• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 93 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 237 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 297 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Maryan, SH : Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Ngawur dan Tidak Profesional

Indragirione

Rabu, 11 September 2019 11:16:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Persidangan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan Rabu (11/09/2019) di Pengadilan Negeri Kelas II Pasir Pengaraian dengan Terdakwa An. MW pada Pukul 14.00 Wib dalam hal agenda tanggapan Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa, Maryan.SH Penasihat Hukum terdakwa Menilai tanggapan Jaksa ngawur dan tidak Profesional,"Tegas Maryan.SH."


Ironisnya, dalam Tanggapan Atas Eksepsi JPU menguraikan Proses Penuntutan dalam Dakwaannya Dan Proses Penyidikan secara garis besar Salah Pengetikan . Ngawurrr mengada-ngada Proses Peradilan atau Hukum harus nya JPU cermat, teliti, jelas, dan Lengkap sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP Cetus Maryan.SH

Fakta-Fakta Yuridis maupun Akurat Kesalahan Tahap Penyidikan dan Penuntutan.

1. Terhadap Dakwaan JPU tahap II dari Proses Penyidikan ke Penuntutan Tertanggal 08 Agustus 2019, sedangkan Dakwaan JPU tertanggal 07 Agustus 2019, dalam artian Duluan Dakwaan selesai dari Pada Tahap II nya.

2. Terhadap Identitas umur terdakwa dalam Dakwaan JPU tertulis 26 tahun sedangkan faktanya 23 Tahun, dapat dikatakan terhadap Identitas terdakwa merupakan salah satu Syarat Formill sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP

3. Bahwa JPU menilai Proses Penyidikan juga sama Halnya Dengan Penuntutan salah Pengetikan.

4 Proses Penyidikan Mulai dari Pada Proses BAP, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan semua bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang ada Baik dari KUHAP maupun Per UU lainnya. Ucap Maryan.SH

Maka untuk itu Sebagai Kuasa Hukum terdakwa Maryan.SH akan Mengikuti irama Perkara yang sedang ia tangani ini apabila nanti nya keputusan itu bertentangan sebagaimana Dalam sila Ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, Maryan.SH akan menempuh jalur -jalur yang ada dan membuat suatu Efek jera bagi Oknum Penegak Hukum yang Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang ada Di Indonesia" tegas Maryan.SH.


Dalam artian ini pengalaman bagi seluruh Penegak Hukum untuk benar-benar dalam Proses Penegakan Hukumnya dikarenakan Nasib seseorang Tersangka/terdakwa tergantung ditangan mereka, bahwasanya ciptakanlah Keadilan dan Supremasi Hukum di Negara yang Kita cintai ini. Tutur Maryan.SH.


Maka atas Sidang yang diselenggarakan Kuasa Hukum Tetap Optimis Terhadap Putusan Sela terhadap Kliennya. Dalam persidangan Atas tanggapan JPU tersebut Kuasa Hukum Tetap Pada Pendiriannya sebagaimana yang telah diuraikan dalam Eksepsi tertanggal 04 September 2019, dan dalam Persidangan Maryan.SH secara lisan meminta kepada Ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Putusan Sela, lalu majelis Hakim pun Mengakhiri Persidangan dilanjutkan minggu depan pada tanggal (18/9/2019). Tutup Maryan.SH.




Berita Lainnya

  • +

Pemkab Inhil Menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah Dan Forkopimda Dalam Rangka Karhutla dan Isu-Isu Aktual Lainnya

Geliat UMKM dan Probis, Inovasi 'Jemput Bola' DPMPTSP Pekanbaru Bantu Promosi Usaha

Pemprov Riau Undang Mahasiswa Papua dan Papua Barat

Kapolsek Ini Rela Jaga Gabah Dibawah Terik Matahari, Agar Masyarakatnya Bisa Vaksin

Hasil Panen yang Meningkat Setelah Jalan Jadi

Bupati HM.Wardan : Melalui Peringatan Gema Muharram Inhil sebagai Wilayah Pelopor Even Wisata Halal

Warga IKPPBR Membeludak Hadiri Tabligh Akbar, UAS Dinobatkan Jadi Warga Kehormatan

Polres Kuansing Tetapkan Seorang Siswa Menjadi Tersangka Pembakaran Gedung SMPN 1 Kuantan Hilir

Pj Bupati Kampar Dampingi Kunker Gubri di Koto Kampar Hulu

Pengacara Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Investor Dari India Kunjungi Disbun Inhil

RSUD Puri Husada Tembilahan akan Dibangun Megah Tahun 2020







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 338 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 576 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 205 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 219 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 262 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media