Pilihan
PBH PERADI Pekanbaru Kecam Dugaan Arogansi Debt Collector terhadap Advokat, Desak Aparat Usut Tuntas
PEKANBARU- Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru mengecam keras dugaan tindakan arogan yang dilakukan sejumlah debt collector terhadap seorang advokat yang tengah menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. PBH PERADI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memberikan penugasan kepada debt collector.
Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, menegaskan bahwa advokat merupakan profesi penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Karena itu, setiap advokat harus dapat menjalankan tugas profesinya tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
"Pada prinsipnya kami mengecam sikap debt collector yang diduga arogan dan merendahkan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini hingga ke perusahaan yang memberikan tugas kepada debt collector tersebut," kata Syahidila Yuri, Kamis (6/8/2026).
Menurut keterangan yang diterima PBH PERADI Pekanbaru, peristiwa itu bermula ketika seorang advokat menerima surat kuasa dari seorang debitur CIMB Niaga pada 16 Juli 2026. Klien tersebut sebelumnya menerima somasi terkait tunggakan angsuran satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan tersebut dibawa ke sebuah rumah sakit dan diparkir di area parkir. Sekitar pukul 19.00 WIB, pengemudi mobil menghubungi kuasa hukum setelah didatangi sejumlah orang yang diduga debt collector dan diminta menyerahkan kendaraan.
Pengemudi kemudian meninggalkan lokasi, sementara kuasa hukum mendatangi tempat kendaraan diparkir untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.
Setibanya di lokasi, kuasa hukum mengaku mendapati kendaraan telah dibuka secara paksa. Selain itu, sejumlah orang yang diduga debt collector disebut mengambil karcis parkir yang berada di dalam mobil dan berupaya menderek kendaraan tersebut.
Sebagai penerima kuasa yang sah dari debitur, advokat tersebut menyatakan keberatan atas upaya pengambilan kendaraan secara paksa. Ia kemudian berdiri di depan kendaraan untuk mencegah mobil dibawa sebelum persoalan tersebut diselesaikan sesuai mekanisme hukum.
Namun, berdasarkan keterangannya, ia justru diduga ditarik oleh beberapa orang yang berada di lokasi. Dalam waktu yang sama, seorang lainnya merekam video dan menyebut advokat tersebut melakukan penggelapan mobil.
PBH PERADI Pekanbaru menilai tuduhan tersebut berpotensi menggiring opini publik, padahal advokat yang bersangkutan berada di lokasi dalam kapasitas menjalankan tugas profesinya berdasarkan surat kuasa dari klien.
Syahidila Yuri berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan tugas secara sah serta mengusut seluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
"Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya secara sah. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa ini, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan, pihak yang disebut sebagai debt collector, maupun aparat penegak hukum terkait kronologi dan dugaan peristiwa tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan dari pihak-pihak terkait.









Tulis Komentar