• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Selama 1 Bulan, Polres Inhil Amankan 15 Tersangka dengan Barang Bukti 22,3 Kilo Sabu dan 105 Butir Ekstasi

Indragirione com

Jumat, 01 November 2024 11:30:43 WIB
Cetak
Selama 1 Bulan, Polres Inhil Amankan 15 Tersangka dengan Barang Bukti 22,3 Kilo Sabu dan 105 Butir Ekstasi

Indragiri Hilir,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 15 tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu sabu seberat 22,301,58 kilogram dan ekstasi sebanyak 105 butir, hasil penindakan 8 kasus dalam 1 bulan, pada Jumat (1/11/2024). 

Dalam keterangan Konferensi Pers, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan memaparkan 14 tersangka dan barang bukti narkotika tersebut berinisial RA dan BK (0.48 gram), RD (1 gram), ZA dan DR (21 gram), HH (4.4 gram), AG, MDS dan SR (258.9 gram), KH (1 gram), MN dan MYA (214.8 gram dan Extacy 105 butir), MA, EK dan TR (21.6 kilo). 

Dari pengungkapan tersebut, kasus terakhir mendapat sorotan, pasalnya barang bukti narkotika yang berhasil diamankan lebih banyak dari lainnya. 

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

"Puncaknya kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21.6 kilogram pada Selasa (29/10) sore, di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning dengan pelaku inisial MA (33), EK (22) dan TR (36), warga Kepulauan Riau," kata Kapolres Inhil AKBP Budi. 

Ia menerangkan kronologis pengungkapan tersebut, berawal Sat Res Narkoba Polres Inhil mencari dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dibawa oleh MA melintasi Kecamatan Kemuning. Anggota Sat Res Narkoba lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

"Penangkapan kami lakukan terhadap pelaku inisial MA yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia sesuai ciri ciri dan nomor plat dari informan, melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen. Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu 21.6 kilo," sebutnya. 

Dari keterangan AM, narkotika jenis sabu tersebut milik seorang laki laki yang dipanggil dengan sebutan K (inisial) .

"K ini masih kami selidiki keberadaannya," sebut Jakub. 

Pelaku utama tersebut memerintahkan MA untuk menyerahkan sabu kepada dia orang yang ada di Provinsi Jambi.

"Dari hasil penelusuran, bertempat di pinggir Jalan Prof M Yamin SH Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi kami menangkap EK dan TR yang akan menerima barang ini dari MA," papar Jacub.

Dari keterangan EK dan TR, sabu tersebut rencananya akan di bawa ke Pulau Jawa.

"Sabu ini berbungkus plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat, dimasukkan dalam tas, sebagian lagi dalam ember bekas oli dan kotak," terangnya

Para pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut 

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. 

Sementara salah satu tersangka mengaku diupah sebesar 30 juta untuk sekali antar pada lokasi tujuan. 

"30 juta pak biasanya untuk sekali antar, kalau yang ini belum tau kami, sudah 2 kali pak kami melakukan," pungkasnya.



 Editor : Fajar Satria

Berita Lainnya

  • +

Kejari Kuansing Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Unit Reskrim Polsek Keritang Amankan Terduga Pelaku Narkotika Desa Sencalang

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Dugaan KORUPSI BAZNAS Inhil, Kejaksaan Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Gaung, 5 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Pasal 374 KUHP Menanti Jika Benar BC Tembilahan 'Gelapkan' BMN

Anggota DPRD Riau Digugat Wanprestasi oleh PT Adira, Perkara Menunggu Sidang Putusan

Kabur Selama 18 Tahun, Buronan Kejari Inhil Ini Akhirnya Tertangkap

Polres Rohil Amankan Pelaku Pembunuhan Dalam 24 Jam, 2 Pelaku Pasangan Suami Istri

Jatantras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Pembobolan Toko

Hafizon Ramadhan Nakhodai Kongres Advokat Indonesia Inhu dan Inhil

Akhir Tahun, Polda Riau Gelar Musnahkan Miras Pakai Alat Berat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media