Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Bawaslu Inhil Dinilai Tak Konsisten Tertibkan APK di Taman Gajah Mada Tembilahan
Inhil,- Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Ada delapan metode kampanye, dua di antaranya yakni penyebaran bahan kampanye ke publik dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.
Bahan kampanye bisa berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut lainnya.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan atau rapat umum.
Ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye. Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Larangan penempelan bahankampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok.
Namun prasarana milik publik, pagar Lapangan Gajah Mada Tembilahan pagar dan Taman Kota Kabupaten Inhil terdapat tempelan poster Calon Legislatif (Caleg), yang hingga kini belum ditertibkan oleh Devisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi PPDatin Bawaslu Kabupaten Inhil.
Padahal, Bawaslu Inhil bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan Penertiban APK di lokasi terlarang, pada Jum'at (19/1/2024) lalu.
Dengan peralatan penertiban, beberapa poster ditertibakan pada saat itu, hingga tidak tersisa satupun.
Nyatanya, baleho foto 2 orang caleg dari salah partai muncul kembali terpampang di pagar Lapangan Gajah Mada. Foto poster caleg ini pun beredar di grup Whatsapp milik Bawaslu Inhil dari kemarin pagi (2/2/2024), saat salah satu wartawan mengkonfirmasi hal tersebutdi grup, tidak satupun anggota Komisioner Bawaslu yang menanggapi, bahkan terkesan bungkam.
Tulis Komentar