Pilihan
Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Dijebloskan ke PenjaraTersangka Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Dijebloskan ke Penjara
Pengusutan perkara ini dilakukan Polda Riau sejak Januari 2022. Satu tahun berselang, penyidik Ditreskrimsus menetapkan Raja Enta sebagai tersangka.
Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Saat pengerjaan proyek, Raja Enta menjabat Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi PPK.
Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru, yakni Syahril selaku rekanan. Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Informasi dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil dengan pagu Rp2,5 miliar dan nilai HPS paket Rp2.499.670.000. Dana bersumber dari APBD Inhil 2017.
Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.
Perusahaan itu memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp1.821.433.587 dengan harga terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.
Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara yang Rp550.381.801,41. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.













Tulis Komentar