• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 196 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 255 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tidak Terima Putusan PN Tembilahan, Keluarga Kamarek Terpidana Kasus Pembakaran Lahan Meminta Bantuan Hukum ke ILC

Redaksi

Kamis, 13 Februari 2020 15:20:41 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh. Pihak keluarga Kamarek bin Ruslan (60) terdakwa tindak pidana Pembakaran Lahan meminta pertolongan bantuan hukum kepada  Inhil Lawyer Club (ILC), Kamis (13/2/20).

Kamarek yang di jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 3 Milyar rupiah oleh pengadilan Negeri kelas IIA Tembilahan, karena di tuding membakar lahan bersama H Pewa (DPO) di Parit 17 Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling pada 18 Juli 2019 lalu.

Jumardi (34) anak terdakwa menyebut sangat keberatan atas putusan PN Tembilahan terhadap orang tuanya (Kamarek).

"Saya tidak terima dan merasa keberatan atas putusan PN Tembilahan, sebab saya merasa bapak ku tidak bersalah, dan dia bukan pelakunya," jelasnya tegas. 

Lanjutnya, Jumardi menyebut bahwa putusan PN Tembilahan sangat tidak manusiawi dan adanya diduga tindak kriminalisasi terhadap orang tuanya dalam penegakkan hukum. 

"Untuk itu saya meminta pertolongan kepada ILC untuk melakukan upaya penegakkan hukum yang berkeadilan terhadap kasus ini," pinta Jumardi.

Zainuddin Acang, selaku ketua ILC membenarkan keluarga Kamarek, terdakwa kasus pembakaran lahan, telah datang dengan membawa surat permohonan kepada kami (ILC).

"Benar, hari ini keluarga Kamarek telah datang untuk meminta pertolongan bantuan hukum kepada kami (ILC)," jelasnya

Lebih lanjut Zainuddin menyebutkan setelah diminta permohonan bantuan hukum dari pihak keluarga, Pihak ILC langsung menindaklanjuti dengan mengunjungi Kamarek di Lapas kelas IIA Tembilahan sekaligus meminta tanda tangan surat kuasa.

"Masih ada waktu untuk menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru," sebut Acang.

Ia juga menyebutkan sebanyak 10 pengacara yang tergabung dalam ILC telah sepakat dan untuk membantu untuk penyelesaian serta "meluruskan" penegakkan hukum yang ada dalam kasus tersebut.

Adapun 10 pengacara tergabung dalam ILC yang siap membantu terpidana Kamarek,
- Zainuddin, SH
- Muhammad Arsyad, SH MH
- Yudhia Perdana, SH CP L
- Adi Indria Putra, SH I
- H Adison, SH MH
- Maryanto, SH
- Wandi, SH MH
- Muhsin, SH MH
- Hendri Irawan, SH MH
- Akmal, SH.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Polisi Temukan Shabu di TKP Kasus Pembunuhan di Kateman

Polres Kuansing Kembali Mengamankan Salah Satu Pengedar Shabu-shabu

Pengedar Shabu Dibekuk Saat Melintas di Bandara Tempuling

Nursihan di Jambret oleh Dua Pemuda, Kini Pelaku Telah Diamankan Polres Inhil

Polres Kuansing Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Pembakar Alat Berat Di Bisnis PETI

Pemuda Pulau Kijang Ini Ditangkap Karena Curi 2 Handphone

Modus Pinjam, Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Inhil Ditangkap

Pelaku Pencurian Uang Perusahaan PT. Adi Putra Indragiri Tembilahan Diamankan di Jambi

Polres Indragiri Hilir Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo

Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil

Selama Dua Bulan, Polres Bengkalis Berhasil Ringkus 162 Tersangka Narkotika

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 201 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 239 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 205 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 388 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 625 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media