• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 141 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 118 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 128 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 135 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 133 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tindak Tegas Pelanggar Perda, PPNS Satpol PP Inhil Sidang Tipiring

Indragirione.com

Selasa, 08 Agustus 2023 23:15:30 WIB
Cetak
Tindak Tegas Pelanggar Perda PPNS, Satpol PP Inhil Sidang Tipiring

Inhil,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (8/8/2023).

Sidang Tipiring dipimpin Hakim tunggal, Pantun Andrianus Lumban Gaol SH didampingi Panitera Pengganti saudara Iwan Uripno.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang dibacakan oleh Hakim, mengadili dengan Hukuman Pidana Denda sejumlah Rp.500 ribu dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kepada tersangka TH.

"Tersangka ini terbukti dengan sengaja menjual minumal beralkohol, sebagaimana diatur dalam Perda Inhil Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pada Pasal 26 Ayat (3) huruf b," kata Kasatpol PP melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan PPNS Febri Syahwani.

Seksi Penegakan dan Pembinaan Satpol PP Inhil sekaligus penerima kuasa penuntut umum pada persidangan tersebut.

“Ini merupakan kali pertama kami melakukan persidangan di Pengadilan Negeri, disamping memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda juga untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif demi terjaganya ketertiban dan ketentraman disekitar masyarakat," sebutnya.

Ia menrangkan, pengaruh minuman keras ini sangat meresahkan masyarakat, banyak kejadian-kejadian seperti begal, pemerasan dan penganiayaan, salah satu dari kejadian tersebut merupakan efek dari mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Inhil selaku Koorwas PPNS beserta jajaran yang telah melakukan tunjuk ajar sehingga  berkas perkara yang kami susun ini sampai ke tahap P21, tidak lupa juga kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah mendukung dan memberikan pendampingan kepada PPNS dari awal pemberkasan sampai dengan hari persidangan," ucapnya.

Kedepan, Satpol PP Inhil akan terus melakukan kerja sama dengan lembaga hukum lainnya dalam melakukan penegakan dan pemberkasan bagi pelanggar Perda di Kabupaten Inhil.

"Semoga Allah SWT memberkahi langkah - langkah kita semua," tutur Febri.

Sebelumnya, Satpol PP Inhil melakukan Operasi bersama Tim Terpadu Penegak Perda dan Perkada (Tim Yustisi) bagi pelanggar Perda di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (5/8/) lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan dan pengamatan, pada operasi tersebut pemilik warung kelontong yang berada di wilayah Tembilahan didapati menjual minuman beralkohol merk kawa-kawa 23 botol isi 300 ml, 17 botol merk anggur merah isi 275 ml, 4 botol merk anggur merah isi 625 ml, 6 botol anggur merah isi 600 ml, dua kaleng merk ABC, satu botol isi 600 ml jenis tuak, satu plastik minuman beralkohol arak putih isi 12 liter.




Berita Lainnya

  • +

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram

Pelaku Pembuang Bayi di Kotabaru Akhirnya Diamankan

Polres Inhil Kembali Menangkap Pelaku Narkotika, Segini Beratnya

Aset Berupa Tanah Milik PT GCM Disita Kejari Inhil

3 Dari 11 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Inhil Telah Disidang

Satpolairut Polres Karimun Tangkap Dua Orang Tersangka Penyeludup Timah Ilegal Seberat 9,5 Ton, Di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Tujuan Tanjung Buton.

Transaksi Shabu di Perairan Mandah, 4 Tersangka Ditangkap

Paksa Pinjam Motor, Pemuda di Inhil Tewas Ditebas Parang

Dua Terdakwa Lakalaut SB Evelyn Calisca 01 Jalani Sidang Perdana

Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi

Satreskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Kamatian di Sungai Salak

Selama Dua Bulan, Polres Bengkalis Berhasil Ringkus 162 Tersangka Narkotika







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Batang Cek Perkembangan Lahan Jagung di Kelurahan Benteng
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 246 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 252 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 388 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 383 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media