Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Tindak Tegas Pelanggar Perda, PPNS Satpol PP Inhil Sidang Tipiring
Inhil,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (8/8/2023).
Sidang Tipiring dipimpin Hakim tunggal, Pantun Andrianus Lumban Gaol SH didampingi Panitera Pengganti saudara Iwan Uripno.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang dibacakan oleh Hakim, mengadili dengan Hukuman Pidana Denda sejumlah Rp.500 ribu dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kepada tersangka TH.
"Tersangka ini terbukti dengan sengaja menjual minumal beralkohol, sebagaimana diatur dalam Perda Inhil Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pada Pasal 26 Ayat (3) huruf b," kata Kasatpol PP melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan PPNS Febri Syahwani.
Seksi Penegakan dan Pembinaan Satpol PP Inhil sekaligus penerima kuasa penuntut umum pada persidangan tersebut.
“Ini merupakan kali pertama kami melakukan persidangan di Pengadilan Negeri, disamping memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda juga untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif demi terjaganya ketertiban dan ketentraman disekitar masyarakat," sebutnya.
Ia menrangkan, pengaruh minuman keras ini sangat meresahkan masyarakat, banyak kejadian-kejadian seperti begal, pemerasan dan penganiayaan, salah satu dari kejadian tersebut merupakan efek dari mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Inhil selaku Koorwas PPNS beserta jajaran yang telah melakukan tunjuk ajar sehingga berkas perkara yang kami susun ini sampai ke tahap P21, tidak lupa juga kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah mendukung dan memberikan pendampingan kepada PPNS dari awal pemberkasan sampai dengan hari persidangan," ucapnya.
Kedepan, Satpol PP Inhil akan terus melakukan kerja sama dengan lembaga hukum lainnya dalam melakukan penegakan dan pemberkasan bagi pelanggar Perda di Kabupaten Inhil.
"Semoga Allah SWT memberkahi langkah - langkah kita semua," tutur Febri.
Sebelumnya, Satpol PP Inhil melakukan Operasi bersama Tim Terpadu Penegak Perda dan Perkada (Tim Yustisi) bagi pelanggar Perda di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (5/8/) lalu.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan dan pengamatan, pada operasi tersebut pemilik warung kelontong yang berada di wilayah Tembilahan didapati menjual minuman beralkohol merk kawa-kawa 23 botol isi 300 ml, 17 botol merk anggur merah isi 275 ml, 4 botol merk anggur merah isi 625 ml, 6 botol anggur merah isi 600 ml, dua kaleng merk ABC, satu botol isi 600 ml jenis tuak, satu plastik minuman beralkohol arak putih isi 12 liter.
Tulis Komentar