• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 199 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 184 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 198 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 162 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 159 Kali

  • Home
  • Advertorial

DP2KBP3A Inhil: Cara Sederhana Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Indragirione.com

Kamis, 09 Juni 2022 11:45:09 WIB
Cetak
Siti Munziarni

INHIL,- Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) diharapkan mampu memberikan hukuman bagi pelaku KDRT.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang membidangi permasalahan ini memaparkan cara sederhana mencegah kekerasan dalam rumah tangga.

Adanya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2822 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang perlindungan anak Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Cara sederhana mencegah kekerasan dalam rumah tangga, Pertama, kita semua lebih berhati- hati dalam bersikap, jangan menggunakan emosi dalam menyelesaikan masalah baik dalam rumah tangga maupun dilingkungan luar," papar Kepala DP2KBP3A Inhil R. Arliansyah melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni.

Ia mengingatkan, melakukan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya mengenai 1 korban tapi mengakibatkan psikologis yang dialami oleh orang lain di dalam rumah tangga, diantaranya anak.

"Kekerasan yang dilakukan bisa dalam bentuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, penelantaran dan exploitasi ekonomi /seksual serta menikahkan usia anak (usia 18 tahun ke bawah) dengan alasan tertentu," imbuhnya.

Munziarni, memaparkan cara yang kedua mencegah kekerasan dalam rumah tangga adalah menyayangi diri sendiri dan keluarga. 

"Ciptakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan rasa kebersamaan sehingga melahirkan rasa kasih sayang," paparnya.

Ketiga, stop melakukan tindak kekerasan sekecil apapun, karena akan terbiasa melakukan tindak kekerasan dikemudian hari.

"Karena semua masalah bisa diselesaikan dengan menjaga komunikasi yang baik dalam keluarga," imbuhnya.

Jika tidak bisa melakukan cara sederhana tersebut, Munziarni menyarankan agar berkonsultasi dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

"Silahkan berkonsultasi ke Puspaga atau datang ke instansi DP2KBP3A Inhil," jelasnya.




Berita Lainnya

  • +

DLH Rokan hilir Mulai Percantik Water Leading

Satpol PP Lakukan Pengamanan Sosialisasi Donor Darah di Kateman

Wabup H.Syamsuddin Uti bersama ketua TP-PKK Inhil ikuti hari Hargans Ke-XXVIII TH 2021

Pemkab Inhil Salurkan Bantuan kepada Korban Laka Laut di Kuindra

Penyuluhan KB Gratis dengan Tujuan Turunkan Stunting

Dinkes Inhil Gelar Workshop Tata Kelola kesehatan

Ketua PCMNU Inhil GelarTadarus Al-Qur'an Selama Ramadhan

Bangun Semangat Kebersamaan, Ketua PMI Inhil Hj.Zulaikhah Wardan Bagikan Takjil Gratis Di RSUD Puri Husada

Bupati Inhi Pimpin Rakor Lintas Sektoral, Analisa dan Evaluasi Karhutla

DP2KBP3A, Berikan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat dan Keluarga Berencana

Satpol PP Inhil Amankan Sepasang Sejoli Saat Duduk Santai di Taman

Didampingi Disbun Inhil, Tim Disbun Riau Lakukan Sosialisasi dan Verifikasi Peremajaan Kebun Kelapa di Desa Sialang Panjang







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Jalin Keakraban, Babinsa Koramil Gudo Nikmati Sarapan Sambil Serap Aspirasi Petani di Desa Mentaos
08 Juni 2026
Lestarikan Budaya, Babinsa Koramil Tembelang Hadiri Sedekah Bumi di Desa Mojokrapak
08 Juni 2026
Bupati Inhil Resmi Buka Turnamen Bola Voli Milad ke 61, Diikuti 48 Tim
08 Juni 2026
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Pangkalan Kasai, Belasan Paket Sabu Diamankan
08 Juni 2026
Kompak, Polsek Tempuling, Koramil 03/Tempuling, Pemdes Teluk Jira dan MPA Bahu-Membahu Atasi Karhutla
08 Juni 2026
Sat Binmas Polres Inhil Lakukan Pengecekan Program Pekarangan Pangan Bergizi di Kelurahan Pekan Arba
08 Juni 2026
AKP Yosi Marlius: Polsek Keritang Monitoring Padi di Kotabaru Reteh untuk Ketahanan Pangan Keritang
07 Juni 2026
Tuntutan Upah Lembur sebagai Cerminan Lemahnya Pemenuhan Hak Pekerja di Indonesia
07 Juni 2026
Sekolah Porak-poranda Dihantam Angin, Ini Langkah Kadisdik Bengkalis!
07 Juni 2026
Serka Achmad Zainal Kebut Pembangunan Rumah Warga
07 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
AKP Yosi Marlius: Polsek Keritang Monitoring Padi di Kotabaru Reteh untuk Ketahanan Pangan Keritang
Dibaca : 262 Kali
Tuntutan Upah Lembur sebagai Cerminan Lemahnya Pemenuhan Hak Pekerja di Indonesia
Dibaca : 264 Kali
Babinsa Koramil Kabuh dan Warga Perbaiki Jalan Desa
Dibaca : 209 Kali
Gelar Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Inhu Tetapkan 4 Prioritas dan Butuh Rp1,27 Triliun
Dibaca : 220 Kali
Sempat Buron ke Inhil, Dua Pelaku Pengeroyokan Karyawan PT SBP Dibekuk Polres Inhu
Dibaca : 293 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media