Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Bawaslu Inhil Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Panwascam
INHIL,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperpanjang masa pendaftaran calon Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan hanya untuk kecamatan yang jumlah pendaftarnya pada masa pendaftaran tanggal 21 hingga 27 September 2022 lalu belum mencukupi jumlah keterwakilan 30% perempuan dari total jumlah pendaftar di kecamatan tersebut.
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, H. Agus Malik SHI yang juga merupakan Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Inhil mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dilakukan di 13 kecamatan.
"Di Kecamatan Reteh, Enok, Kuindra, GAS, Mandah, Keritang, Tanah Merah, Batang Tuaka, Tembilahan Hulu, Kemuning, Pelangiran, Pulau Burung dan Kempas," paparnya.
Masa perpanjangan pendaftaran ini dilaksanakan selama 7 hari dimulai pada tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.
"Dengan perpanjangan masa pendaftaran kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Panwaslu Kecamatan,” harap H. Agus, Sabtu (1/10/2022).
Adapun untuk persyaratan bagi para calon pendaftar pada masa perpanjangan ini menurut H. Agus tidak berbeda dengan masa pendaftaran tahap awal lalu.
"Begitu juga dengan tata cara atau jalur pendaftarannya, juga dapat dilakukan melalui jalur Offline (datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir), jalur Online (email [email protected]) serta jalur Pos Kilat," tukasnya.
Tulis Komentar