• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 95 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 237 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 297 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Maryan .SH Minta Kliennya Di Lakukan Rehabilitasi

Indragirione

Kamis, 31 Oktober 2019 00:02:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, – Sidang agenda Nota Pembelaan (Pledoi) Kasus Tindak Pidana Narkotika Inisial MW baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian-Rohul, Rabu (30/10/19). Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim, kuasa hukum Maryan.SH pada nota pembelaan kliennya untuk meminta rehabilitasi baik secara Medis maupun Sosial sebagaimana aturan SEMA No.04 Tahun 2010, dan Diperkuat/pertegas dengan adanya PERBER. Tutur Maryan.SH dalam Persidangan.

“Pada intinya Maryan.SH optimis dan haqqul yakin terhadap Nota Pembelaannya agar dapat dipenuhi oleh Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara kliennya tersebut untuk dilakukan Rehabilitasi. Karena Dasar dan Acuan hukum telah jelas dan nyata sebagaimana agar proses kedepannya dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika yang ada Di Indonesia sebagaimana dalam acuan di SEMA tersebut Penegak Hukum dalam artian Perwakilan dari Negara yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim untuk mempertimbangkan kepada Tersangka/Terdakwa untuk dilakukan Rehabilitasi, Karena selama ini Proses Itu kurang dipahami dan efek negatif dari pada Pidana Pemenjaraan bagi pelaku Penyalahgunaan dan atau Korban Tindak Pidana Narkotika membuat suatu Fisikis tersangka/terdakwa malah menjadi-jadi dan merajalela, karena selama ini bagi penyalahgunaan dan Korban Tindak Pidana Narkotika di paksakan pemidanaan Penjara. Ucap Maryan.SH. Seharusnya dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dikenal dengan Adanya PG4N. Dari upaya Pencegahan inilah Negara kita ini terlepas dari Tindak Pidana Narkotika, Tegas Maryan.SH

Maryan.SH juga kembali menegaskan bahwa tuntutan yang ditujukan pada kliennya tidak sesuai dengan Rasa Keadilan dikarenakan bukti dan fakta hasil dari persidangan tidak terbukti kliennya Pengedar atau jaringan yang terorganisir, malah barang Bukti Jenis Narkotika tersebut 0,15 gram yang didapati kliennya dari hasil barter Pirex, dalam artian disini jelas kliennya Korban/ penyalahguna narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1), tetapi proses di Kepolisian (Polres Rohul) dan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian membuat dugaan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), Riyan merasa bahwa kliennya seharusnya mendapat penanganan medis berupa rehabilitasi seperti ketentuan undang-undang. Tutur Maryan.SH

Menurutnya Penyidik dan Penuntut Umum tidak patuh terhadap Peraturan yang ada tentang penempatan korban atau penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi. Disini lah kelemahan dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika selama ini, masyarakat awam untuk mengetahui akan haknya dan Mereka anggap Rehabilitasi memakan biaya materi banyak. Seharusnya kedepan proses dari pada Penegakan Hukum lebih bernuansa Keadilan dan mengutamakan Hak-hak yang ada pada rakyat, agar tercipta Peradilan yang Pers. Sebut Maryan.SH

Sementara itu dalam pledoi yang dibacakannya, JPU melakukan tanggapannya, Kemudian Majelis Hakim memberikan tanggapan atas Pledoi Kuasa Hukum untuk dilanjutnya minggu depan lalu Sidang ditutup untuk dilanjutkan pada (06/11/2019) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.




Berita Lainnya

  • +

Pj Gubri SF Hariyanto Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat Riau

Sepasang Mahasiswa Ditangkap Saat Bercumbu di Tempat Terbuka

Sekdaprov Riau Minta OPD Tetap Jaga Kekompakan dalam Bertugas

10 Rumah di Seberang Tembilahan Terbakar

Brimob Run 2025 Meriah, Kapolda Riau Ajak Masyarakat Peduli Alam dan Selamatkan TNTN

Dua Atlet PBSI Inhil Ikut Kejurnas

Bupati Pantau Pelaksanaan UNBK Jenjang SMP

Safari Ramadan di Mesjid Baiturahim, Pj Bupati Kampar Ajak Masyarakat Menjaga Kerukunan dan Kepedulian Antar Sesama

Dandim 0314/ Inhil Letkol Inf Imir Faishal Bersama Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK Silaturahmi Tokoh Agama

Bawaslu Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2019

20 Ribu Vaksin Covid-19 Hari Ini Dijadwalkan Tiba di Riau

Berikut Nama Mahasiswa Yang Ikut Membantu Pemadaman Karlahut di Teluk Jirah







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 340 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 577 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 206 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 221 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 263 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media