• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil
  • Inhil

Pansus DPRD: Pemkab Inhil Ambigu Antara SOTK Atau Asesmen

Indragirione com

Kamis, 09 Mei 2024 13:05:53 WIB
Cetak
Foto: Rapat Pansus DPRD dan Pemkab Inhil

INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRIONE.COM,- Ketua Pansus DPRD Inhil menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) ambigu antara Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) atau asesmen.

Terbitnya surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/5808/OTDA tanggal 24 Agustus 2023. Surat tersebut adalah perihal penegasan pembentukan BRINDA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Surat tersebut intinya meminta pemerintah daerah untuk membentuk atau menyesuaikan wadah pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan dengan membentuk organisasi menjadi BRINDA sampai tanggal 8 Juni 2024.

TERKAIT
  • Pemdes Talang Jangkang Bentuk Susunan Pengurus Bunda PAUD
  • Pj Bupati Inhil Herman Ikuti Rapat Bersama Banggar DPR RI
  • Lapas Kelas IIA Tembilahan melayani Kunjungan Terbatas Selama Bulan Ramadhan

Atas dasar tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan melakukan perubahan atau penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan baru maupun penggabungan beberapa perangkat daerah

Pemkab Inhil sendiri membahas BRINDA melalui Pansus DPRD Inhil selaku alat pertimbangan tertinggi untuk melahirkan keputusan yang akan diambil di daerah.

"Nah, Pemkab Inhil mendorong kami untuk membahas SOTK, di saat yang sama mereka malah membentuk panitia asesmen atau seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, itukan ambigu. Bisa saja OPD yang di asesmen ini nantinya akan digabung. Maksud kami adalah tunggulah kami selesai membahas BRINDA, baru kita asesmen," sebut Ketua Pansus, Abdurrahman ketika dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Apalagi menurut penilaian Pansus, 2 minggu waktu yang telah dihabiskan pembahasan SOTK dan BRINDA, mengerucut pada penggabungan OPD di lingkungan Pemkab Inhil.

"Kalau sudah di tetapkan penggabungan OPD sementara asesmen dilakukan, maka terjadi pemborosan anggaran, kami juga sebagai pengawas anggaran pada asesmen tersebut. Nasib Pejabat Tinggi Pratama yang telah dipilih melalui asesmen juga bagaimana nantinya. Maka kami minta Pemkab Inhil bersabar dulu," terangnya.

Ia menjelaskan, dari 22 OPD saat ini bisa saja digabungkan menjadi 16 OPD atau 18, tergantung pada hasil pemetaan.

"Yang jelas kami hari ini melakukan pemetaan OPD, tinggal kesepakatan, mana saja rumpun yang bisa digabungkan. Jika seperti ini kan terjadi disharmonis antara Pemda dan DPRD," jelasnya.

Abdurrahman yang juga anggota DPRD dari fraksi PKS ini menegaskan pembahasan BRINDA sesuai dengan rules of the road. Sementara asesmen harus ada izin dari Kemendagri

"Titik untuk memanggil PJ Bupati saat ini belum, itu nanti kita lihat pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditempatkan pada Pejabat Kepala Dinas," pungkasnya.

Di satu sisi, Pemkab Inhil melalui Panitia Seleksi, telah membuka pendaftaran (asesmen) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada posisi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial, dan Ka satpol PP.

Data yang diterima, asesmen telah masuk pada jadwal Pendaftaran dan Penerimaan Dokumen dengan berbagai persyaratan dan tata cara pelamaran dari tanggal 2 Mei hingga 16 Mei 2024. Hingga hasil nantinya diumumkan pada tanggal 5 Juni 2024.



 Editor : Fajar Satria

Berita Lainnya

  • +

Masyarakat Mumpa Gantungkan Harapan Perbaikan Infrastruktur Jalan Bersama Fermadani

Hadiri Tablig Akbar UAS bersama BERMARWAH dan FERMADANI di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

ODP Corona Mencapai 5.436, Kader PKB Riau Penuhi Undangan Penyemprotan Warga Perumahan

Pemkab Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

Bupati Inhil Rapat dengan PT Top Asia Global, Ternyata Ini yang Dibahas

Polres Inhil Sidak TKA di Dua Perusahaan

Pemkab Inhil Tegaskan Pemasangan Portal Untuk Batasi Angkutan Berat di Jalan Lintas Rengat - Tembilahan

Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil dan Satpol PP Patroli Gabungan Jelang Pelantikan

Kontak dengan Pasien Covid-19, UPT Puskesmas Sungai Salak Tutup Sementara

Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Kemuning Teriman NIKD Dan NIPD

Calon Haji 2023 Kabupaten Inhil Capai 789 Orang

Asisten ll Pemkab Inhil Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 204 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 246 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 209 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 392 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media