• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 165 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mantan Bupati Inhil Divonis Pidana Penjara 7 Tahun

Indragirione

Selasa, 30 Mei 2023 07:23:18 WIB
Cetak
Mantan Bupati Inhil

INHIL,- Indra Muklis Adnan, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dinyatakan hakim terbukti secara sah melakukan korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar. Atas perbuatannya itu, Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun..

Berdasarkan amar putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Dr Salomo Ginting SH MH dan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH, pada sidang Senin (29/5/23) petang. .

Indra terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana..

" Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Muchlis Adnan selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," ujar Salomo.

Dalam putusan ini, hakim tidak menghukum Indra untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH, Syahril Siregar SH, Eddy Sugandi Tahir SH, menuntut UP sebesar Rp797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan.

Atas vonis hakim in, terdakwa Indra melalui kuasa hukumnya Zainuddin Acang SH dan Arsyad SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa..

JPU sebelumnya, menuntut Indra selama 8 tahun penjara. Indra juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. .

Seperti diketahui, Indra Muklis Adnan dihadirkan ke persidangan atas perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir kepada perusahaan BUMD.

Dimana dalam perkara ini, Indra Muchlis selaku Bupati Inhil dua periode, tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Telah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak. Penetapan itu hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra Muklis telah memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Selain itu, terdakwa juga memberi perintah kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Akibat perbuatan terdakwa, telah terjadi kerugian keuangan negara atau daerah pada PT GCM (perusahaan BUMD) Inhil sebesar Rp1.157.280.695.

Perbuatan terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Bambang. **




Berita Lainnya

  • +

Penembak H Permata 2 Tahun Lalu Oknum Pegawai dari BC Tembilahan, Inisial B

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Tim Raga Polres Inhil Patroli Dialogis Incar Premanisme Dan Geng Motor

Kurang dari 7 Jam 3 Pengedar Shabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Kuansing

Ingin Fly, Pemuda Ini Telan Obat Batuk, Ketahuan Satpol PP Inhil

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Pelaku Bersama Barang Bukti Sabu 2 Gram

Kepala Kejari Inhil Tinjau BB Penggelapan 1.800 Butir Kelapa Milik PT Sambu

Enam Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Konsesi Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Indragiri Hilir

Tiga Orang Ditangkap Polres Inhil Tindak Pidana Narkotika

Musnahkan Barbuk Ekstasi, Kapolres Inhil: TKP Penangkapan Pelaku di Tempat Karaoke

Seorang Pemuda di Kempas Tikam Teman Hingga Tewas, Ditangkap di Pelangiran

Penjual Nomor Togel di Pulau Kijang Diamankan Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 418 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media