• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 73 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 68 Kali
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Iskandarsyah, Tingkatkan Nasionalisme, Cinta Tanah Air Dan Persatuan
Dibaca : 72 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 229 Kali
Bupati Karimun Resmi Lantik Liza Bharlyantie Hilsya Sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun.
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Maryan .SH Minta Kliennya Di Lakukan Rehabilitasi

Indragirione

Kamis, 31 Oktober 2019 00:02:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, – Sidang agenda Nota Pembelaan (Pledoi) Kasus Tindak Pidana Narkotika Inisial MW baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian-Rohul, Rabu (30/10/19). Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim, kuasa hukum Maryan.SH pada nota pembelaan kliennya untuk meminta rehabilitasi baik secara Medis maupun Sosial sebagaimana aturan SEMA No.04 Tahun 2010, dan Diperkuat/pertegas dengan adanya PERBER. Tutur Maryan.SH dalam Persidangan.

“Pada intinya Maryan.SH optimis dan haqqul yakin terhadap Nota Pembelaannya agar dapat dipenuhi oleh Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara kliennya tersebut untuk dilakukan Rehabilitasi. Karena Dasar dan Acuan hukum telah jelas dan nyata sebagaimana agar proses kedepannya dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika yang ada Di Indonesia sebagaimana dalam acuan di SEMA tersebut Penegak Hukum dalam artian Perwakilan dari Negara yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim untuk mempertimbangkan kepada Tersangka/Terdakwa untuk dilakukan Rehabilitasi, Karena selama ini Proses Itu kurang dipahami dan efek negatif dari pada Pidana Pemenjaraan bagi pelaku Penyalahgunaan dan atau Korban Tindak Pidana Narkotika membuat suatu Fisikis tersangka/terdakwa malah menjadi-jadi dan merajalela, karena selama ini bagi penyalahgunaan dan Korban Tindak Pidana Narkotika di paksakan pemidanaan Penjara. Ucap Maryan.SH. Seharusnya dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dikenal dengan Adanya PG4N. Dari upaya Pencegahan inilah Negara kita ini terlepas dari Tindak Pidana Narkotika, Tegas Maryan.SH

Maryan.SH juga kembali menegaskan bahwa tuntutan yang ditujukan pada kliennya tidak sesuai dengan Rasa Keadilan dikarenakan bukti dan fakta hasil dari persidangan tidak terbukti kliennya Pengedar atau jaringan yang terorganisir, malah barang Bukti Jenis Narkotika tersebut 0,15 gram yang didapati kliennya dari hasil barter Pirex, dalam artian disini jelas kliennya Korban/ penyalahguna narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1), tetapi proses di Kepolisian (Polres Rohul) dan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian membuat dugaan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), Riyan merasa bahwa kliennya seharusnya mendapat penanganan medis berupa rehabilitasi seperti ketentuan undang-undang. Tutur Maryan.SH

Menurutnya Penyidik dan Penuntut Umum tidak patuh terhadap Peraturan yang ada tentang penempatan korban atau penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi. Disini lah kelemahan dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika selama ini, masyarakat awam untuk mengetahui akan haknya dan Mereka anggap Rehabilitasi memakan biaya materi banyak. Seharusnya kedepan proses dari pada Penegakan Hukum lebih bernuansa Keadilan dan mengutamakan Hak-hak yang ada pada rakyat, agar tercipta Peradilan yang Pers. Sebut Maryan.SH

Sementara itu dalam pledoi yang dibacakannya, JPU melakukan tanggapannya, Kemudian Majelis Hakim memberikan tanggapan atas Pledoi Kuasa Hukum untuk dilanjutnya minggu depan lalu Sidang ditutup untuk dilanjutkan pada (06/11/2019) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.




Berita Lainnya

  • +

Job Fair Perdana Bakal Digelar, Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-73

Dinas Kesehatan Gelar Pertemuan Persiapan Bulan Imunisasi Anak Sekolah

PS Mandah Suruh PS Sungai Batang Pulang dengan Pinalti

Sebanyak 37 APK Dan 34 Bahan Kampanye Ditertibkan Bawaslu

Prajurit TNI Harus Fokus Padamkan Api di Lokasi Karhutla

Tanah Merah Kembali Dilanda Longsor

Perjuangan Anak-anak untuk Sekolah di Meranti

Lepas Tugas, Pjs Bupati Kuansing Jalin Silaturahmi

Sebanyak 143 Desa Yang Ada di Riau Terancam Tidak Bisa Menerima Bantuan Keuangan Dari Provinsi Riau

Kapolda Riau Lepas Rombongan Mudik Kebangsaan Presisi 2024

Satu Lagi Pelaku Narkoba Diringkus Resnarkoba Polres Kampar

Ketua APKL : Kita Tidak Mau di Relokasi, Kita Akan Buat TPS Ditempat Bekas Kebakaran







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dukung Swasembada Pangan, Polres Inhu Monitoring 2.000 Batang Cabai di Pekarangan Warga Sungai Baung
02 Juni 2026
Babinkamtibmas Benteng Barat Polsek Benteng Aipda Doci Cinta Petani, Jemur Padi Dukung Ketahanan Pangan
02 Juni 2026
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
01 Juni 2026
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
01 Juni 2026
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Iskandarsyah, Tingkatkan Nasionalisme, Cinta Tanah Air Dan Persatuan
01 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Desa Pulau Cawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
01 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Terong dan Cabai di Desa Tagagiri Tama Jaya
01 Juni 2026
Kopka Sutrisno Lakukan Komsos dengan Warga Desa Mojoduwur
01 Juni 2026
Babinsa Koramil Kota Jombang Berikan Pembinaan Karakter, Mental, dan Fisik pada Pelajar
01 Juni 2026
Sertu Hery Sutikno Dukung Ketahanan Pangan Melalui Komsos dengan Petani di Desa Bedahlawak
01 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 313 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 229 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Dibaca : 206 Kali
Serka Suyanto Dukung Program P2L di Desa Keras
Dibaca : 208 Kali
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan
Dibaca : 405 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media