• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 174 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 193 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 323 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 261 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Pj Bupati Erisman Yahya Tetapkan Kebijakan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Indragirione

Kamis, 12 Desember 2024 21:13:25 WIB
Cetak

INDRAGIRIONE.COM,INHIL – Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan terorganisir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menetapkan kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.640/X/HK-2024. Kebijakan ini diambil sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk memastikan tata kelola yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ingin memastikan pembangunan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan secara terencana, menjaga keseimbangan ekonomi, dan mendukung pelaku usaha lokal,” ujar Pj. Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya.

Kebijakan ini menetapkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun lokasi yang diperbolehkan meliputi:

1. Kawasan Perkotaan Tembilahan (Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu)
2. Kawasan Perkotaan Kuala Enok (Kecamatan Sungai Batang dan Tanah Merah)
3. Kawasan Perkotaan Pulau Kijang (Kecamatan Reteh)
4. Kawasan Perkotaan Sungai Guntung (Kecamatan Kateman)
5. Kawasan Perkotaan Enok (Kecamatan Enok)
6. Kawasan Perkotaan Harapan Tani (Kecamatan Enok dan Kempas)
7. Kawasan Perkotaan Kahiriah Mandah (Kecamatan Mandah)
8. Kawasan Perkotaan Kota Baru (Kecamatan Keritang)
9. Kawasan Perkotaan Selensen (Kecamatan Kemuning)
10. Kawasan Perkotaan Teluk Pinang (Kecamatan Gaung Anak Serka)


Kebijakan ini juga mengatur persyaratan teknis yang harus dipenuhi pelaku usaha, antara lain:

1. Lokasi pendirian tidak berada di daerah milik jalan dengan lebar kurang dari 8 meter.
2. Jarak antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 250 meter.
3. Lahan parkir harus tersedia minimal 60 m².
4. Pelaku usaha wajib melampirkan berita acara hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim khusus.
5. Wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dalam pola perdagangan umum.


Kebijakan juga menetapkan batasan waktu operasional:
Senin hingga Jumat: pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB.
Sabtu, Minggu, dan hari libur: pukul 10.00 WIB - 23.00 WIB.


“Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara usaha modern dan pasar tradisional, serta memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara merata,” tambah Erisman Yahya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 16 Oktober 2024. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.




Berita Lainnya

  • +

PD ATPUSI Inhil Dilantik, Sekda Harap Mampu Majukan Dunia Pendidikan Melalui Perpustakaan

Pemkab Inhil Ikuti Rakor Percepatan Penanganan NPHD 2024

Muslimat NU Inhil Gelar Raker Nasional Melalui Zoom Meeting

Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Tingkatkan Minat Baca Siswa, Yulizal Minta Sekolah Buat Pojok Baca

Narkotika Dimusnahkan Kajari Inhil, Juga Ada Ratusan Dus Rokok Ilegal

Penyemprotan Disinfektan Guna Antisipasi Pemutusan Mata Ratai Penularan Covid 19 di Kelurahan Concong Luar

Asisten ll Pemkab Inhil Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Bupati Inhil H. Herman Sambut Gubernur Riau Abdul Wahid Saat Hadiri Milad Inhil ke 60 Tahun 2025

Bantu Informasikan Dunia Pendidikan, JMSI Inhil Lakukan MoU Bersama Disdik

Vaksinasi Capai Presentasi Baik, Forkopimda Inhil Hadiahkan 2 Unit Sepeda Motor

Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19 Baru Dari Tembilahan, Pemkab Inhil Nyatakan Tidak Ada Kasus Positif Corona







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 411 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 301 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 201 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media