• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 186 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mantan Bupati Inhil Divonis Pidana Penjara 7 Tahun

Indragirione

Selasa, 30 Mei 2023 07:23:18 WIB
Cetak
Mantan Bupati Inhil

INHIL,- Indra Muklis Adnan, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dinyatakan hakim terbukti secara sah melakukan korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar. Atas perbuatannya itu, Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun..

Berdasarkan amar putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Dr Salomo Ginting SH MH dan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH, pada sidang Senin (29/5/23) petang. .

Indra terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana..

" Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Muchlis Adnan selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," ujar Salomo.

Dalam putusan ini, hakim tidak menghukum Indra untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH, Syahril Siregar SH, Eddy Sugandi Tahir SH, menuntut UP sebesar Rp797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan.

Atas vonis hakim in, terdakwa Indra melalui kuasa hukumnya Zainuddin Acang SH dan Arsyad SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa..

JPU sebelumnya, menuntut Indra selama 8 tahun penjara. Indra juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. .

Seperti diketahui, Indra Muklis Adnan dihadirkan ke persidangan atas perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir kepada perusahaan BUMD.

Dimana dalam perkara ini, Indra Muchlis selaku Bupati Inhil dua periode, tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Telah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak. Penetapan itu hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra Muklis telah memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Selain itu, terdakwa juga memberi perintah kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Akibat perbuatan terdakwa, telah terjadi kerugian keuangan negara atau daerah pada PT GCM (perusahaan BUMD) Inhil sebesar Rp1.157.280.695.

Perbuatan terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Bambang. **




Berita Lainnya

  • +

Polsek Kuantan Mudik Bekuk Pengedar Narkoba

Restorative Justice: Laka Lantas di Kemuning, Supir Truk Dibebaskan

Terdakwa Kasus Mutilasi di Inhil Dituntut Hukuman Mati

Bidik Tersangka Baru Kasus di Satpol-PP, Penyidik Polres Bengkalis Periksa 10 Saksi

Terduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan Jual Beli Arang Diamankan Polres Inhil

Polres Inhil Press Rilis Pelaku Penikaman di Tempuling

Berusaha Melarikan Diri, 2 Pelaku Narkotika Kembali Diamankan Polres Inhil

Diduga Sembunyikan Sabu di Name Tag, Karyawan PT ACS Diciduk

Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polisi

Operasi Pekat, Polsek Tembilahan Hulu Dapati Sajam dan Tuak

Polsek Tembilahan Hulu Bekuk Pengedar Shabu di Wisma Inhil, Barang Bukti dan Tersangka Diamankan

Kadis dan Kabid Pariwisata Diperiksa Penyidik Polres Bengkalis, Terkait Pengadaan Rusa untuk Kebun Binatang







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 423 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 206 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media