• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Sebanyak 50 Peserta Lulus Administrasi Calon Pimpinan Bawaslu Inhil

Indragirione.com

Sabtu, 24 Juni 2023 12:57:32 WIB
Cetak
Foto: screnshot laman web Bawaslu Inhil

INHIL,- Berdasarkan pengumuman hasil penelitian berkas, sebanyak 50 peserta dinyatakan lulus administrasi bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, Provinsi Riau zona 2.

Lima puluh peserta ini akan kembali mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan psikologi, hingga di didapat  20 peserta dengan nilai tertinggi.

"Test CAT dan psikologi dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juni 2023, di BKN Pekanbaru," kata Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/6).

Setelah lulus CAT dan psikologi, selanjutnya peserta mengikuti tes kesehatan dan wawancara untuk menjaring 10 peserta.

Fit and proper test menjadi seleksi terakhir para peserta untuk menduduki lima jabatan pimpinan di Bawaslu Inhil periode 2023-2028.

"Masa kami (2019-2023) akan berakhir pada 5 Agustus nanti, yang lulus inilah melanjutkan periode 2023-2028," tukasnya.

Sementara 5 pimpinan Bawaslu Inhil periode 2019-2023 juga mengikuti test.

Untuk diketahui, tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,

Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;

Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;

Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.




Berita Lainnya

  • +

3 dari 11 ABH Divonis 5 Tahun Penjara, KPAID, Pastikan Hak Anak Selama Jalani Hukuman

Pj.Bupati Herman Akan Berikan Perhatian Untuk SD Negeri 005 Tagaraja

Jalan Mulus, Kades Nusantara Jaya Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati, Wakil Bupati dan Seluruh Jajaran

Pj Ketua TP-PKK Inhil Hadiri Rakoor dan Konsultasi TP-PKK Kabupaten

Kabid SD dan GTK Disdik Inhil Jadi Komandan Upacara Peringatan Hardinas Tahun 2024

Kantor Hukum Jumiardi & Partenr Resmi Dibuka

Janji Jokowi Berikan KIP Terbukti, Stai Auliaurrasyidin Tembilahan Menggelar Seleksi Calon Penerimaan Beasiswa KIP Kuliah

Bupati Buka Musda GOW ke IIV Masa Bakti 2021-2025

Kapolres Inhil Cek Gudang Logistik KPU, 320 Kotak Suara Masuk

RSUD Arifin Achmad Terima Kunjungan Pemkab Inhil

Drainase Wilayah Tembilahan Tersumbat Akibat Sampah dari Masyarakat

Zulaikhah Hadiri Rakornis Layanan Holistik Integratif Se-Provinsi Riau







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 204 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 246 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 209 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 392 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media