Pencarian

Bawaslu Inhil Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Panwascam

Sabtu, 01 Oktober 2022 • 09:01:04 WIB
Bawaslu Inhil Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Panwascam
Dokumentasi Humas

INHIL,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperpanjang masa pendaftaran calon Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan hanya untuk kecamatan yang jumlah pendaftarnya pada masa pendaftaran tanggal 21 hingga 27 September 2022 lalu belum mencukupi jumlah keterwakilan 30% perempuan dari total jumlah pendaftar di kecamatan tersebut.

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, H. Agus Malik SHI yang juga merupakan Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Inhil mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dilakukan di 13 kecamatan.

"Di Kecamatan Reteh, Enok, Kuindra, GAS, Mandah, Keritang, Tanah Merah, Batang Tuaka, Tembilahan Hulu, Kemuning, Pelangiran, Pulau Burung dan Kempas," paparnya.

Masa perpanjangan pendaftaran ini dilaksanakan selama 7 hari dimulai pada tanggal  2 hingga 8 Oktober 2022. 

"Dengan perpanjangan masa pendaftaran kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Panwaslu Kecamatan,” harap H. Agus, Sabtu (1/10/2022).

Adapun untuk persyaratan bagi para calon pendaftar pada masa perpanjangan ini menurut H. Agus tidak berbeda dengan masa pendaftaran tahap awal lalu. 

"Begitu juga dengan tata cara atau jalur pendaftarannya, juga dapat dilakukan melalui jalur Offline (datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir), jalur Online (email [email protected]) serta jalur Pos Kilat," tukasnya.

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks