• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Spanduk dan Banner yang Dipasang tak Sesuai Aturan

Indragirione

Rabu, 01 November 2023 23:12:00 WIB
Cetak
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang di tempat yang melanggar aturan.

Selain spanduk iklan, Satpol PP Pekanbaru juga mencopot spanduk dan banner oknum caleg yang melanggar aturan tersebut. Diantaranya yang dipaku di pohon atau di tempelkan di tiang listrik.

"Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Melakukan Kegiatan terkait perda Nomor 13 Tahun 2023 Tentang ketertiban umum, Tentang Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (1/11).

Ia menjelaskan, spanduk dan banner yang melanggar aturan tersebut, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, adalah sebagai berikut:

Pada Pasal 15

(1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, banner, umbul-umbul, bando yang melintang dijalan, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut- atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Walikota.

(3) Setiap orang atau Badan yang menempatkan dan memasang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya. ***




Berita Lainnya

  • +

Hadiri Upacara Pembukaan Perjusami Penegak Pramuka, Yusri: Menjadikan Kaum Muda Berkarakter dan Handal

Atas Maraknya Nikah Siri, Aceh akan Legalkan Poligami

Ruang Terbuka Hijau di Desa Gunung Malang, Jadi Ikon Masyarakat

Pj Bupati Kampar Hadiri Rapat Persiapan HKIN Bersama KI Pusat

Forkopimcam Tembilahan Hulu Gelar Rapat Kegiatan Sosialisasi, Polsek Tembilahan Hulu Akan Banyak Ambil Peran

Jaga Kadar Insulin & Cegah Diabetes, Lebih Banyaklah Makan Makanan Ini

Sambut Hut Bhayangkara, Polsek Enok Bagikan Sembako Ke Warga Kurang Mampu

Wabup H.Syamsuddin Uti : Pemilihan BK DPRD Berjalan Penuh Kekompakan dan Kekeluargaan

Berikut Nama-Nama Korban Kebakaran Seberang Tembilahan

Perpustakaan Kampus Stai Auliaurrasyiddin Tembilahan Terus Menambah Koleksi Buku

Hadiri Bedah Buku Saat Seminar Kepemimpinan di UIN Suska, Pj Bupati Kampar Berikan Apresiasi

Tanpa Disadari, Ini Dia 12 Tanda Nyata Orang Sakit yang Akan Meninggal Dunia







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media