• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 184 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Spanduk dan Banner yang Dipasang tak Sesuai Aturan

Indragirione

Rabu, 01 November 2023 23:12:00 WIB
Cetak
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang di tempat yang melanggar aturan.

Selain spanduk iklan, Satpol PP Pekanbaru juga mencopot spanduk dan banner oknum caleg yang melanggar aturan tersebut. Diantaranya yang dipaku di pohon atau di tempelkan di tiang listrik.

"Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Melakukan Kegiatan terkait perda Nomor 13 Tahun 2023 Tentang ketertiban umum, Tentang Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (1/11).

Ia menjelaskan, spanduk dan banner yang melanggar aturan tersebut, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, adalah sebagai berikut:

Pada Pasal 15

(1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, banner, umbul-umbul, bando yang melintang dijalan, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut- atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Walikota.

(3) Setiap orang atau Badan yang menempatkan dan memasang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya. ***




Berita Lainnya

  • +

Apel Gelar Pasukan Kesiapan TNI-POLRI dan Komponen Bangsa Lainnya Dalam Rangka Pileg Dan Pilpres

Feri Rahmat Putra : Cegah Bahaya Kebakaran, Ayo!! 15 Tahun Sekali Lakukan Peremajaan Jaringan Listrik di Dalam Rumah

Malang Town Square Dipenuhi Darah Prajurit BEKANGAD

Sah, Mahmudin dan Aditiya Prahara Resmi Terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris KNPI Inhil 2022-2025

Rapat Tatib Pilkades Desa Selunak Berlangsung Alot, Dua Calon Kades Akhirnya Sepakat

Kapolda Riau Irjen Iqbal : Saya Siap Bersinergi Memajukan Negeri Tanah Melayu Riau

Penadah dan Pencuri Sepedah Motor di Inhil di Amankan, Perempuan Salah Satunya

Diskes Inhil Adakan Penyuluhan Narkoba Di SMKN 2 Tembilahan

Penyuluhan Hukum, Tekan Angka Pelanggaran Prajurit di wilayah Korem 083/Baladhika Jaya

Dikira Bola Kasti Lalu Dipukul-pukul, Bocah 10 Tahun Tewas Kena Ledakan Granat

Musim Penghujan, Sekdako Pekanbaru Imbau Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Aturan PPKM Level 3 Disosialisasikan, Prokes Diperketat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 422 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 203 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media