layak, TMMD 129 Bojonegoro Rehab Ruang Kelas SD Kesongo
17 Juli 2026
Komiten Persit Sukseskan TMMD 129 Bojonegoro di Kesongo
17 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Permudah Masyarakat Dapatkan Layanan Adminduk
17 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Sediakan Fasilitas Air Bersih Warga Bekatul Kesongo
17 Juli 2026
Kompak, Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Mahasiswa KKNTK Unigoro Bersih-Bersih Area Embung Bekatul
17 Juli 2026
Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan, TMMD 129 Bojonegoro Tabur 11 Ribu Benih Ikan
17 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 228 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 233 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 279 Kali
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
Dibaca : 238 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap 4-6 Tahun 2026 di Desa Kemuning Muda Berjalan Lancar
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media