• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 278 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 166 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 459 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 402 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 440 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Maryan .SH Minta Kliennya Di Lakukan Rehabilitasi

Indragirione

Kamis, 31 Oktober 2019 00:02:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, – Sidang agenda Nota Pembelaan (Pledoi) Kasus Tindak Pidana Narkotika Inisial MW baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian-Rohul, Rabu (30/10/19). Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim, kuasa hukum Maryan.SH pada nota pembelaan kliennya untuk meminta rehabilitasi baik secara Medis maupun Sosial sebagaimana aturan SEMA No.04 Tahun 2010, dan Diperkuat/pertegas dengan adanya PERBER. Tutur Maryan.SH dalam Persidangan.

“Pada intinya Maryan.SH optimis dan haqqul yakin terhadap Nota Pembelaannya agar dapat dipenuhi oleh Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara kliennya tersebut untuk dilakukan Rehabilitasi. Karena Dasar dan Acuan hukum telah jelas dan nyata sebagaimana agar proses kedepannya dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika yang ada Di Indonesia sebagaimana dalam acuan di SEMA tersebut Penegak Hukum dalam artian Perwakilan dari Negara yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim untuk mempertimbangkan kepada Tersangka/Terdakwa untuk dilakukan Rehabilitasi, Karena selama ini Proses Itu kurang dipahami dan efek negatif dari pada Pidana Pemenjaraan bagi pelaku Penyalahgunaan dan atau Korban Tindak Pidana Narkotika membuat suatu Fisikis tersangka/terdakwa malah menjadi-jadi dan merajalela, karena selama ini bagi penyalahgunaan dan Korban Tindak Pidana Narkotika di paksakan pemidanaan Penjara. Ucap Maryan.SH. Seharusnya dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dikenal dengan Adanya PG4N. Dari upaya Pencegahan inilah Negara kita ini terlepas dari Tindak Pidana Narkotika, Tegas Maryan.SH

Maryan.SH juga kembali menegaskan bahwa tuntutan yang ditujukan pada kliennya tidak sesuai dengan Rasa Keadilan dikarenakan bukti dan fakta hasil dari persidangan tidak terbukti kliennya Pengedar atau jaringan yang terorganisir, malah barang Bukti Jenis Narkotika tersebut 0,15 gram yang didapati kliennya dari hasil barter Pirex, dalam artian disini jelas kliennya Korban/ penyalahguna narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat (1), tetapi proses di Kepolisian (Polres Rohul) dan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian membuat dugaan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), Riyan merasa bahwa kliennya seharusnya mendapat penanganan medis berupa rehabilitasi seperti ketentuan undang-undang. Tutur Maryan.SH

Menurutnya Penyidik dan Penuntut Umum tidak patuh terhadap Peraturan yang ada tentang penempatan korban atau penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi. Disini lah kelemahan dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika selama ini, masyarakat awam untuk mengetahui akan haknya dan Mereka anggap Rehabilitasi memakan biaya materi banyak. Seharusnya kedepan proses dari pada Penegakan Hukum lebih bernuansa Keadilan dan mengutamakan Hak-hak yang ada pada rakyat, agar tercipta Peradilan yang Pers. Sebut Maryan.SH

Sementara itu dalam pledoi yang dibacakannya, JPU melakukan tanggapannya, Kemudian Majelis Hakim memberikan tanggapan atas Pledoi Kuasa Hukum untuk dilanjutnya minggu depan lalu Sidang ditutup untuk dilanjutkan pada (06/11/2019) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.




Berita Lainnya

  • +

Astaga! Disaksikan Istri, Dukun Genjot Anak Tiri untuk Ilmu Hitam

Jadi Irup Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila, Bupati Rohil Sampaikan Amanat Presiden RI

Kompak, TNI dan Rakyat Sumbang Darah di Mall Grand City Surabaya

Bawaslu Beri Penguatan Kapasitas Bagi Pengawas Pemilu

Tokoh-tokoh Pangean Dampingi Ketua DPRD Kuansing Buka Turnamen Badminton

Mencari Solusi, Kapolres inhil Gelar Pertemuan Bahas Penolakan Aktivitas Ibadah

Beredar “Sayembara” bagi Polisi yang Berhasil Ungkap Pembakaran Kendaraan di Semarang

Terang-terangan Dukung Gay, Nikita Mirzani Tak Perduli Dihujat

MPP Pekanbaru Perluas Area, Menuju Pelayanan Kelas Dunia

Antisipasi COVID-19,Pemkab Kuansing Akan Dirikan Posko Terpadu Dikasang Lubuk Jambi

Keluarga Malu Tak Kepalang, Ayah Ingin 2 Anaknya yang Menikah Sedarah Ditenggelamkan di Laut

Diskusi Literasi dan Pembentukan Forum Taman Bacaan Masyarakat Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Medan Naik Turun Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
17 Juli 2026
Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga, Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang
17 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Belaras Ajak Warga Dukung Program Ketahanan Pangan
17 Juli 2026
Ciptakan Lingkungan Belajar yang Layak, TMMD 129 Bojonegoro Rehab Ruang Kelas SD Kesongo
17 Juli 2026
Komiten Persit Sukseskan TMMD 129 Bojonegoro di Kesongo
17 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Permudah Masyarakat Dapatkan Layanan Adminduk
17 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Sediakan Fasilitas Air Bersih Warga Bekatul Kesongo
17 Juli 2026
Kompak, Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Mahasiswa KKNTK Unigoro Bersih-Bersih Area Embung Bekatul
17 Juli 2026
Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan, TMMD 129 Bojonegoro Tabur 11 Ribu Benih Ikan
17 Juli 2026
Humanis, Anggota Satgas Sambangi Warga Kesongo Sosialisasikan Program TMMD 129 Bojonegoro
17 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 227 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 232 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 278 Kali
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
Dibaca : 238 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap 4-6 Tahun 2026 di Desa Kemuning Muda Berjalan Lancar
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media