• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Selama 1 Bulan, Polres Inhil Amankan 15 Tersangka dengan Barang Bukti 22,3 Kilo Sabu dan 105 Butir Ekstasi

Indragirione com

Jumat, 01 November 2024 11:30:43 WIB
Cetak
Selama 1 Bulan, Polres Inhil Amankan 15 Tersangka dengan Barang Bukti 22,3 Kilo Sabu dan 105 Butir Ekstasi

Indragiri Hilir,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 15 tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu sabu seberat 22,301,58 kilogram dan ekstasi sebanyak 105 butir, hasil penindakan 8 kasus dalam 1 bulan, pada Jumat (1/11/2024). 

Dalam keterangan Konferensi Pers, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan memaparkan 14 tersangka dan barang bukti narkotika tersebut berinisial RA dan BK (0.48 gram), RD (1 gram), ZA dan DR (21 gram), HH (4.4 gram), AG, MDS dan SR (258.9 gram), KH (1 gram), MN dan MYA (214.8 gram dan Extacy 105 butir), MA, EK dan TR (21.6 kilo). 

Dari pengungkapan tersebut, kasus terakhir mendapat sorotan, pasalnya barang bukti narkotika yang berhasil diamankan lebih banyak dari lainnya. 

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

"Puncaknya kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21.6 kilogram pada Selasa (29/10) sore, di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning dengan pelaku inisial MA (33), EK (22) dan TR (36), warga Kepulauan Riau," kata Kapolres Inhil AKBP Budi. 

Ia menerangkan kronologis pengungkapan tersebut, berawal Sat Res Narkoba Polres Inhil mencari dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dibawa oleh MA melintasi Kecamatan Kemuning. Anggota Sat Res Narkoba lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

"Penangkapan kami lakukan terhadap pelaku inisial MA yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia sesuai ciri ciri dan nomor plat dari informan, melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen. Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu 21.6 kilo," sebutnya. 

Dari keterangan AM, narkotika jenis sabu tersebut milik seorang laki laki yang dipanggil dengan sebutan K (inisial) .

"K ini masih kami selidiki keberadaannya," sebut Jakub. 

Pelaku utama tersebut memerintahkan MA untuk menyerahkan sabu kepada dia orang yang ada di Provinsi Jambi.

"Dari hasil penelusuran, bertempat di pinggir Jalan Prof M Yamin SH Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi kami menangkap EK dan TR yang akan menerima barang ini dari MA," papar Jacub.

Dari keterangan EK dan TR, sabu tersebut rencananya akan di bawa ke Pulau Jawa.

"Sabu ini berbungkus plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat, dimasukkan dalam tas, sebagian lagi dalam ember bekas oli dan kotak," terangnya

Para pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut 

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. 

Sementara salah satu tersangka mengaku diupah sebesar 30 juta untuk sekali antar pada lokasi tujuan. 

"30 juta pak biasanya untuk sekali antar, kalau yang ini belum tau kami, sudah 2 kali pak kami melakukan," pungkasnya.



 Editor : Fajar Satria

Berita Lainnya

  • +

Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan

Tiga Terdakwa Narkotika Dihukum Seumur Hidup, JPU Banding

Pembangunan Puskesmas Teluk Belengkong Senilai 3 Miliar Tidak Selesai

Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal, 1 di Inhil

Polisi Gerebek "Jalan Neraka", 17 Orang Pengguna Sabu Diringkus

Pria di Inhil Ini Keluar Penjara, Kembali Berulah Hingga Masuk Rumah Sakit

Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan, Mantan Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Kasus TKW dalam Peti Es. PKB: Alarm Pelanggaran HAM Berat

Tim Raga Polres Inhil Polda Riau Rutin Melaksanakan Patroli

Terduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan Jual Beli Arang Diamankan Polres Inhil

Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 KG Sabu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 533 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media