• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 196 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 255 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil
  • Inhil

Janjikan Uang Jika Pilih Inhil Hebat, Pemilik Akun Facebook Darnawati Dambaan Dilaporkan ke Bawaslu

Indragirione com

Selasa, 26 November 2024 17:22:47 WIB
Cetak
Janjikan Uang Jika Pilih Inhil Hebat, Pemilik Akun Facebook Darnawati Dambaan Dilaporkan ke Bawaslu

Indragiri Hilir,- Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil Nomor urut 2 secara resmi melaporkan pemilik sebuah akun media sosial Facebook atas nama Darnawati Dambaan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, Selasa 26 November 2024.

Laporan tersebut bahkan sudah diterima oleh Bawaslu Inhil dengan nomor surat 001/PL/PB/KAB/04.04/XI/2024 oleh petugas penerima atas nama Fitra Edia Rahman Jandru pada 26 November 2024.

Pelaporan atau Pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada Inhil tersebut sengaja dibuat dan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat yang memiliki kewajiban menjaga Pilkada yang damai dengan asas kejujuran dan keadilan.

TERKAIT
  • Pemdes Talang Jangkang Bentuk Susunan Pengurus Bunda PAUD
  • Pj Bupati Inhil Herman Ikuti Rapat Bersama Banggar DPR RI
  • Lapas Kelas IIA Tembilahan melayani Kunjungan Terbatas Selama Bulan Ramadhan

Tim Hukum Fermadani yang dikoordinir oleh Asmail Khairi SH MH, Bambang Sasmita Adi Putra SE SH MH, Andi Sagita SH, Surahman SH dan Bayu Rulli Pasimbangi SH mewakili Paslon 02 menyampaikan kronologis kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat sebuah postingan dugaan pelanggaran Pilkada di akun Facebook pada tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib dengan nama ”Darnawati Dambaan”.

Setelah ditelusuri, ternyata benar Postingan tersebut berisi ajakan kepada publik untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu di Pilkada Inhil dengan janji pemberian uang bagi yang mengikuti ajakan tersebut.

Isi postingan dari akun facebook tersebut yaitu bertuliskan “Ayoo,, Kasih Love ke Saya Siapa" yg ikut memilih Jagoan Saya Inhil Hebat, untuk Pencoblosan tgl 27 nanti, klu beliau duduk saya akan acak nama" yang ada dibawah ini,, serius,, saya akan kasih uang," tulis akun Darnawati Dambaan.

Dalam postingan ini, tim Hukum Fermadani menilai terdapat ajakan yang jelas mengajak masyarakat untuk memilih calon tertentu (Jagoan Saya Inhil Hebat) dengan janji memberikan uang kepada mereka yang mengikuti ajakan tersebut, yang mana ini merupakan bentuk dari Politik Uang atau Money Politics yang sangat dilarang dalam Pemilu/Pilkada.

"Kami dari Tim Hukum Pasangan Calon 02 Fermadani menyimpan bukti dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) yang memperlihatkan postingan tersebut beserta waktu dan tanggal publikasinya," ungkap tim hukum dalam surat resminya kepada Bawaslu Inhil.

Bahwa postingan yang diupload oleh akun facebook atas nama “DARNAWATI DAMBAAN” yang bersifat ajakan tersebut diposting saat sudah memasuki masa tenang Pilkada sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir.

"Tujuan dari laporan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu/Pilkada berlangsung secara adil, jujur dan tanpa adanya pengaruh dari tindakan yang melanggar aturan, seperti politik uang yang bisa mempengaruhi hasil Pemilu/Pilkada," tambah tim Hukum Fermadani.

Tim kuasa hukum Fermadani juga berharap Bawaslu Inhil dapat segera memproses laporan ini dan melakukan investigasi terhadap akun yang memposting ajakan tersebut, serta memberikan sangsi yang sesuai jika terbukti ditemukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, setelah di kroscek Akun Facebook atas nama Darnawati Dambaan diduga memang dimiliki oleh Hj. Darnawati selaku Anggota DPRD Inhil dari Partai Perindo dan menjabat juga sebagai salah satu Pengurus di Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor 4 Pilkada Inhil Haji Herman dan Yuliantini.




Berita Lainnya

  • +

Ketua DPRD Inhil Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Usai Pilkada

Pimpinan Baru DPRD Inhil Dilantik, Pj Bupati H Erisman Yahya Harapkan Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Kodim 0314/Inhil dan Kemenag Lakukan Sosialisasi dan Eduksi Menuju Kehidupan New Normal

Polres Inhil Wacanakan Kegiatan Bulan Tertib Helm

Pj. Bupati Inhil Copot Jabatan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu

Milad HMI Tembilahan ke-75 Gelar Donor Darah

Ceo Indragirione.com Kembali Serahkan Sumbangan Ke Roles Prayoga Sebesar Rp. 1.400.000 Total Uang Yang Telah Diserahkan Rp. 3.720.000

Kecamatan Kempas Salurkan BLT Sebanyak 837 KK dan Sembako kepada 2.538 KK

Bupati Inhil Hentikan Belajar di Sekolah Jika Ada yang Terpapar Covid

HPN dan Bulan K3 2022, PWI Inhil Gelar Lomba Menulis untuk Wartawan dan Karyawan Perusahaan

SMA Islam Terpadu Al Hadaya Terus Berupaya Mengembangkan Kualitas Pendidikan

STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Bangun Gedung Rektorat Guna Maksimalkan Pelayanan Akademik







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 201 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 239 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 205 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 388 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 625 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media