• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 177 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 161 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 216 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Restorative Justice, Kejari Inhil Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Indragirione.com

Rabu, 10 November 2021 19:05:21 WIB
Cetak
FAR, memakai baju biru didampingi kuasa hukum Supendri SH dan Kejari Inhil

INHIL,- Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda berinisial FAR (25) warga Teluk Pinang, Kecamatan Gaung, terhadap tetangganya inisial TTM.

Penghentian kasus penganiayaan tersebut, didasari kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dengan itu Kejari Inhil mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. 

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan prosesi perdamaian dilakukan dengan mendatangkan kedua belah pihak, kepala desa, tokoh dan pemuka masyarakat Teluk Pinang di kantor Kejari Inhil. Yang diawali permintaan maaf dari pelaku terhadap korban tersebut, pada Kamis (4/11) lalu. 

"Keadilan restoratif ini telah diamanatkan dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat," kata Rini saat menggelar Konfrensi pers, Rabu (10/11/2021). 

Diungkapkan Kepala Kejari, kronologis perkara penganiayaan tersebut, berawal saat korban beradu mulut (cekcok,) dengan FAR di sebuah warung mengenai adu ayam, hingga terjadi pemukulan pada wajah korban, pada tanggal 30 September lalu. 

"Pelaku memukuli korban sebanyak 4 kali. Setelah divisum memang ada luka memar di wajah dan korban melapor pada Polsek setempat hingga kasus ini sampai kepada kami, pada akhirnya diselesaikan dengan cara restoratif," ungkapnya. 

Melalui penghentian kasus perkara penganiayaan ini, Kepala Kejari menyampaikan, berharap kepada pelaku tidak lagi melakukan perbuatan  melanggar hukum yang merugikan orang lain, serta kepada korban agar lebih akur, dan meningkatkan hubungan silaturrhami, hingga dapat menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat luas kedepan.

"Terdakwa telah mengakui, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan korban tidak menuntut hal apapun," tukas Rini.

Sementara FAR mengucapkan terimakasih kepada Kejari Inhil. Ia mengucap syukur dan merasa bahagia telah bebas dari masa penahanan. FAR bahkan sujud syukur saat keluar dari ruang tahanan di Lapas Kelas IIA Tembilahan. 

"Kepada Kejari Inhil terima kasih saya ucapkan. Saya merasa bahagia, nanti pulang ke kampung bertemu dengan korban yang sebenarnya adalah ayah angkat saya sendiri pasti saya akan minta maaf yang sebesar-besarnya dari hati yang paling dalam," ucapnya, didampingi kuasa hukumnya, Supendri SH. 




Berita Lainnya

  • +

Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Club Motor Ninja Tembilahan Community, Cegah Covid -19 dengan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Dimandati APPSI Provinsi, APKL Inhil Minta Pendapat Kapolres

Tanamkan Nilai Religius Sejak Dini, Sebanyak 140 Siswa RA dan MDTA Fathurrahman Ikuti Manasik Haji

Lapas Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Kerja Bakti Membersihkan Lingkungan TMP

Pj Bupati Inhil Hadiri Press Release BRS Inflasi Kota Tembilahan Bulan Juni 2024

Sebanyak 14 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik, Sekda Inhil : Ini Bukan Suka Atau Tidak Suka Namun Merupakan Regenerasi

Bukit Condong Kabupaten Inhil Raih Anugerah Destinasi Wisata Baru

Bangunkan Pustaka Sekolah yang Tertidur, Yulizal Ingatkan Sekolah Tidak Gabungkan Pustaka dengan Ruangan Lain

Yudisium XIX, Lulusan FEB UNISI Siap Menghadapi Tantangan Dunia Kerja

Pastikan Ketersediaan dan Harga Sembako Aman, Disdagtrin Inhil Sidak ke 4 Kecamatan

Temuan BPK di Inhil Senilai Rp.2,6 Miliar, Dinas PU-TR Layangkan Surat kepada Kontraktor







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 210 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 216 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 227 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 468 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media