• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 191 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tindak Tegas Pelanggar Perda, PPNS Satpol PP Inhil Sidang Tipiring

Indragirione.com

Selasa, 08 Agustus 2023 23:15:30 WIB
Cetak
Tindak Tegas Pelanggar Perda PPNS, Satpol PP Inhil Sidang Tipiring

Inhil,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (8/8/2023).

Sidang Tipiring dipimpin Hakim tunggal, Pantun Andrianus Lumban Gaol SH didampingi Panitera Pengganti saudara Iwan Uripno.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang dibacakan oleh Hakim, mengadili dengan Hukuman Pidana Denda sejumlah Rp.500 ribu dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kepada tersangka TH.

"Tersangka ini terbukti dengan sengaja menjual minumal beralkohol, sebagaimana diatur dalam Perda Inhil Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pada Pasal 26 Ayat (3) huruf b," kata Kasatpol PP melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan PPNS Febri Syahwani.

Seksi Penegakan dan Pembinaan Satpol PP Inhil sekaligus penerima kuasa penuntut umum pada persidangan tersebut.

“Ini merupakan kali pertama kami melakukan persidangan di Pengadilan Negeri, disamping memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda juga untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif demi terjaganya ketertiban dan ketentraman disekitar masyarakat," sebutnya.

Ia menrangkan, pengaruh minuman keras ini sangat meresahkan masyarakat, banyak kejadian-kejadian seperti begal, pemerasan dan penganiayaan, salah satu dari kejadian tersebut merupakan efek dari mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Inhil selaku Koorwas PPNS beserta jajaran yang telah melakukan tunjuk ajar sehingga  berkas perkara yang kami susun ini sampai ke tahap P21, tidak lupa juga kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah mendukung dan memberikan pendampingan kepada PPNS dari awal pemberkasan sampai dengan hari persidangan," ucapnya.

Kedepan, Satpol PP Inhil akan terus melakukan kerja sama dengan lembaga hukum lainnya dalam melakukan penegakan dan pemberkasan bagi pelanggar Perda di Kabupaten Inhil.

"Semoga Allah SWT memberkahi langkah - langkah kita semua," tutur Febri.

Sebelumnya, Satpol PP Inhil melakukan Operasi bersama Tim Terpadu Penegak Perda dan Perkada (Tim Yustisi) bagi pelanggar Perda di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (5/8/) lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan dan pengamatan, pada operasi tersebut pemilik warung kelontong yang berada di wilayah Tembilahan didapati menjual minuman beralkohol merk kawa-kawa 23 botol isi 300 ml, 17 botol merk anggur merah isi 275 ml, 4 botol merk anggur merah isi 625 ml, 6 botol anggur merah isi 600 ml, dua kaleng merk ABC, satu botol isi 600 ml jenis tuak, satu plastik minuman beralkohol arak putih isi 12 liter.




Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Irjen Iqbal Tegaskan Tidak Akan Berhenti Berantas

Seorang Buruh Lepas di Pelangiran Tewas Dibacok Puluhan Kali

Polres Inhil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinas Sosial Bengkalis TA 2024, Kadis Hingga Honorer Diduga Terlibat

Polsek Keritang Tangkap Pengedar Shabu

Tangkap 2 Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi Peredaran Narkoba

Kejari Inhil Press Release Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba Adam

Polsek Tempuling Laksanakan Blue Light Patroli, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Polres Bengkalis Musnahkan 48 Kg Sabu dan 39 Ribu Butir Ekstasi

PKB Inhil Kembali Serahkan Bantuan Ribuan APD dan Bilik Sterilisasi di Puskesmas Tempuling

Bermula dari Handphone, Pria di Enok Ini Bacok Mertua Hingga Jari Tangan Putus







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 235 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 201 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 383 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 622 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 214 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media