• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 204 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 214 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 170 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 224 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 339 Kali

  • Home
  • Politik

Bawaslu Inhil Dinilai Tak Konsisten Tertibkan APK di Taman Gajah Mada Tembilahan

Indragirione

Sabtu, 03 Februari 2024 16:50:54 WIB
Cetak
Foto pemasangan baleho caleg di fasilitas umum

Inhil,- Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Ada delapan metode kampanye, dua di antaranya yakni penyebaran bahan kampanye ke publik dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.

Bahan kampanye bisa berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut lainnya.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan atau rapat umum.

Ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye. Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Larangan penempelan bahankampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok.

Namun prasarana milik publik, pagar Lapangan Gajah Mada Tembilahan pagar dan Taman Kota Kabupaten Inhil terdapat tempelan poster Calon Legislatif (Caleg), yang hingga kini belum ditertibkan oleh Devisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi PPDatin Bawaslu Kabupaten Inhil.

Padahal, Bawaslu Inhil bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan Penertiban APK di lokasi terlarang, pada Jum'at (19/1/2024) lalu.

Dengan peralatan penertiban, beberapa poster ditertibakan pada saat itu, hingga tidak tersisa satupun. 

Nyatanya, baleho foto 2 orang caleg dari salah partai muncul kembali terpampang di pagar Lapangan Gajah Mada. Foto poster caleg ini pun beredar di grup Whatsapp milik Bawaslu Inhil dari kemarin pagi (2/2/2024), saat salah satu wartawan mengkonfirmasi hal tersebutdi grup, tidak satupun anggota Komisioner Bawaslu yang menanggapi, bahkan terkesan bungkam.


Halaman :
  • 1
  • 2
  • 3
  • >




Berita Lainnya

  • +

AHY Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat Gantikan SBY

Salah Satu ASN di Inhil Diduga Berpolitik Praktis

Muscam Dibuka Sekretaris DPD II , Asep Terpilih Sebagai Ketua Golkar Kecamatan Pelangiran

Nasdem Inhil Peduli Covid - 19, Gencar Lakukan Berbagai Macam Pencegahan

KPU Kota Pekanbaru Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya!

Ketua PKB Riau Serahkan Bantuan APD Untuk Tenaga Medis

Nesfi Tentukan Perahu Politik 2024 Lewat PKB

Di Kateman, Calon Bupati Inhil H. Dani Rapatkan Barisan Para Pendukungnya

Laksanakan Pendidikan Politik kepada Pemilih Pemula, Ini Pesan Ketua Bawaslu Inhil

PAN Riau Akan Adakan Muswil ke VI Besok, PAN Inhil Siap Menyukseskan

Keunggulan, Kenapa Harus Memilih Paslon Pemimpin Muda Inhil FERMADANI

DPC PKB Inhil lantik DPAC dan Ranting se Kecamatan Tempuling







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 547 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 424 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 267 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 449 Kali
Polsek Tempuling Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Jira Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Dibaca : 360 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media