• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 136 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 115 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 123 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 134 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 132 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pra Peradilan Kasus Korupsi PT. GCM, Berikut Jawaban dari Kejari Inhil

Indragirione.com

Selasa, 05 Juli 2022 14:06:20 WIB
Cetak
Suasana sidang

INHIL,- Sidang pra peradilan tersangka dugaan kasus korupsi PT. GCM Mantan Bupati Inhil, inisial IMA berlanjut hari ini, Selasa (5/7/2022), dengan agenda jawaban dari termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Permohonan Praperadilan atas nama inisial IMA tertuang dalam perkara nomor 2/Pid.Pra/2022/PN.tbh.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan terhadap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyertaan modal Pemkab Inhil pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GCM tahun 2004-2006 sebelumnya telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Dan sebelumnya kami (Kejari Inhil,red) telah mengeluarkan Surat Printah Penyelidikan No. Print.01/L.4.15/Fpk.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019. Sehingga terbantahkan bahwa dalil Pengacara penetapan tersangka IMA tanpa melalui proses penyelidikan," ucapnya.

Rini menguraikan semua kronologis penetapan tersangka IMA dari proses pengumpulan data, keterangan dan permintaan keterangan, dalam agenda jawaban dari termohon yang juga dihadiri para mahasiswa dari Unisi tersebut.

"Kami sudah uraikan semua kronologis penetapan tersangka IMA ini, memeriksa saksi-saksi ahli dan tindakan penyitaan sudah sesuai SOP sehingga menurut kami penetapan tersangka sah menurut hukum," lanjutnya.

Ia juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon atas penyidikan an. IMA no. 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tgl 16 Juni 2022 dan penetapan tersangka IMA No. TAP-2/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni sesuai ketentuan putusan MK Nomor : 130/PUU-XII/2015 .

"Jadi dalil-dalil dari Pengacara IMA sudah bisa kami patahkan semuanya. materi yang lain kami akan buktikan dipersidangan, karena sudah memasuki pokok perkara. Sebab praperadilan dalam penetapan tersangka hanya menguji secara formil saja," jelas Rini.

Sidang kembali ditunda kurang lebih pukul 16:00 wib dengan agenda Replik dan kurang lebih pukul 21:00 wib agedna Duplik.




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Berhasil Amankan Motor KLX, Ternyata Hasil Curian di Inhu

Jatantras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Pembobolan Toko

Kejari Inhil Musnahkan BB dari 50 Perkara, Bupati Himbau untuk Selalu Mengawasi Anak

Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 8,60 Gram dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan

Beraksi Saat Mabuk, Seorang Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Inhil

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kilo

Video Perampokan Siang Hari Viral, Pelaku Diburu Polisi

Kadis dan Kabid Pariwisata Diperiksa Penyidik Polres Bengkalis, Terkait Pengadaan Rusa untuk Kebun Binatang

Dua Pelaku Narkotika Diamankan Polres Inhil, Terdapat 219 Pil Ekstasi dan 5 Paket Sabu

Menipu Janda di Inhil, WNA Asal Nigeria Ditangkap

Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur Diamankan Polda Riau

Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Batang Cek Perkembangan Lahan Jagung di Kelurahan Benteng
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 217 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 251 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 386 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 382 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 216 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media