Pilihan
Tangkap 2 Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi Peredaran Narkoba
Indragiri Hilir,- Dalam dua pekan saja Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) telah mengamankan dua bandar (BD) narkotika di Kecamatan Kemuning, yakni inisial S (31) di Desa Sekayan pada 4 April dan SRG (19) di Kelurahan Selensen pada 6 April 2026.
Dari kedua pelaku turut diamankan narkotika jenis sabu sabu dan barang bukti lainnya.
Penangkapan para BD ini menjadi tolok ukur keseriusan Polres Inhil dalam memberantas pelaku dan peredaran narkotika di Kecamatan Kemuning.
Bahkan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026) mengaku telah menyatakan perang terhadap narkoba.
"Kami sudah menyatakan perang terhadap narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, bukan hanya Kemuning saja, semua wilayah, narkoba ini harus diberantas," ungkapnya.
Ia menegaskan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mau bekerjasama memberikan informasi kepada kepolisian jika ada peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kami saja. Dibutuhkan peran serta masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” imbau AKBP Farouk.
Adapun masyarakat yang telah melapor dan mengadakan forum diskusi terkait peredaran narkotika, telah dicatat sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota kepolisian.
"Kami mengucapkan terimakasih apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif berpartisipasi melaporkan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan," terangnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sebagai penutup, AKBP Farouk mengajak seluruh lapisan masyarakat Indragiri Hilir, untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.
“Mari kita jaga Indragiri Hilir tetap bersih dari narkoba. Lindungi keluarga dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.













Tulis Komentar