• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Spanduk dan Banner yang Dipasang tak Sesuai Aturan

Indragirione

Rabu, 01 November 2023 23:12:00 WIB
Cetak
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang di tempat yang melanggar aturan.

Selain spanduk iklan, Satpol PP Pekanbaru juga mencopot spanduk dan banner oknum caleg yang melanggar aturan tersebut. Diantaranya yang dipaku di pohon atau di tempelkan di tiang listrik.

"Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Melakukan Kegiatan terkait perda Nomor 13 Tahun 2023 Tentang ketertiban umum, Tentang Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (1/11).

Ia menjelaskan, spanduk dan banner yang melanggar aturan tersebut, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, adalah sebagai berikut:

Pada Pasal 15

(1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, banner, umbul-umbul, bando yang melintang dijalan, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut- atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Walikota.

(3) Setiap orang atau Badan yang menempatkan dan memasang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya. ***




Berita Lainnya

  • +

Pemprov Riau Siagakan Alat Berat di Daerah Rawan Longsor saat Lebaran

Pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Kunjungi Bank Mini Syariah Yang Dikelola Kampus Stai Auliaurrasyidin Tembilahan

Nasib Terbaru 3 Emak-emak Relawan Pepes, Makin Dekat

Kolonel Czi Lalu Rudi Irham Srigede Program Desaku Pintar Bermanfaat Untuk Masyarakat

Jaga Stabilitas Harga, Pj Bupati Kampar Tinjau Pasar Inpres

Gubenur dan Bupati Inhil Segera Carikan Solusi Pasar Terbakar

Pemudik Tujuan Inhil Wajib Waspada, Jalan Longsor & Lubang ‘Maut’ Menunggu

Kodim 0314/Inhil Silaturahmi Bersama Insan Pers

Warga Nilai Terobosan TMMD Tepat Sasaran

Bupati Lantik 5 Penjabat Kepala Desa di Mandah

Disegel, Satpol PP Pekanbaru Awasi Aktivitas MBC Hotel

Kejar Progres, Satgas TMMD Lembur Malam







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media