• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Bupati Iskandarsyah Salurkan Kartu PIP Tahap I Untuk 5.506. Siswa Di Kabupaten Karimun.
Dibaca : 206 Kali
Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.
Dibaca : 230 Kali
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
Dibaca : 350 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 454 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 379 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan

Indragirione com

Sabtu, 09 Mei 2026 08:32:05 WIB
Cetak
Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan

Indragiri Hilir – Jajaran Polsek Enok berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 1,76 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (07/05/2026) sekira pukul 23.55 WIB setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Enok menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim BRIPKA Khalid Muhammad Ali, S.H. untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap terlapor (S alias T Bin T) (22 thn) di rumahnya di Teluk Kempas RT 007 RW 002 Desa Sungai Nyiur.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket kecil shabu dengan berat kotor 1,67 gram beserta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, uang tunai, alat pembungkus, gunting, mancis, sendok pipet, jarum pembakar dan satu unit handphone.

Dari hasil interogasi awal, (S alias T) mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari (A H S alias A Bin A) (36thn ) yang berdomisili di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan (A H. S) di sekitar rumahnya di Parit Sungai Teruk RT 002 RW 004 Desa Kuala Patah Parang.

Dalam penggeledahan di rumah terlapor kedua, (A. H S) polisi kembali menemukan satu paket kecil shabu dengan berat kotor 0,09 gram, uang tunai Rp4,1 juta, plastik pembungkus shabu, gunting serta satu unit handphone.

Kedua terlapor diketahui berperan sebagai penjual narkotika jenis shabu. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium serta pengembangan lanjutan terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H S.I.K menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Pengungkapan yang dilakukan Polsek Enok ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar jaringan narkoba di Inhil bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.




Berita Lainnya

  • +

Pengalihan Kuasa Memantik Konflik, Pengacara Ancam Laporkan Rekan Seprofesi ke Komisi Etik

Polres Inhil Kembali Menangkap Pelaku Narkotika, Segini Beratnya

Miras Jenis Tuak Kembali Diamankan Polres Inhil

Kakek 60 Tahun di Kemuning Sodomi Bocah Sesama Jenis

Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan

Polsek Enok Berhasil Amankan JN yang Bacok Surya Akibat Cekcok 'Peneriakan Cewek'

Pengedar Narkoba di Keritang Ditangkap Saat Akan Transaksi Shabu

Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT. GCM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Inhil

Tiga Terdakwa Narkotika Dihukum Seumur Hidup, JPU Banding

Restorative Justice: Laka Lantas di Kemuning, Supir Truk Dibebaskan

Satreskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Kamatian di Sungai Salak







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan
09 Mei 2026
Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap
09 Mei 2026
Pemdes Limau Manis Salurkan BLT Dana Desa Periode April-Mei 2026
08 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Desa Teluk Sungkai Ajak Petani Sukseskan Ketahanan Pangan
08 Mei 2026
Dira Pelaku UMKM : Kami sangat senang adanya bantuan CSR dari PLN NP UP Tenayan
08 Mei 2026
Mithali Menyambut Baik Kegiatan dan Dukungan dari PLN NP UP Tenayan
08 Mei 2026
TPA Biruni Mengapresiasi Kontribusi Yang Diberikan oleh PLN NP UP Tenayan
08 Mei 2026
Dugaan Korupsi Dinsos SP3, Kajari Bengkalis Dilaporkan LSM ke Jamwas
08 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Semprot Hama Ulat dan Pantau Progres Jagung Kuartal I Sistem Tumpang Sari di Desa Sialang Panjang
08 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Cek Lahan Rencana Penanaman Jagung Kuartal II di Desa Pekan Kamis
08 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap
Dibaca : 235 Kali
Dugaan Korupsi Dinsos SP3, Kajari Bengkalis Dilaporkan LSM ke Jamwas
Dibaca : 202 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Raja Pantau Jagung 8 Minggu, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Dibaca : 284 Kali
Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti
Dibaca : 438 Kali
Polsek Tempuling Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang Diamankan
Dibaca : 333 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media