• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 136 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 115 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 123 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 134 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 132 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tidak Terima Putusan PN Tembilahan, Keluarga Kamarek Terpidana Kasus Pembakaran Lahan Meminta Bantuan Hukum ke ILC

Redaksi

Kamis, 13 Februari 2020 15:20:41 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh. Pihak keluarga Kamarek bin Ruslan (60) terdakwa tindak pidana Pembakaran Lahan meminta pertolongan bantuan hukum kepada  Inhil Lawyer Club (ILC), Kamis (13/2/20).

Kamarek yang di jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 3 Milyar rupiah oleh pengadilan Negeri kelas IIA Tembilahan, karena di tuding membakar lahan bersama H Pewa (DPO) di Parit 17 Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling pada 18 Juli 2019 lalu.

Jumardi (34) anak terdakwa menyebut sangat keberatan atas putusan PN Tembilahan terhadap orang tuanya (Kamarek).

"Saya tidak terima dan merasa keberatan atas putusan PN Tembilahan, sebab saya merasa bapak ku tidak bersalah, dan dia bukan pelakunya," jelasnya tegas. 

Lanjutnya, Jumardi menyebut bahwa putusan PN Tembilahan sangat tidak manusiawi dan adanya diduga tindak kriminalisasi terhadap orang tuanya dalam penegakkan hukum. 

"Untuk itu saya meminta pertolongan kepada ILC untuk melakukan upaya penegakkan hukum yang berkeadilan terhadap kasus ini," pinta Jumardi.

Zainuddin Acang, selaku ketua ILC membenarkan keluarga Kamarek, terdakwa kasus pembakaran lahan, telah datang dengan membawa surat permohonan kepada kami (ILC).

"Benar, hari ini keluarga Kamarek telah datang untuk meminta pertolongan bantuan hukum kepada kami (ILC)," jelasnya

Lebih lanjut Zainuddin menyebutkan setelah diminta permohonan bantuan hukum dari pihak keluarga, Pihak ILC langsung menindaklanjuti dengan mengunjungi Kamarek di Lapas kelas IIA Tembilahan sekaligus meminta tanda tangan surat kuasa.

"Masih ada waktu untuk menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru," sebut Acang.

Ia juga menyebutkan sebanyak 10 pengacara yang tergabung dalam ILC telah sepakat dan untuk membantu untuk penyelesaian serta "meluruskan" penegakkan hukum yang ada dalam kasus tersebut.

Adapun 10 pengacara tergabung dalam ILC yang siap membantu terpidana Kamarek,
- Zainuddin, SH
- Muhammad Arsyad, SH MH
- Yudhia Perdana, SH CP L
- Adi Indria Putra, SH I
- H Adison, SH MH
- Maryanto, SH
- Wandi, SH MH
- Muhsin, SH MH
- Hendri Irawan, SH MH
- Akmal, SH.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Pemuda di Kemuning Diamankan karena Miliki 10 Paket Shabu dan Ekstasi

Pelaku Penusukan di Keritang, Inhil Dibekuk Polisi di Jambi

Ngakak!!, Motor Hasil Curian Diposting di FJB, Pelaku Diamankan Polsek GAS

Pelaku Narkotika di Inhil Kembali Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Inhil

Tiga Pemuda Diringkus Polisi, Bawa Sajam di Tembilahan Hulu

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok

Beraksi Menggunakan Speedboat, Tiga Ninja Sawit Diamankan Polsek GAS

Miliki Senpi Tanpa Izin, Warga Kemuning Diamankan

Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Concong Tertangkap

Jual Mantan Istri Ke Pria Hidung Belang, Seorang Pria Di Dumai Diamankan Polisi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Batang Cek Perkembangan Lahan Jagung di Kelurahan Benteng
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 217 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 251 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 386 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 382 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 216 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media