• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 178 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau

PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance

Indragirione.com

Ahad, 25 September 2022 16:58:52 WIB
Cetak

PEKANBARU – BCA Finance diduga telah melakukan perampasan terhadap mobil yang menunggak pembayaran dari seorang mahasiswi berinisial P di sekitar Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau, Selasa (20/9/2022).

Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Pekanbaru pun mengecam keras aksi perampasan mobil yang diketahui membuat P mengalami kondisi traumatis tersebut.

Ketua PBH Peradi Pekanbaru, Nazar Lugina menegaskan, aksi yang dilakukan BCA Finance melalui debt collector tersebut tidak sepantasnya terjadi, apalagi pihak leasing (BCA Finance) memakai cara-cara liar dalam melakukan pengamanan mobil sebagai objek fidusia.

“Aksi itu mencoreng nilai luhur kota Pekanbaru sebagai tanah melayu yang penuh dengan kesantunan dan kesopanan, malah menjadi tempat dari aksi yang meresahkan itu,” ungkap Nazar sapaan akrabnya kepada jurnalis Sabtu (24/09/2022).

Menurut Nazar, Cidera janji itu tidak bisa diklaim sepihak, apa lagi eksekusi sepihak karena itu bertentangan dengan putusan MK dan UU Fidusia, dimana perjanjian kredit fidusia tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam hal persoalan fidusia antara debitur dan kreditur, ditegaskan Nazar, sudah jelas perintah negara yaitu harus melalui proses volunteer (penetapan) dan eksekusi di pengadilan sesuai dengan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 halaman 125-126 yang menjelaskan frasa Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia.

“Oleh sebab itu kami mengutuk keras tindakan sepihak BCA Finance itu, dan Kami berharap pihak kepolisian segera menindak tegas perbuatan liar BCA Finance yang tidak patuh dan menabrak aturan yang ada,” tegasnya.

Nazar menambahkan, debt collector sebagai pihak ketiga penagih hutang merupakan penerima kuasa dari suatu permintaan yang diberi oleh pemberi kuasa yaitu BCA Finance, sehingga keduanya ikut bertanggung jawab atas aksi yang terjadi kepada P.

“Ketika perbuatan debt collector bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka BCA Finance di duga ikut serta dalam perbuatan tersebut. Khususnya aksi liar perampasan mobil yang dialami oleh P dan sangat layak untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya lagi.

Terakhir Nazar meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas kedua pihak yang telah membuat resah masyarakat tersebut, apalagi peristiwa aksi dugaan perampasan mobil ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Pekanbaru.

Untuk diketahui, baru-baru ini diberitakan telah terjadi aksi dugaan perampasan mobil oleh debt collector dipinggir jalan di Kota Pekanbaru terhadap seorang perempuan berinisial P.

Peristiwa terjadi saat P sedang dalam perjalanan menuju ke suatu tempat yang ada di sekitaran Jalan Sudirman Pekanbaru.

Mobil yang ditumpangi P telah dibuntuti dan dicegat oleh mobil avanza yang ditumpangi beberapa orang laki-laki berbadan besar.

Saat P tiba di lokasi tujuan, kemudian secara tiba-tiba satu diantara laki – laki tersebut masuk begitu saja ke dalam mobil yang ditumpangi P.

Dengan alasan telah menunggak selama dua bulan, seketika P digiring menuju kantor BCA Finance Pekanbaru dan diminta menandatangani pembayaran tunggakannya selama dua bulan yang akan dibayar dalam dua hari kedepan.

Namun bukannya menandatangani perjanjian pembayaran tunggakan, ternyata P justru menandatangani berita serah terima kendaraan.

Akibat peristiwa tersebut P mengalami kondisi traumatis dan telah melakukan pengaduan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau untuk segera dilakukan assessment psikologi.




Berita Lainnya

  • +

41 Personel Berprestasi Mendapatkan Penghargaan Kapolda Riau

Sejahterakan Prajurit, Kodam V/Brawijaya Siapkan Progam Kepemilikan Hunian

Semarak Kemerdekaan Indonesia di MI Al-Ikhwan, Putra Komisioner KPID Riau Boyong 2 Piala

Tim Mandah optimis Juara pada Turmamen Bupati Cup

Sampai Larut Malam, Bupati Kuansing H Mursini Tetap Ngantor

KUA PPAS Sudah Diserahkan ke Pemkab 2 Minggu Lalu,  Ranperda APBD 2023 Belum Juga Dimasukkan ke DPRD

Kapal Pompong KM Melati 02 GT.6 Dirampok di Perairan Sungai Gaung

Ada TMMD, Pedagang Kopi di Desa Gunung Malang Ngaku Ketiban Rejeki

Dua Pelaku Judi Digulung Polisi di Inhil

Sudah 23.334 Ribu Kendaraan Ikuti Pemutihan Denda Pajak

Catat, Ini Prioritas Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Zebra 2019

Kodim 0314/Inhil Berikan Pembekalan Pencegahan Karhutla Kepada Satgas di Aula Graha Bhakti Kodim







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 417 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 203 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media