• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 180 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 164 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 217 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Kasus Usman, JPU : Keberatan yang Disampaikan Tidak Memiliki Nilai Hukum

Redaksi

Selasa, 28 Januari 2020 16:28:05 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Pengadilan Negeri Tembilahan menggelar sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana UU ITE dugaan ujaran kebencian terhadap presiden, Selasa (28/01/2020).

Sidang tersebut mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa.

Pada kesempatan tersebut JPU dengan tegas membantah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum pada sidang sebelumnya 21 Januari 2020.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, supaya keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa agar dikesampingkan, karena tidak sah dan tidak mempunyai nilai hukum,” sebut JPU dalam persidangan.

Menurut JPU, apa yang dilakukan (postingan terdakwa Usman pemilik akun Warga Langit) dapat berpotensi menimbulkan konflik dan kerusuhan. Sehingga disana peran negara dibutuhkan.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim yakni Nurmala Sinurat, SH, Hakim anggota Arif indrianto, S.H.,MH dan Andy Graha, SH.

Adapun nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya yakni :
1.Dakwaan Penuntut Umum kabur dan tidak cermat.
2.Perbuatan terdakwa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, pelanggaran atau perbuatan melawan hukum serta cacat materil.
3. Dakwaan dibuat tidak berdasarkan BAP pendahuluan penyidik.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Ustadz Yurnalis mengatakan Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul

Polres Inhil Sterilisasi Vihara Jelang Tahun Baru Imlek

Tiga Pilar Patroli Gabungan di Desa Penjuru

PPS Inhil Nyatakan Komitmen Jaga Kebersihan Pasar

HM Wardan Paparkan Potensi Kelapa di Anugerah Budaya PWI

Partai Berkarya Inhil Ucapkan Tahniah atas Pengukuhan LAMR Inhil

Sambu Group Dukung MTQ ke-52 Indragiri Hilir di Kuala Enok

BKMT Inhil Peringati Tahun Baru Islam 1442 Hijriah dengan Khatam Al Quran

Dinsos Inhil Beri Edukasi Tata Cara Penanganan Kerusakan Kehilangan KKS KPM PKH

Wakili PWI Inhil, Dua Wartawan Muda Ikuti Pelatihan Jurnalisme Anti Hoax dan Fake News di Siak

Disnakertrans Inhil Sosialisasikan Pendaftaran Kartu Pra Kerja

Masyarakat Harap Jembatan Sungai Perak dan Seberang Tembilahan Segera Diperbaiki







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 219 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 217 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 227 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 470 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 223 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media