Tentang Kami
Redaksi
Info Iklan
Pedoman Media Siber
Disclaimer
Kontak Kami
Home
Karimun
Karimun
Lifestyle
Fokus Inhil
Peristiwa
Riau
Meranti
Kuansing
Inhil
Inhu
Rohil
Rohul
Dumai
Bengkalis
Siak
Pelalawan
Kampar
Pekanbaru
Parlemen
Politik
Hukrim
Ekonomi
Desa
More
Mitra TNI
Mitra Polri
Advertorial
Nasional
Dunia
Opini
Sosbud
Video
Pilihan Editor
Terpopuler
Galeri
Indeks
Tentang Kami
Redaksi
Info Iklan
Pedoman Media Siber
Disclaimer
Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
#Pilihan
#Terpopuler
#Advertorial
#Galeri
Indeks
Pilihan
+
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 142 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 119 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 129 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 136 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 134 Kali
Home
Hukrim
Kajari: Penyidik Berpedoman Putusan MK No 31 dan UU Tipikor Tahun 1999 dalam Mengungkap SPPD Fiktif
Indragirione
Sabtu, 03 April 2021
06:38:57
WIB
Cetak
''Apalagi sekarang sedang Praperadilan. Kita biarkan Hakim yang memutuskan,''ujar Hadiman lagi
Halaman :
Awal
<
3
4
5
6
7
>
Berita Lainnya
+
9 Tahun Berlalu, Kejari Inhil Sebut Kasus Dugaan Korupsi PT GCM Masih Proses Penyidikan
Polsek Gaung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 4,58 Gram Shabu
BC Tembilahan Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Mafirion: Pecat Pejabat yang Terbukti Terlibat
1.609 Dus Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan, Potensi Kerugian Negara 7 Milyar Lebih
Dendam dengan Mantan Istri, Pria di Kampar Habisi Nyawa Korban
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan
Diduga Jaringan Narkotika Internasional, Johari Dituntut Hukuman Mati
Pelaku Judi Online di Pulau Palas Diamankan Polres Inhil Polda Riau
Polres Inhil Amankan Seorang Petani Diduga Membakar Lahan Seluas 5 Hektare
Pelaku Perampokan di 3 TKP Berhasil Diamankan Polres Inhil, Satu di Dor
Besok, Mantan Bupati Inhil Jalani Sidang Perdana
Tulis Komentar
Tulis Komentar