• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 196 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 255 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pra Peradilan Kasus Korupsi PT. GCM, Berikut Jawaban dari Kejari Inhil

Indragirione.com

Selasa, 05 Juli 2022 14:06:20 WIB
Cetak
Suasana sidang

INHIL,- Sidang pra peradilan tersangka dugaan kasus korupsi PT. GCM Mantan Bupati Inhil, inisial IMA berlanjut hari ini, Selasa (5/7/2022), dengan agenda jawaban dari termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Permohonan Praperadilan atas nama inisial IMA tertuang dalam perkara nomor 2/Pid.Pra/2022/PN.tbh.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan terhadap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyertaan modal Pemkab Inhil pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM tahun 2004-2006 sebelumnya telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Dan sebelumnya kami (Kejari Inhil,red) telah mengeluarkan Surat Printah Penyelidikan No. Print.01/L.4.15/Fpk.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019. Sehingga terbantahkan bahwa dalil Pengacara penetapan tersangka IMA tanpa melalui proses penyelidikan," ucapnya.

Rini menguraikan semua kronologis penetapan tersangka IMA dari proses pengumpulan data, keterangan dan permintaan keterangan, dalam agenda jawaban dari termohon yang juga dihadiri para mahasiswa dari Unisi tersebut.

"Kami sudah uraikan semua kronologis penetapan tersangka IMA ini, memeriksa saksi-saksi ahli dan tindakan penyitaan sudah sesuai SOP sehingga menurut kami penetapan tersangka sah menurut hukum," lanjutnya.

Ia juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon atas penyidikan an. IMA no. 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tgl 16 Juni 2022 dan penetapan tersangka IMA No. TAP-2/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni sesuai ketentuan putusan MK Nomor : 130/PUU-XII/2015 .

"Jadi dalil-dalil dari Pengacara IMA sudah bisa kami patahkan semuanya. materi yang lain kami akan buktikan dipersidangan, karena sudah memasuki pokok perkara. Sebab praperadilan dalam penetapan tersangka hanya menguji secara formil saja," jelas Rini.

Sidang kembali ditunda kurang lebih pukul 16:00 wib dengan agenda Replik dan kurang lebih pukul 21:00 wib agedna Duplik.




Berita Lainnya

  • +

17 Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, 7 Orang sudah Ditangkap

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Ternyata Berawal dari Pinjam Motor, Hinggap MS Tega Aniaya Sang Tante

Cegah peredaran narkoba, Satnarkoba Polres Inhil laksanakan razia di tempat hiburan malam

Istri Dimintai Foto di Facebook, Sang Suami Lakukan Pembunuhan Berencana

Polsek Kateman Berhasil Amankan Pelaku Narkotika Jenis Shabu

Beraksi Saat Mabuk, Seorang Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Inhil

Polsek Tempuling Amankan Pelaku Penikaman di Pangkalan Tujuh

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Rokok di Jalan Yos Sudarso Tembilahan

Suami Tewas Ditikam, Mantan Suami Dilaporkan ke Polsek Gaung

Sempat DPO, MR Akhirnya Diciduk dengan BB Sabu 101,54 Gram

Dituduh Mencuri, Pria di Tembilahan Tikam Teman Sendiri







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 201 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 239 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 205 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 388 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 625 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media