• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 185 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Polres Inhil Ungkap Kasus Karhutla di Pekan Arba, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Indragirione com

Kamis, 12 Februari 2026 11:22:32 WIB
Cetak
Polres Inhil Ungkap Kasus Karhutla di Pekan Arba, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Indragiri Hilir – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (11/2/2026).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 16.45 WIB, pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU terkait dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni membuka lahan dengan cara membakar.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada hari yang sama sekira pukul 14.35 WIB di Jalan Pelan Arba Lr. Kenari, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Lahan yang terbakar diketahui merupakan tanah gambut dengan luas kurang lebih 0,5 hektare, pada titik koordinat -0.301709, 103.136806.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Sekira pukul 14.22 WIB, piket SPKT Polres Inhil menerima telepon dari seorang warga bernama Agung yang melaporkan adanya kebakaran lahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Pamapta III bersama piket fungsi segera menuju lokasi.

Di lokasi, petugas menemukan seorang pekerja yang tengah membersihkan lahan bernama (S )(57), seorang petani warga Jalan Pekan Arba RT 001/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Berdasarkan keterangan awal, yang bersangkutan mengakui telah membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap sejak pertengahan Januari hingga 10 Februari 2026 untuk keperluan membuat kaplingan tanah.

Sekira pukul 14.35 WIB, personel Polres Inhil bersama Damkar dan BPBD Kabupaten Indragiri Hilir tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan pada pukul 15.50 WIB, dilanjutkan dengan proses pendinginan guna mencegah api kembali menyala.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan barang bukti berupa satu buah korek api warna hitam biru, satu bilah parang berhulu plastik warna biru, satu bilah pengait rumput berhulu plastik warna biru, serta dua batang kayu bekas terbakar, Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil melaksanakan gelar perkara.

Hasil gelar perkara merekomendasikan peningkatan status Sardi dari saksi menjadi tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun korban dalam perkara ini adalah Negara Republik Indonesia, mengingat dampak kebakaran lahan terhadap lingkungan dan masyarakat luas.

Saat ini, Satreskrim Polres Inhil tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup serta pencegahan bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.



 Editor : Tim

Berita Lainnya

  • +

Polsek Pelangiran Tangkap 2 Orang Buruh Terduga Pelaku Pencurian Pupuk

Jadwal Sidang di PN Bengkalis Delay Berjam-jam, Masyarakat Kecewa

Persaja Kejari Inhil Inhil Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi Kejaksaan

Tahanan Lapas Tembilahan Berhasil Kabur

Bea Cukai Tembilahan Berhasil Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar

Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi

Kembali Polres Inhil Ungkap Pelaku yang Sering Transaksi Narkoba

Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup

Reskrim Polres Inhil Tangkap Aktivitas Pertambangan Ilegal

Bermula dari Handphone, Pria di Enok Ini Bacok Mertua Hingga Jari Tangan Putus

Pengedar Sabu di Air Balui Diamankan Polsek Kemuning

Polsek Sungai Batang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Sungai Batang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 423 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 204 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media