• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Resmikan Malaka Kopi, Bupati Iskandarsyah, Sebut Dorong Ekonomi Kreatif Karimun
Dibaca : 105 Kali
Skenario Rusuh Di PLTU Sebatak, Polres Karimun Kerahkan 1 Pleton Dalmas Inti Satsamapta.
Dibaca : 103 Kali
Bupati Iskandarsyah Resmikan Malaka Kopi, Dorong Ekonomi Kreatif Di Karimun.
Dibaca : 87 Kali
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 230 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 237 Kali

  • Home
  • Advertorial

Sengketa Lahan DPRD, MA Menangkan Pemkab Inhil

Indragirione

Jumat, 22 Maret 2024 18:03:53 WIB
Cetak

Tembilahan - Konflik sengketa lahan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), antara Pemerintah Daerah dan penggugat Abdul Samad akhirnya mencapai titik terang. Hasil akhir kasus ini mencuat, usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Putusan dengan Nomor 94 K/TUN/2024 memutuskan, bahwa Pemda Inhil memiliki bukti kepemilikan dan dokumen yang sah atas lahan yang dipersengketakan atau tidak diterimanya gugatan dari Penggugat soal pembatalan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.

Saat dijumpai awak media pada Jumat (22/3/2024), Kadis Kominfo Dr. Trio Beni Putra, SE. MM, selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten Inhil, ungkapkan, putusan MA dimaksud memastikan bahwa penggunaan lahan di wilayah tersebut, sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

“Alhamdulillah, putusan MA atas perkara tentang tanah DPRD telah ditetapkan dengan hasil bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian, sertifikat atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tetap diakui keabsahannya,” tambah Trio Beni.

Melalui Bagian Hukum, Pemerintah Daerah Inhil menyatakan komitmennya dalam upaya menjaga kepentingan publik.

“Ini adalah keadilan yang sesungguhnya. Kemenangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan proses hukum di Indonesia,” ujar Trio Beni menambahkan.

Selanjutnya, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Inhil juga menyerukan kepada Satuan Kerja terkait, untuk menempuh langkah-langkah berlandaskan hukum dalam upaya pengamanan aset Pemerintah Daerah tersebut.




Berita Lainnya

  • +

TPK Puskesmas Kempas Lakukan Penyuluhan Serta Pemeriksaan Bagi Kesehatan Ibu Hamil

Bupati Inhil Hadiri acara louncing aplikasi Digital Arsip By Rini (DABRI)

DP2KBP3A Inhil Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Kader IMP Bagi PPKBD

Disbun Inhil Ikuti Musrenbang Beberapa Kecamatan Via Virtual

Kunjungi Wilayah Utara, Wabup Inhil Berikan Al-Qur'an dan Santunan Anak Yatim

Hari Raya Idul Fitri, Komandan Regu 1B Damkar Inhil Tetap Siaga

Dinkes Inhil Minta Terapakan 3M di Permukiman warga

Ketua TP PKK Inhil Terima Piagam Penghargaan Adhi Bhakti Utama

Bupati Tinjau Jalan Provinsi Dibagian Selatan

Disbun Inhil Tinjak Lanjuti Laporan Petani Pinang di Kecamatan Sei Batang

Asyik Pacaran, Satpol PP Inhil Bubarkan Pasangan Mojok

Satpol PP Reteh Lakukan Pengawasan dan Pengamanan Kegiatan Vaksinasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Pulau Palas dan Masyarakat Saling Ayunkan Parang Buka Lahan untuk Tanam Jagung
22 Mei 2026
Polsek Mandah Koordinasi Persiapan Panen Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan di Desa Pelanduk
21 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Desa Harapan Jaya Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
21 Mei 2026
Resmikan Malaka Kopi, Bupati Iskandarsyah, Sebut Dorong Ekonomi Kreatif Karimun
21 Mei 2026
Skenario Rusuh Di PLTU Sebatak, Polres Karimun Kerahkan 1 Pleton Dalmas Inti Satsamapta.
21 Mei 2026
Melalui Program Ayam Petelur, Polsek Sabak Auh Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga
21 Mei 2026
Bupati Iskandarsyah Resmikan Malaka Kopi, Dorong Ekonomi Kreatif Di Karimun.
21 Mei 2026
PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
21 Mei 2026
Sertu Sugeng dan Warga Grobogan Bangun Jalan Desa
21 Mei 2026
Serka Sali Terjun ke Sawah
21 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 255 Kali
Satgas Bersama Warga Pasang Benner Sambut Tim Wasev Sterad TNI
Dibaca : 209 Kali
PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Ekonomi Masyarakat Melalui Budidaya Ikan Sistem Biolfok dengan Pengembangan Cacing Sebagai Pakan
Dibaca : 200 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 589 Kali
Dandim 0814/Jombang Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Launching 1.061 Koperasi Merah Putih
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media