• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 189 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

Eksepsi Eks Bupati Inhil Ditolak Hakim, Sidang Lanjutan Besok

Indragirione.com

Rabu, 08 Februari 2023 15:41:03 WIB
Cetak
Ilustrasi

INHIL,- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Indra Muchlis Adnan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi pada perdisidangan selanjutmya.

Eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) itu didakwa oleh JPU melakukan korupsi dana penyertaan modal di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Tindakannya itu merugikan negara Rp1.157.280.695.

Indra Muchlis menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyebut dakwaan jaksa kabur.

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi dalam putusan selanya, Senin (6/2/2023), menyatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil.

Surat dakwaan sudah sangat jelas dan sesuai dengan KUHAP. "Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Muclis Adnan seluruhnya," kata hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaam saksi. Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis (9/2/2023).

JPU dalam dakwaannya mengatakan,
perbuatan korupsi dilakukan Indra Michlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.157.280.695," kata JPU.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.

Dijelaskan, perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainiul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Akibat tindakan Indra Muchlis itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695

JPU menjerat Indra Muchlis dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UY) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***




Berita Lainnya

  • +

Dua Pelaku Narkotika Diamankan Polres Inhil, Terdapat 219 Pil Ekstasi dan 5 Paket Sabu

Dua Terdakwa Lakalaut SB Evelyn Calisca 01 Jalani Sidang Perdana

Seorang Ayah di Kecamatan Mandah Tega Cabuli Anak Sendiri

Pria Asal Tembilahan Congkel Kotak Infaq Masjid di Karimun

Ngakak!!, Motor Hasil Curian Diposting di FJB, Pelaku Diamankan Polsek GAS

Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi

DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning

Narkoba Asal Tembilahan, Inhil Berhasil Diamankan BNNP Sumsel

Saat KRYD Polsek Kateman Temukan Sabu pada HS di Sebuah Kafe

Polres Inhil Ungkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api

Polres Kuansing Serahkan Tiga Berkas Perkara PETI Maut ke Kejaksaan Negeri Kuansing

13 Pasangan Tanpa Ikatan Sah Terjaring Yustisi Satpol PP Inhil, Ada yang Sembunyi di Plafon







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 232 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 379 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 620 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 212 Kali
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi di Inhu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Dibaca : 208 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media