• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 165 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Polres Kuansing Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Pembakar Alat Berat Di Bisnis PETI

Indragirione

Rabu, 12 Agustus 2020 08:50:46 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Polisi Resort Kuantan Singingi (Polres Kuansing) mendalami keterlibatan seorang tersangka perusakan alat berat di Desa Siberakun, Kecamatan Benai, bernama A, dalam dugaan sebagai koordinator Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Anto ditahan Polres Kuansing bersama dengan empat tersangka lainnya usai membakar alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara (DPN).

"Kami sedang menyelidiki keterlibatan A, tersangka perusakan alat berat, dalam kasus lainnya yaitu PETI. Informasi kami peroleh, tersangka diduga koordinator PETI dan menyetor upeti ke seorang kepala desa pada lokasi PETI di Kuansing ini," kata Kepala Polres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, saat ekspose Tersangka PETI di Mapolres Kuansing pada Selasa (11/8/2020).

Kapolres AKBP Henky Poerwanto yang didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kuansing dan Kasat Reskrim Polres Kuansing, menjelaskan berbagai langkah-langkah upaya penanggulangan Dompeng Emas tersebut.

Selama 2020 ini, jelasnya, Polres Kuansing telah menahan 9 tersangka dengan 6 perkara dalam penegakkan hukum PETI. Penegakkan hukum tersebut tak terlepas sinergi antara Polres dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dalam memberantas PETI kerap beroperasi di Sungai Kuantan dan Singingi.

"Ini bentuk sinergi, kerjasama dalam penegakkan hukum memberantas PETI antara Polres dengan Pemkab Kuansing," kata Kapolres Kuansing

Sayangnya, kata AKBP Henky, upaya penegakkan hukum Polisi dan Pemkab Kuansing tersebut, ternodai dengan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk mengintervensi proses hukum sedang berlangsung.

"Ada upaya dari berbagai pihak meminta membebaskan para tersangka dari jeratan hukum telah mereka lakukan. Termasuk ke Pekanbaru, mendatangi orang-orang berpengaruh dan berkuasa di provinsi ini. Kita sampaikan, kita harus menghormati proses hukum sedang berlangsung," tegas Henky Poerwanto.

Henky menjelaskan, keenam perkara dengan sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semua tersangka berjumlah sembilan orang tersebut, jelas Henky, sudah ditahan dalam proses penyidikan.

Selain PETI, Polres Kuansing juga menahan 3 tersangka dengan tiga perkara yang melanggar Pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ini kami lakukan, penegakkan hukum guna memberikan efek jera bagi lainnya. Praktik PETI, dompeng emas, tidak lagi terjadi di Kuansing. Ini jelas merugikan, termasuk lingkungan hidup," terang Henky memberikan pemahaman. 

Sinergi penegakkan hukum memberantas PETI dilakukan Polres Kuansing dengan mengirimkan surat pada Januari 2020 kepada Bupati Kuansing berisikan Penanggulangan Aktivitas PETI di Wilayah Kabupaten Kuansing.

Dalam surat tersebut, Polres Kuansing menjelaskan akan meningkatkan penanggulangan aktivitas PETI melalui tindakan pencegahan serta penindakan dengan mengikutsertakan perangkat desa dan kecamatan.

“Alhamdulillah, surat kami direspon dengan baik oleh Bapak Bupati Kuansing Drs. Mursini, MSi. 
Bupati langsung menggerakkan jajarannya, Satpol PP, Dinas LHK, Dinas Sosial dan PMD, Kesbangpol, Dinas Kopdagrin, Camat dan Kades se Kabupaten Kuansing untuk bersama-sama Polres Kuansing menanggulangi Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut," kata Kakoorspripim tersebut.

Selain penindakan dan penegakkan hukum, Polres Kuansing juga melakukan berbagai upaya preentif, dan preventif.

"Kami tidak henti-hentinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mendukung Polri khususnya Polres Kuansing untuk bersama-sama mencegah praktik Dompeng Emas dan memberikan informasi kepada petugas Polres Kuansing apabila masih terdapat praktik-praktik ilegal tersebut untuk ditindaklanjuti," kata AKBP Henky.

Selain upaya preemtif, tindakan preventif melalui patroli sudah banyak dilaksanakan, terdata sudah sebanyak 1013 kegiatan telah dilaksanakan oleh jajaran Polres Kuansing dalam penanganan masalah PETI.




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Satu Tersangka Diamankan

Pelaku Pencurian Speedboat di Inhil Akhirnya Ditangkap

Jajaran Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku Peti Beserta Exsavatornya, Kapolres : Kami Tindak Tegas Dan Proses Hukum

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Ambil Sabu dari Bantan Tengah, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis

Unit Reskrim Polsek Keritang Amankan Terduga Pelaku Narkotika Desa Sencalang

Seorang Pria Bersenjata Tajam Diamankan Polres Inhil Saat Patroli

Buntut Korupsi, Kades di Inhil Dituntut 7 Tahun Penjara

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Polres Inhil Tangkap Pelaku Penikaman di Tempuling

Tragis! Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

Pra Peradilan Kasus Korupsi PT. GCM, Berikut Jawaban dari Kejari Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 418 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media