• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 183 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau

Polres Kuantan Singingi Amankan Pelaku Pembunuhan Sadis

Indragirione

Senin, 15 Agustus 2022 16:14:45 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Hanya butuh waktu satu minggu, pihak Reskrim Polres Kuantan-Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis di Desa Lubuk Kebun-Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), pada 09 Agustus 2022 lalu. Ternyata Korban yang bernama MY alias CZH (52) tewas dengan luka penuh bacokan karena dibunuh oleh SH (31).

SH sendiri, usai melakukan perbuatan kejinya itu lantas kabur ke daerah Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu (Rohul). Namun, atas kerja keras pihak Polres Kuansing, pelaku SH berhasil ditangkap di Rohul tanpa perlawanan pada Sabtu (13/08/2022) dini hari kemarin.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho dan Kasi Humas AKP Tapip Usman dalam Konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan ini Senin (15/08/2022) pagi di Mapolres menyebut pelaku diketahui, menaruh dendam terhadap korban yang ternyata adalah pamannya sendiri. 

Dendam pelaku dikarenakan korban membawa lari kakak pelaku berinisial H dari kampung untuk dijadikan istri. Akibat perbuatan korban yang melarikan dan menikahi ponakan sendiri itu, membuat keluarga pelaku dikampung menjadi malu.

''Ini bermula dari korban yang membawa lari kakak pelaku (Hubungan Incest), inisial H yang juga kita amankan, dari kampung ke Kuansing. Jadi keluarga pelaku malu di kampung sana,''ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, inisial  H, dalam perjalanan menuju Kuansing rupanya tetap berkomunikasi dengan pelaku. Sampai akhirnya, ketika korban dan H menetap di Desa Lubuk Kebun, inisial H terus memberikan informasi keberadaannya kepada pelaku.

Pelaku akhirnya tiba di Kuansing dan langsung menuju ke kediaman korban bersama H. Pelaku rela menunggu sampai waktu yang tepat untuk mengeksekusi korban dengan terus berkomunikasi dengan H.

''Iya mereka terus berkomunikasi, sampai menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi korban,'' ulas Kapolres lagi.

Tiba waktu yang tepat, pelaku langsung mengeksekusi korban, dengan skenario lampu rumah dimatikan. H sang kakak berpura-pura di aniaya terlebih dahulu. Begitu korban keluar dari kamar, pelaku langsung mengayunkan parangnya secara membabi buta ke arah korban.

Akibat serangan pelaku ke korban, korban tewas seketika dengan keadaan penuh luka di sekujur tubuh. Bahkan tangan korban pun putus akibat sabetan parang.

Usai melancarkan aksinya, pelaku pun kabur. Sementara pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Penyelidikan pertama dilakukan terhadap H. Hasil dari penyelidikan H dinyatakan terlibat dan langsung diamankan ke Mapolres.

Sementara dengan informasi dari H, pihak Polres Kuansing langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku SH. Dan akhirnya SH berhasil ditangkap dalam pelariannya pada Sabtu kemarin.

''Satu hari pelakunya sudah kita ketahui, butuh satu minggu kita kejar dan keduanya sudah kita amankan. Keduanya diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,''pungkas Kapolres.




Berita Lainnya

  • +

Pemprov Riau Harap FGD Sinkronisasi Kebijakan Kesra Bentuk Santri Unggul Riau

Angin Puting Beliung Terjang Kota Bogor, Puluhan Rumah Rusak

Demokrat Gabung Jokowi, 'Monggo, Please deh Jangan Caper Melulu

Siti Badriah Dilamar Kekasih, Seserahan Cuma Makanan

Pasar Terapung Tembilahan Kembali Ambruk, Provinsi Riau Tidak Menganggarkan Tahun 2019

Perjuangan Letnan M Boya Diperagakan Oleh Anggota Kodim 0314/Inhil, Bengkres Inhil dan Pramuka

Bupati Inhil HM.Wardan "Dengan Al-Qur'an Kita Wujudkan Birokrasi yang bersih, Berwibawa dan Bermartabat"

Koramil 12/Batang Tuaka Laksanakan Jaringan Teritorial

TPS Pasar Terapung dikerjakan Dengan Dana Rp : 1.185.000.000

Duel Maut Preman Kampung versus Dua Pembunuh Bayaran di Riau

Diancam Dibunuh Saat Mengatur Lalu Lintas, Dishub Laporkan Pengendara Motor

Puskesmas Tembilahan Hulu Demo Launching Menu Kreasi Bergizi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 422 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 203 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media