• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 153 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 341 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 191 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 525 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 428 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tindak Tegas Pelanggar Perda, PPNS Satpol PP Inhil Sidang Tipiring

Indragirione.com

Selasa, 08 Agustus 2023 23:15:30 WIB
Cetak
Tindak Tegas Pelanggar Perda PPNS, Satpol PP Inhil Sidang Tipiring

Inhil,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (8/8/2023).

Sidang Tipiring dipimpin Hakim tunggal, Pantun Andrianus Lumban Gaol SH didampingi Panitera Pengganti saudara Iwan Uripno.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang dibacakan oleh Hakim, mengadili dengan Hukuman Pidana Denda sejumlah Rp.500 ribu dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kepada tersangka TH.

"Tersangka ini terbukti dengan sengaja menjual minumal beralkohol, sebagaimana diatur dalam Perda Inhil Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pada Pasal 26 Ayat (3) huruf b," kata Kasatpol PP melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan PPNS Febri Syahwani.

Seksi Penegakan dan Pembinaan Satpol PP Inhil sekaligus penerima kuasa penuntut umum pada persidangan tersebut.

“Ini merupakan kali pertama kami melakukan persidangan di Pengadilan Negeri, disamping memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda juga untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif demi terjaganya ketertiban dan ketentraman disekitar masyarakat," sebutnya.

Ia menrangkan, pengaruh minuman keras ini sangat meresahkan masyarakat, banyak kejadian-kejadian seperti begal, pemerasan dan penganiayaan, salah satu dari kejadian tersebut merupakan efek dari mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Inhil selaku Koorwas PPNS beserta jajaran yang telah melakukan tunjuk ajar sehingga  berkas perkara yang kami susun ini sampai ke tahap P21, tidak lupa juga kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah mendukung dan memberikan pendampingan kepada PPNS dari awal pemberkasan sampai dengan hari persidangan," ucapnya.

Kedepan, Satpol PP Inhil akan terus melakukan kerja sama dengan lembaga hukum lainnya dalam melakukan penegakan dan pemberkasan bagi pelanggar Perda di Kabupaten Inhil.

"Semoga Allah SWT memberkahi langkah - langkah kita semua," tutur Febri.

Sebelumnya, Satpol PP Inhil melakukan Operasi bersama Tim Terpadu Penegak Perda dan Perkada (Tim Yustisi) bagi pelanggar Perda di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (5/8/) lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan dan pengamatan, pada operasi tersebut pemilik warung kelontong yang berada di wilayah Tembilahan didapati menjual minuman beralkohol merk kawa-kawa 23 botol isi 300 ml, 17 botol merk anggur merah isi 275 ml, 4 botol merk anggur merah isi 625 ml, 6 botol anggur merah isi 600 ml, dua kaleng merk ABC, satu botol isi 600 ml jenis tuak, satu plastik minuman beralkohol arak putih isi 12 liter.




Berita Lainnya

  • +

1.062 Dus Rokok Ilegal Ditangkap Ditpolair Polda Riau di Inhil

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tembilahan

Pengedar Sabu di Balai Raja Digulung, Dua Tertangkap, Satu Buron

Pelaku Curanmor di Tembilahan Ditangkap Polisi, Beraksi di Pagi Hari

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Muda, Motif Masih Didalami

Polsek Keritang Polres Inhil Amankan 2 Pengedar Shabu

Mayat Ditemukan di Sungai Indragiri Diduga Korban Pembunuhan

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Bergulat dengan 2 Polisi, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tembilahan Hulu

Pelaku Narkotika di Inhil Kembali Berhasil Ditangkap Polisi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026
TNI Kedungadem Menyapa Warga, Sosialisasikan Program TMMD 129 Bojonegoro
21 Juli 2026
Awali Pekan Kedua, SST-1 SSK Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gelar Apel Pagi
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 268 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 257 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 325 Kali
Pelajar Baru di SMPN 2 Mojowarno Dapat Pembekalan dari Babinsa
Dibaca : 208 Kali
Koptu Devy Bantu Giling Jagung Milik Petani Desa Marmoyo
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media